~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

17 Jan 2015

Siapa Yang Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Esensi pasal 263 ayat 1 (satu) KUHAP adalah cukup jelas bukan berbicara siapa yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini Peninjauan kembali, akan tetapi lebih kepada kesempatan yang diberikan kepada para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Terlepas dari siapa yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, itu bukan hal yang sangat esensial, akan tetapi para Terdpidana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 – 55 KUHAP), Jadi dalam hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih IRONIS lagi apabilah didalam Proses Persidangan Peninjauan Kembali ada pihak yang mempertanyakan atau mempersoalkan keberadaan advokat atau Penasihat Hukum yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana selaku Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Selaku advokat yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali guna mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tentunya telah mempunyai Legal Standing yang jelas untuk beracara di persidangan dalam Perkara Peninjauan Kembali. Bukan hanya Terpidana atau ahli waris yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, akan tetapi Penasihat Hukum yang telah diberi Surat Kuasa Khusus oleh Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, jelas dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali mewakili Pemberi Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali.

15 Jan 2015

Pemerintah Sepakat Bakal Bikin PP Perketat Peninjauan Kembali



Merdeka.com - Pemerintah menyatakan masih membutuhkan payung hukum buat mengatur pengajuan Peninjauan Kembali. Tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum bisa menentukan kapan aturan baru itu dibuat. Yasonna menyatakan hal itu saat membacakan pernyataan kesepakatan hasil rembukan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Dia menyatakan ada tiga inti kesepakatan soal pengetatan PK.Yasonna mengatakan, poin pertama adalah terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak bakal tetap dieksekusi sesuai peraturan perundangan berlaku. Dia menyatakan sudah tidak ada ampun lagi bagi para pesakitan itu.
Sedangkan soal polemik pengajuan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013, Yasonna mendesak supaya hal itu tetap dirinci dalam pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka bisa menimbulkan kerancuan. Putusan MK itu merupakan hasil sidang atas gugatan terpidana kasus pembunuhan sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Menurut Yasonna, nantinya akan ada aturan menjelaskan persyaratan bukti baru (novum) serta jangka waktu pengajuan PK pertama dan selanjutnya. "Masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK," kata Yasonna.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan mereka bakal duduk bersama buat mengolah aturan itu. Dia mengatakan, sebelum aturan itu dibuat, maka sampai saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama. "Jadi diskusinya pada pemerintah itu akan mengajukan PP (peraturan pemerintah)," ujar Yasonna.

Pemerintah Juga Masukan Pengetatan PK Di Revisi KUHAP


Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan aturan baru memperketat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) buat menjelaskan soal tata cara PK. Dia menyatakan, sebelum beleid itu diterbitkan, maka payung hukum pelaksanaan PK saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dia memastikan hal itu juga akan masuk dalam revisi KUHAP.   "Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," kata Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna berharap, dengan adanya PP, maka bisa mengakhiri polemik soal PK itu. Dia juga berharap, supaya MA tidak gegabah bertindak sendirian dengan ngotot mempertahankan Surat Edaran dan Peraturan MA soal PK bila PP itu sudah disahkan. "Kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," ujar Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga sepakat untuk membuat PP soal payung hukum upaya pengetatan PK yang harus dibatasi. Karena sebelumnya, putusan MK mempersilakan terpidana mengajukan PK berkali-kali tanpa ada batasan. Putusan ini dinilai membuat tidak adanya kepastian hukum.

Menkum HAM Minta MA Cabut Surat Edaran PK Satu Kali



Gedung Mahkamah Agung RI
Merdeka.com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK hanya bisa diajukan satu kali tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara. Hal ini karena SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) hanya imbauan yang berlaku bagi internal MA.Yasonna pun menyarankan agar MA mengganti SEMA dengan Peraturan MA (Perma) lantaran bisa berlaku di semua lembaga penegak hukum. Tetapi, menurut dia, MA menyatakan tidak bisa menerbitkan Perma lantaran kewenangannya untuk membatasi PK hanya satu kali sudah diwadahi oleh Undang-undang (UU) MA dan Kekuasaan Kehakiman. "Soal Perma, MA mengatakan lebih bagus janganlah, karena kami (MA) sudah punya peraturan sendiri. Dalam perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman, PK itu kan satu kali. Di UU MA juga satu kali," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Padahal, terang Yasonna, terdapat kewajiban bagi MA untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PK yang bisa diajukan berkali-kali. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah akan membuat PP agar pengajuan PK harus memenuhi syarat secara ketat. Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan SEMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, menurut dia, perlu ada aturan yang bisa dipakai oleh semua lembaga penegak hukum. "SEMA memang bukan peraturan. Hanya petunjuk bagi hakim. Wajar hakim harus memperhatikan itu. Semua penegak hukum harus tunduk pada PP," terang dia. Lebih lanjut, Jimly menerangkan penerbitan SEMA merupakan bentuk pelanggaran MA atas perintah UU dan bukan penentangan terhadap putusan MK. Sehingga, MA sudah seharusnya menjalankan UU meski sudah dibatalkan oleh MK.

4 Jan 2015

In God Protection


Psalms 91 : 1-16  KJV
1 He that dwelleth in the secret place of the most High shall abide under the shadow of the Almighty. 2 I will say of the LORD, He is my refuge and my fortress: my God; in him will I trust. 3 Surely he shall deliver thee from the snare of the fowler, and from the noisome pestilence. 4 He shall cover thee with his feathers, and under his wings shalt thou trust: his truth shall be thy shield and buckler. 5 Thou shalt not be afraid for the terror by night; nor for the arrow that flieth by day;  6 Nor for the pestilence that walketh in darkness; nor for the destruction that wasteth at noonday.  7 A thousand shall fall at thy side, and ten thousand at thy right hand; but it shall not come nigh thee.  8 Only with thine eyes shalt thou behold and see the reward of the wicked.  9 Because thou hast made the LORD, which is my refuge, even the most High, thy habitation;  10 There shall no evil befall thee, neither shall any plague come nigh thy dwelling.  11 For he shall give his angels charge over thee, to keep thee in all thy ways.  12 They shall bear thee up in their hands, lest thou dash thy foot against a stone.  13 Thou shalt tread upon the lion and adder: the young lion and the dragon shalt thou trample under feet.  14 Because he hath set his love upon me, therefore will I deliver him: I will set him on high, because he hath known my name. 15 He shall call upon me, and I will answer him: I will be with him in trouble; I will deliver him, and honour him. 16 With long life will I satisfy him, and shew him my salvation.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Mazmur 91 : 1-16  (Dalam Lindungan Tuhan)
1 Orang yang duduk dalam lindungan Yang Mahatinggi dan bermalam dalam naungan Yang Mahakuasa.  2 akan berkata kepada TUHAN: "Tempat perlindunganku dan kubu pertahananku, Allahku, yang kupercayai." 3 Sungguh, Dialah yang akan melepaskan engkau dari jerat penangkap burung, dari penyakit sampar yang busuk.  4 Dengan kepak-Nya Ia akan menudungi engkau, di bawah sayap-Nya engkau akan berlindung, kesetiaan-Nya ialah perisai dan pagar tembok. 5 Engkau tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu siang,  6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap penyakit menular yang mengamuk di waktu petang. 7 Walau seribu orang rebah di sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu. 8 Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap orang-orang fasik. 9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi telah kaubuat tempat perteduhanmu, 10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu;  11 sebab malaikat-malaikat-Nya akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu. 12 Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk kepada batu. 13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak anak singa dan ular naga. 14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku. 15 Bila ia berseru kepada-Ku, Aku akan menjawab, Aku akan menyertai dia dalam kesesakan, Aku akan meluputkannya dan memuliakannya. 16 Dengan panjang umur akan Kukenyangkan dia, dan akan Kuperlihatkan kepadanya keselamatan dari pada-Ku."