Esensi
pasal 263 ayat 1 (satu) KUHAP adalah cukup jelas bukan berbicara siapa
yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini Peninjauan
kembali, akan tetapi lebih kepada kesempatan yang diberikan kepada para
pencari keadilan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
Terlepas dari siapa yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali, itu bukan hal yang sangat esensial, akan
tetapi para Terdpidana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Warga Negara
mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 – 55 KUHAP), Jadi dalam hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih IRONIS lagi
apabilah didalam Proses Persidangan Peninjauan Kembali ada pihak yang mempertanyakan atau mempersoalkan keberadaan advokat atau Penasihat Hukum yang
mendampingi dan mewakili Para Terpidana selaku Pemohon Peninjauan
Kembali dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Selaku advokat
yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali
guna mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tentunya telah mempunyai
Legal Standing yang jelas untuk beracara di persidangan dalam Perkara
Peninjauan Kembali. Bukan hanya Terpidana atau ahli waris yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, akan tetapi Penasihat Hukum yang telah diberi Surat Kuasa Khusus oleh Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, jelas dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali mewakili Pemberi Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali.
17 Jan 2015
15 Jan 2015
Pemerintah Sepakat Bakal Bikin PP Perketat Peninjauan Kembali
Sedangkan soal polemik pengajuan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor
34/PUU-XI/2013, Yasonna mendesak supaya hal itu tetap dirinci dalam
pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka bisa menimbulkan kerancuan. Putusan MK
itu merupakan hasil sidang atas gugatan terpidana kasus pembunuhan sekaligus
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar.
Menurut Yasonna, nantinya akan ada aturan menjelaskan
persyaratan bukti baru (novum) serta jangka waktu pengajuan PK pertama dan
selanjutnya. "Masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang
pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan
tata cara pengajuan PK," kata Yasonna.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan mereka bakal
duduk bersama buat mengolah aturan itu. Dia mengatakan, sebelum aturan itu dibuat,
maka sampai saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama.
"Jadi diskusinya pada pemerintah itu akan mengajukan PP (peraturan
pemerintah)," ujar Yasonna.
Pemerintah Juga Masukan Pengetatan PK Di Revisi KUHAP
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan aturan baru memperketat upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam
revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah sepakat menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) buat menjelaskan soal tata cara PK. Dia menyatakan,
sebelum beleid itu diterbitkan, maka payung hukum pelaksanaan PK saat ini masih
mengacu kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dia
memastikan hal itu juga akan masuk dalam revisi KUHAP. "Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas, tapi
bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP
dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," kata Yasonna dalam jumpa pers di
Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna berharap, dengan adanya PP, maka bisa mengakhiri
polemik soal PK itu. Dia juga berharap, supaya MA tidak gegabah bertindak
sendirian dengan ngotot mempertahankan Surat Edaran dan Peraturan MA soal PK
bila PP itu sudah disahkan. "Kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara
mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," ujar Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga sepakat untuk membuat PP soal payung hukum upaya
pengetatan PK yang harus dibatasi. Karena sebelumnya, putusan MK mempersilakan
terpidana mengajukan PK berkali-kali tanpa ada batasan. Putusan ini dinilai
membuat tidak adanya kepastian hukum.
Menkum HAM Minta MA Cabut Surat Edaran PK Satu Kali
![]() |
| Gedung Mahkamah Agung RI |
4 Jan 2015
In God Protection
Psalms 91 : 1-16 KJV
1 He that dwelleth in the secret place of the most High shall abide under the shadow of the Almighty. 2 I will say of the LORD, He is my refuge and my fortress: my God; in him will I trust. 3 Surely he shall deliver thee from the snare of the fowler, and from the noisome pestilence. 4 He shall cover thee with his feathers, and under his wings shalt thou trust: his truth shall be thy shield and buckler. 5 Thou shalt not be afraid for the terror by night; nor for the arrow that flieth by day; 6 Nor for the pestilence that walketh in darkness; nor for the destruction that wasteth at noonday. 7 A thousand shall fall at thy side, and ten thousand at thy right hand; but it shall not come nigh thee. 8 Only with thine eyes shalt thou behold and see the reward of the wicked. 9 Because thou hast made the LORD, which is my refuge, even the most High, thy habitation; 10 There shall no evil befall thee, neither shall any plague come nigh thy dwelling. 11 For he shall give his angels charge over thee, to keep thee in all thy ways. 12 They shall bear thee up in their hands, lest thou dash thy foot against a stone. 13 Thou shalt tread upon the lion and adder: the young lion and the dragon shalt thou trample under feet. 14 Because he hath set his love upon me, therefore will I deliver him: I will set him on high, because he hath known my name. 15 He shall call upon me, and I will answer him: I will be with him in trouble; I will deliver him, and honour him. 16 With long life will I satisfy him, and shew him my salvation.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Mazmur 91 : 1-16 (Dalam Lindungan Tuhan)
1 Orang yang
duduk dalam lindungan Yang Mahatinggi dan bermalam dalam naungan Yang
Mahakuasa. 2 akan berkata kepada TUHAN: "Tempat perlindunganku dan
kubu pertahananku, Allahku, yang kupercayai." 3 Sungguh, Dialah yang akan
melepaskan engkau dari jerat penangkap burung, dari penyakit sampar yang
busuk. 4 Dengan kepak-Nya Ia akan menudungi engkau, di bawah sayap-Nya
engkau akan berlindung, kesetiaan-Nya ialah perisai dan pagar tembok. 5 Engkau
tak usah takut terhadap kedahsyatan malam, terhadap panah yang terbang di waktu
siang, 6 terhadap penyakit sampar yang berjalan di dalam gelap, terhadap
penyakit menular yang mengamuk di waktu petang. 7 Walau seribu orang rebah di
sisimu, dan sepuluh ribu di sebelah kananmu, tetapi itu tidak akan menimpamu. 8
Engkau hanya menontonnya dengan matamu sendiri dan melihat pembalasan terhadap
orang-orang fasik. 9 Sebab TUHAN ialah tempat perlindunganmu, Yang Mahatinggi
telah kaubuat tempat perteduhanmu, 10 malapetaka tidak akan menimpa kamu, dan
tulah tidak akan mendekat kepada kemahmu; 11 sebab malaikat-malaikat-Nya
akan diperintahkan-Nya kepadamu untuk menjaga engkau di segala jalanmu. 12
Mereka akan menatang engkau di atas tangannya, supaya kakimu jangan terantuk
kepada batu. 13 Singa dan ular tedung akan kaulangkahi, engkau akan menginjak
anak singa dan ular naga. 14 "Sungguh, hatinya melekat kepada-Ku, maka Aku
akan meluputkannya, Aku akan membentenginya, sebab ia mengenal nama-Ku. 15 Bila
ia berseru kepada-Ku, Aku akan menjawab, Aku akan menyertai dia dalam
kesesakan, Aku akan meluputkannya dan memuliakannya. 16 Dengan panjang umur
akan Kukenyangkan dia, dan akan Kuperlihatkan kepadanya keselamatan dari
pada-Ku."
Langganan:
Postingan (Atom)

.png)
.png)
.png)
