~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

7 Agu 2012

ABOUT TRAFFICKING

 Definisi  Trafficking

Trafficking Human adalah tindak pidana yang dijalankan oleh para pelaku dengan cara berkelompok atau kejahatan yang teroganisir, dan juga dilakukan dengan cara perorangan atau kelompok kecil. Perdagangan perempuan di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat kronis dan merupakah masalah sosial  yang sangat krusial. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, penegak hukum, dan semua anggota masyarakat, untuk bersama-sama bergandengan tangan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini.

Salah satu peraturan yang mengkriminalisasi tindakan perdagangan perempuan ini adalah Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Hukuman ini dipandang terlalu ringan dibandingkan penderitaan yang dialami oleh korban. Namun dengan dikeluarkannya UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 dan Pasal 88 mengatur tentang kriminalisasi perdagangan anak untuk tujuan seks komersial dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Hal ini menunjukan bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi ataupun mencegah terjadinya perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seks.

Batam adalah salah satu  kota yang menjadi daerah transit terhadap perempuan-perempuan yang direkrut dari berbagai daerah. Pelaku Trafficking dalam usaha perekrutannya, selalu menjanjikan suatu pekerjaan yang halal dan wajar untuk menarik perhatian para perempuan, apa lagi perempuan yang menjadi objek atau mangsa para pelaku trafficking adalah perempuan yang berpendidikan rendah, dengan keadaan demikian maka dengan muda para trafficker menjalankan operasinya.

Pemerintah Indonesia perlu  mempertegas peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan perempuan. Dalam peraturan yang akan diberlakukan kelak, sangat diharapkan akan diatur secara tegas mengenai sanksi dan hukuman yang berat kepada pelaku trafficking, dan juga bagaimana kompensasi bagi para korban trafficking. Hal ini agar dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perdagangan perempuan, sehingga intensitas korban turun.

Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam mengambil bagian guna mensukseskan program pemerintah dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. 

Perlunya sosialisasi tentang trafficking bagi setiap lapisan masyarakat, dan setiap masyarakat harus tahu apa yang dimaksud dengan trafficking, dan bagaimana bahaya trafficking dalam kehidupan masyarakat dan  pengaruh trafficking  terhadap ketahanan bangsa dan negara.

Tips Sederhana Kehidupan

Jangan mencintai seseorang karena pangkat, titel, harta, kecantikan, ketampanan, Jangan menghindari seseorang yang menyusahkanmu, membuatmu marah, sedih, emosi, Jangan membuang muka terhadap seseorang yang sangat membutuhkan uluran tanganmu, Bangunlah kehidupan atas dasar iman yang kuat,hati yang tulus, kasih yang suci, tanpa adanya embel-embel apapun. 
Bila engkau mencintai seseorang hanya karena jabatan, pangkat, titel, harta, kecantikan, ketampanan, MAKA SESUNGGUHNYA, engkau telah membangun masalah besar dalam hidupmu. dan bangunan kehidupan yang sedang kau susun itu tidak mempunyai dasar yang kuat alias rapuh.
Bila engkau mengaku bahwa kau adalah seorang yang mempunyai tingkat spiritual yang baik, maka mustahil engkau mencintai seseorang hanya karena jabatan, pangkat, titel, harta, kecantikan, ketampanan, Selajutnya tingkat spiritual seseorang tidak dapat di ukur dengan gaya bicara, gaya berpakaian, dan berbagai pola hidup lainnya., Kadar, mutu, dan kwalitas hidup seseorang hanya dapat dinilai bagaimana dia melakoni hidupnya setiap saat di lingkungan mana dia hidup dan bertatakrama. Tidak selamanya orang pintar selalu diam ataupun ceplas ceplos, akan tetapi pada dasarnya orang yang benar-banar pintar dan bijaksana dalam hidupnya, akan telihat dari buah yang dia hasilkan dimana pun ia hidup dan bertatakrama. 

Dewasa ini banyak orang yang kelihatan bijaksana, pintar, cerdas, tetapi kenyataannya mereka hampa dan kosong dalam segala hal. Sebaliknya banyak orang yang kelihatannya biasa-biasa saja, tetapi ternyata mereka kaya ilmu, kaya hati, bahkan kaya harta. Banyak orang bilang, kalau sudah cinta taik kucing rasa coklat, kalau sudah cinta usia bukan masalah, akan tetapi bagi saya usia adalah salah satu hal yang sangat perlu untuk dipertimbangkan sematang-matangnya, sewajarnaya seorang PRIA haruslah mencintai seorang wanita yang usianya lebih mudah dari dia, Dan sebaliknya seorang wanita haruslah mencintai pria yang lebih dewasa/tua umurnya dari dia, hal-hal ini sudah menjadi kultur/budaya bagi setiap suku bangsa. Lebih detail lagi sekedar contoh Jika anda pria berusia 30 thn, maka sewajarnya pasangan anda berusia 25 thn. Dan jika anda wanita berusia 40 thn maka sewajarnya pasangan anda berusia 41 thn s/d 45 thn. Bila usia 40 thn belum ketemu jodoh, jgn kwatir and sedih, pasrahkan saja sama Tuhan, bila Dia berkenan pasti Dia akan berikan jodoh, akan tetapi bila kenyataannya Dia tidak meberikan jodoh, itu bukan aib kehidupan, sebab ada orang yang dikarunia pasangan hidup , dan ada juga yang tidak mendapat berkat mulia itu. Mudah-mudahan penulis bukan berada di zona itu.hehehe Jadi jangan membuang-buang waktu, dan menguras energimu untuk hal yang tidak mungkin...carilah teman hidup yang sepadan ,, dan lakukanlah hal yang sepatutnya kau lakukan.. 
BE A WISE MAN..