~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

15 Jan 2015

Pemerintah Juga Masukan Pengetatan PK Di Revisi KUHAP


Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan aturan baru memperketat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) buat menjelaskan soal tata cara PK. Dia menyatakan, sebelum beleid itu diterbitkan, maka payung hukum pelaksanaan PK saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dia memastikan hal itu juga akan masuk dalam revisi KUHAP.   "Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," kata Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna berharap, dengan adanya PP, maka bisa mengakhiri polemik soal PK itu. Dia juga berharap, supaya MA tidak gegabah bertindak sendirian dengan ngotot mempertahankan Surat Edaran dan Peraturan MA soal PK bila PP itu sudah disahkan. "Kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," ujar Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga sepakat untuk membuat PP soal payung hukum upaya pengetatan PK yang harus dibatasi. Karena sebelumnya, putusan MK mempersilakan terpidana mengajukan PK berkali-kali tanpa ada batasan. Putusan ini dinilai membuat tidak adanya kepastian hukum.