~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

28 Des 2016

Sanctuary - worship video with lyrics.wmv

Putusan Sela Kasus Basuki Tjahaya Purnama Keliru Dan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan

Alasan Majelis Hakim Menolak Eksepsi Basuki Tjahaya Purnama sangat tidak masuk akal, keliru, dan tidak mencerminkan rasa keadilan.
"Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dibacakan Ahok telah memasuki materi dakwaan. Hakim mengingatkan bahwa lingkup eksepsi hanya sebatas hal formal dalam dakwaan serta kewenangan mengadili yang dapat membuat dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum. Majelis juga menegaskan bahwa persidangan ini telah dilakukan atas dasar prosedur hukum yaitu pelimpahan perkara yang telah lengkap dari penuntut umum untuk diadili, bukan atas dasar tekanan massa".
Ada tiga alasan Para Pencari keadilan dalam mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU.
Pengadilan tidak berwenang mengadili (Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relative)
Dakwaan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur Libel) atau Dakwaan Prematur
Dakwaan keliru atau kadaluarsa (Nebis in Idem)