~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

17 Jan 2015

Siapa Yang Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Esensi pasal 263 ayat 1 (satu) KUHAP adalah cukup jelas bukan berbicara siapa yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini Peninjauan kembali, akan tetapi lebih kepada kesempatan yang diberikan kepada para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Terlepas dari siapa yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, itu bukan hal yang sangat esensial, akan tetapi para Terdpidana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 – 55 KUHAP), Jadi dalam hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih IRONIS lagi apabilah didalam Proses Persidangan Peninjauan Kembali ada pihak yang mempertanyakan atau mempersoalkan keberadaan advokat atau Penasihat Hukum yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana selaku Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Selaku advokat yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali guna mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tentunya telah mempunyai Legal Standing yang jelas untuk beracara di persidangan dalam Perkara Peninjauan Kembali. Bukan hanya Terpidana atau ahli waris yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, akan tetapi Penasihat Hukum yang telah diberi Surat Kuasa Khusus oleh Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, jelas dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali mewakili Pemberi Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali.