~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

1 Nov 2015

Mekanisme Pengaduan Ke Komnas HAM

https//:www.komnasham.go.id-Berdasarkan ketentuan mekanisme dan prosedur penanganan pengaduan yang diberlakukan di Komnas HAM, pengaduan harus disampaikan dalam bentuk tertulis yang memuat dan dilengkapi dengan :
Ø  Nama lengkap pengadu;
Ø  Alamat rumah;
Ø  Alamat surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
Ø  Nomor telepon tempat kerja atau rumah;
Ø  Nomor faximili apabila ada;
Ø  Rincian pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat, nama-nama saksi;
Ø  Fotocopy berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
Ø  Fotocopy identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
Ø  Bukti-bukti lain yang menguatkan pengaduan;
Ø  Jika ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah sudah ada upaya hukum yang dilakukan;

Dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat kuasa atau surat pernyataan);
Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama jelas pengadu atau yang diberi kuasa.

Setelah lengkapnya keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara, yakni :
Ø  Diantar langsung ke Komnas HAM;
Ø  Dikirim melalui jasa pos atau kurir; atau
Ø  Dikirim melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
Ø  Dikirim melalui e-mail ke pengaduan@komnasham.go.id

Pada dasarnya, setiap pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Ø  Melakukan konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary No. 4B  Menteng  Jakarta  Pusat
Ø  Pengadu yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan
Ø  Pengadu berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau datang langsung
Ø  Mendapat jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi pengaduan
Ø  Mendapat pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk apapun baik berupa barang dan/atau jasa.