~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

11 Sep 2014

John 3 : 3


John 10 : 9


John 3 :16


JOKOWI QUOTES


Thank You For Giving To The Lord

Music & Lyrics by : Ray Boltz 

I dreamed I went to Heaven, 
you were there with me.
We walked upon the streets of gold

beside the Crystal Sea.
We heard the angels singing,

then someone called your name.
You turned and saw this young man,

And he was smiling as he came.
He said, "Friend you may not know me now," 

And then he said, "But wait
You used to teach my Sunday School,
When I was only eight.
And every week you would say a prayer

before the class would start.
And one day when you said that prayer,
I asked Jesus in my heart."

Chorus
Thank you for giving to the Lord,
I am a life that was changed.
Thank you for giving to the Lord,
I am so glad you gave.
Then another man stood before you, 

he said "Remember the time,
A missionary came to your church, 

His pictures made you cry.
You didn't have much money 

but you gave it anyway.
Jesus took that gift you gave
And that's why I'm in Heaven today"

Chorus
Thank you for giving to the Lord,
I am a life that was changed.
Thank you for giving to the Lord,
I am so glad you gave.
One by one they came, far as your eyes could see.
Each life somehow touched by your generosity.
Little things that you had done, sacrifices that you made,
They were unnoticed on this earth
In Heaven now proclaimed. 


Chorus
Thank you for giving to the Lord,
I am a life that was changed.
Thank you for giving to the Lord,
I am so glad you gave.
And I know up in Heaven you're not supposed to cry
But I am almost sure there were tears in your eyes
As Jesus took your hand and you stood before the Lord
He said "My child look around you,
Great is your reward."

Chorus
Thank you for giving to the Lord,
I am a life that was changed.
Thank you for giving to the Lord,
I am so glad you gave,
I am so glad you gave.


Hukum Kepenjaraan (Panitensier)

q   Hukum kepenjaraan adalah ilmu yang mempelajari tentang cara-cara pelaksanaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan di Indonesia;

q   Sistem peradilan pidana menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah:
o   Kepolisian;
o   Kejaksaan;
o   Pengadilan;
o   Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS);

q   Tujuan sistem peradilan pidana menurut Prof. Dr. Muladi, SH adalah:
o   Tujuan jangka pendek yaitu dititikberatkan kepada resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana;
o   Tujuan jangka menengah yaitu dititikberatkan kepada pengendalian dan pencegahan kejahatan;
o   Tujuan jangka panjang yaitu dititiberatkan kepada kesejahteraan masyarakat;

q   Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan;

q   Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan/hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

q   Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan (LAPAS);

q   Anak didik pemasyarakatan terdiri dari:
o   Anak pidana;
o   Anak negara;
o   Anak sipil;

q   Jenis pidana menurut KUHP pasal 10 antara lain:
a.       Pidana pokok terdiri dari:
1.      Pidana mati;
2.      Pidana penjara;
3.      Pidana kurungan;
4.      Denda;
5.      Pidana tutupan;

b.   Pidana tambahan terdiri dari:
1.      Pencabutan beberapa hak tertentu;
2.      Perampasan beberapa barang tertentu;
3.      Pengumuman putusan hakim;

q   Dasar hukum kepenjaraan adalah:
o   Gestichten Reglement, sejak 01 Januari 1918 s/d 27 April 1964;
o   Gestichten Reglement, periode 27 April s/d 30 Desember 1995;
o   UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, sejak 30 Desember 1995 sampai sekarang;

q   Proses dalam tahap pembinaan narapidana antara lain:
o   Tahap Maximum security sampai batas 1/3 dari masa pidana sebenarnya;
o   Tahap Medium securtiy sampai batas 1/2 dari masa pidana sebenarnya;
o   Tahap Minimum security sampai batas 2/3 dari masa pidana yang sebenarnya;
  
q   Dampak pidana penjara antara lain:
o   Loos of liberty;
o   Loos of security;
o   Loos og good and service;
o   Loos of personal communication;
o   Loos of bilief;
o   Loos of heterosexsual;

q   Program pembinaan narapidana terdiri  dari:
o   Asmilasi;
o   Pembebasan bersyarat (PB);
o   Cuti menjelang bebas (CMB);
o   Cuti mengunjungi keluarga (CMK);

q   Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan oleh dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI;

q   Remisi terdiri dari:
o   Remisi umum, diberikan pada tiap HUT kemerdekaan RI 17 Agustus;
o   Remisi khusus, diberikan pada tiap hari besar keagamaan

q   Aturan hukum sudah mempunyai sanksi yang berat tetapi masih ada orang cenderung melakukan kejahatan, bagaimana solusinya?. Solusinya adalah penegakan hukum harus ditegakan sebagaimana mestinya yang meliputi seluruh aspek tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok tertentu;

q   Hak-hak lain narapidana antara lain:
o    Hak secara perdata seperti hak untuk menandatangani surat, hak untuk membuat perjanjian

o    Hak politik yaitu hak untuk memilih dalam suatu pemilihan yang sah menurut hukum.