~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

1 Okt 2016

Judex Facti Dan Judex Juris

Dalam Sistim Peradilan di Indonesia ada  dua  tingkatan peradilan  berdasarkan cara mengambil keputusan yaitu : Judex Facti dan Judex Juris.
Peradilan di Indonesia terdiri dari : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah Judex Facti yang berwenang memeriksa fakta hukum dan bukti perkara, apakah fakta hukum dan bukti/alat bukti dalam suatu perkara secara hukum benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan., untuk selanjutnya dapat diputuskan.
Mahkamah Agung adalah Judex Juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
Pengadilan Negeri adalah Peradilan Tingkat I (Pertama) berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota merupakan Pengadilan Pertama yang memeriksa perkara, selanjutnya memutus perkara tersebut dan bertindak sebagai Judex Facti.
Pengadilan Tinggi adalah Pengadilan Tingkat Banding terhadap Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri, atau memeriksa secara de novo.
Pengertian de novo adalah : Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta-fakta yang telah diperiksa di Pengadilan Negeri, dengan demikian Pengadilan Tinggi juga disebut sebagai Judex Facti.
Mahkamah Agung adalah Peradilan Tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia (Jakarta) merupakan Pengadilan yang memeriksa interpretasi hukum, konstruksi hukum, dan penerapan hukum, terhadap fakta hukum yang telah ditentukan dan diputus oleh Judex Facti.
Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta dan bukti perkara. Itu sebabnya Mahkamah Agung disebut Judex Juris.
Secara Etimologi istilah Judex Facti berasal dari bahsa Latin
Judex Facti artinya : Para hakim yang memeriksa fakta hukum, dan bukti dalam suatu perkara
Judex Juris artinya : Para Hakim yang memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara
Penulisan sesuai bahasa Latin adalah Judex Facti bukan Judex Factie
Penulisan sesuai bahasa Latin adalah Judex Juris bukan Judex Jurist