~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

15 Jan 2015

Menkum HAM Minta MA Cabut Surat Edaran PK Satu Kali



Gedung Mahkamah Agung RI
Merdeka.com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK hanya bisa diajukan satu kali tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara. Hal ini karena SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) hanya imbauan yang berlaku bagi internal MA.Yasonna pun menyarankan agar MA mengganti SEMA dengan Peraturan MA (Perma) lantaran bisa berlaku di semua lembaga penegak hukum. Tetapi, menurut dia, MA menyatakan tidak bisa menerbitkan Perma lantaran kewenangannya untuk membatasi PK hanya satu kali sudah diwadahi oleh Undang-undang (UU) MA dan Kekuasaan Kehakiman. "Soal Perma, MA mengatakan lebih bagus janganlah, karena kami (MA) sudah punya peraturan sendiri. Dalam perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman, PK itu kan satu kali. Di UU MA juga satu kali," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Padahal, terang Yasonna, terdapat kewajiban bagi MA untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PK yang bisa diajukan berkali-kali. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah akan membuat PP agar pengajuan PK harus memenuhi syarat secara ketat. Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan SEMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, menurut dia, perlu ada aturan yang bisa dipakai oleh semua lembaga penegak hukum. "SEMA memang bukan peraturan. Hanya petunjuk bagi hakim. Wajar hakim harus memperhatikan itu. Semua penegak hukum harus tunduk pada PP," terang dia. Lebih lanjut, Jimly menerangkan penerbitan SEMA merupakan bentuk pelanggaran MA atas perintah UU dan bukan penentangan terhadap putusan MK. Sehingga, MA sudah seharusnya menjalankan UU meski sudah dibatalkan oleh MK.