~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

15 Jan 2015

Pemerintah Sepakat Bakal Bikin PP Perketat Peninjauan Kembali



Merdeka.com - Pemerintah menyatakan masih membutuhkan payung hukum buat mengatur pengajuan Peninjauan Kembali. Tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum bisa menentukan kapan aturan baru itu dibuat. Yasonna menyatakan hal itu saat membacakan pernyataan kesepakatan hasil rembukan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Dia menyatakan ada tiga inti kesepakatan soal pengetatan PK.Yasonna mengatakan, poin pertama adalah terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak bakal tetap dieksekusi sesuai peraturan perundangan berlaku. Dia menyatakan sudah tidak ada ampun lagi bagi para pesakitan itu.
Sedangkan soal polemik pengajuan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013, Yasonna mendesak supaya hal itu tetap dirinci dalam pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka bisa menimbulkan kerancuan. Putusan MK itu merupakan hasil sidang atas gugatan terpidana kasus pembunuhan sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Menurut Yasonna, nantinya akan ada aturan menjelaskan persyaratan bukti baru (novum) serta jangka waktu pengajuan PK pertama dan selanjutnya. "Masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK," kata Yasonna.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan mereka bakal duduk bersama buat mengolah aturan itu. Dia mengatakan, sebelum aturan itu dibuat, maka sampai saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama. "Jadi diskusinya pada pemerintah itu akan mengajukan PP (peraturan pemerintah)," ujar Yasonna.