~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

14 Des 2016

Dakwaan JPU Terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Prematur dan Kabur (Obscuur Libel)

Setelah mengikuti persidangan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) hari ini Selasa,13 Desember 2016 dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dilanjutkan dengan Pembacaan Eksepsi dari Tim PH (Penasihat Hukum)  Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Penulis sangat setuju dengan pendapat Tim PH Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun alasan-alasan kuat yang meyakini bahwa Dakwaan JPU harus ditolak oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebagai berikut :

Dakwaan JPU Prematur karena telah mengabaikan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali (Lex Specialis derogat lex generalis). Dakwaan JPU secara nyata mengesampingkan aturan khusus (Lex specialis) yaitu : Undang-Undang No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalagunaan Dan/Atau Penodaan Agama (PNPS). Dimana Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang No.1 Tahun 1965 tersebut secara tegas menyatakan :