~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

1 Sep 2014

Jokowi Quotes



Computer Exercise

1.       Microsoft Excel adalah…
2.       Pada program excel semua data dikumpulkan dalam bentuk …......................dan .......................
3.       Active cell menampilkan ……
4.       Cell adalah ….
5.       Columm adalah ….
6.       Row atau baris adalah….
7.       Worksheet tabs adalah….
8.       Scroll bar berguna untuk…
9.       Task pane adalah…
10.   Sebutkan menu bar dala program excel….
11.   Sebutkan macam-macam contoh pengolah kata  : ...
12.   Titlebar berguna untuk…..
13.   Sebutkan macam-macam pilihan menu bar......
14.   Tool bar adalah…..
15.   Status bar berguna untuk…..
16.   Sebutkan langkah-langkah untuk menampilakntoolbar drawing!.....
17.   Sebutkan 4 macam pengaturan paragrap…………
18.   Bordershand shading berguna untuk…….
19.   Sebutkan 5 macam font style…..
20.   ulislah cara menyisipkan kotak di teks / tulisan.....
21.   Bullet and numbering berguna untuk….
22.   Borders and shading berguna untuk….
23.   Toolbar drawing berguna untuk….
24.   Toolbar Formatting berisi  seperangkat fasilitas untuk…
25.   Menu bar berisi pilihan menu untuk....
26.   Iklan adalah….
27.    Poster adalah…
28.   Tabel berguna untuk…
29.   Ikon save berguna untuk….
30.   Font berguna untuk :
31.   Font Style berguna untuk :
32.   Size berguna untuk :
33.   Font Color berguna untuk :
34.   Bold  berguna untuk :
35.   Italic  berguna untuk :
36.   Underline  berguna untuk :
37.   Aligan Left  artinya…
38.   Center artinya…
39.   Aligan Right  artinya…
40.   Justify   artinya…………..

Latihan PKN (SMP)

1.  Zoon Politicon adalah : Manusia mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya (manusia adalah makhluk sosial)

2.  Fungsi norma ditengah masyarakat adalah : Sebagai penuntun dalam bersifat dan bertingkah laku., Yang merupakam suatu perintah dal larangan.

3.   Empat jenis norma :
a)      Norma agama
b)      Norma kesusilaan
c)      Norma kesopanan
d)     Norma hukum

4. Norma agama adalah : peraturan hidup yg diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan,dan ajaran-ajaran, yg berasal dari Tuhan.

5.   Norma  Kesusilaan adalah : Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia

6.  Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yg timbul dari pergaulan segolongan manusia.

7. Norma Hukumadalah : Peraturan hidup yang dibuat oleh Penguasa negara, bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi-sanksi yg tegas.

8. Adat istiadat adalah : Tata kelakukuan yg kekal  dan turun temurun dari gerasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan poila-pola perilaku masyarakat.

9.   Tiga pengertian hukum adat menurut C.Snouck Hurgronje!
a)   Hukum adat adalah : hukum yg dulu pernah disebut hukum rakyat (volkscrecht), hukum rakyat benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani rakyat dan mencerminkan tindak tanduk rakyat yg seorama dengan adat istiadatnya
b)   Hukum adat adalah : hukum yang norma-normanya berasal dari hukum islam dan hukum kanonik atau hukum gereja. Kemudian kedua hukum tersebut telah begitu jauh menjelam menjadi adat istiadat rakyat (gerecipieerd)
c)    Hukum adat adalah : hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan adat desa di Pulau Bali dan aturan adat yang ada di Keraton Yogyakarta dan Surakarta.

10.  Sebutkan 4 unsur-unsur hukum!
a)  Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan tersebut dibuat oleh Penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara negara.
c)      Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)     Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan

11.  Sebutkan 2 ciri-ciri hukum!
a)      Adanya perintah dan larangan
b)      Perintah dan larangan itu harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang

12.  Sebutkan 2 sifat-sifat hukum!
a)  Dikatakan  bersifat mengatur karena hukum memuat peratutran-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b)   Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

13.  Sebutkan tujuan hukum menurut L.J.Van Apeldoorn!
Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil

14.  Sebutkan tujuan hukum menurut J.Van Kan!
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia, supaya  kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

15.  Sebutkan tujuan hukum menurut E. Utrecht!
      Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

16.  Tiga fungsi hukum menurut Bachsan Mustafa!
a)      Menjamin kepastian hukum
b)      Menjamin keadilan sosial
c)      Berfungsi Pengayoman

17.  Lima sumber hukum di Indonesia!
a)      Hukumj undang-undang
b)      Hukum Kebiasaan
c)      Hukum Traktat
d)     Hukum Yurisprudensi
e)      Hukum Doktrin

18. Hukum tertulis adalah: Hukum yg dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Yg dibuat oleh Lembaga yang berwenang menururt tata cara yg telah ditentukan hukum.

19. Hukum tidak tertulis adalah: Hukum yg hidup , berlaku, dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, tetapi tidak tertulis hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.

20.  Hukum sipil adalah : Hukum yg mengatur hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menititpberatkan kepada kepentingan perseorangan.

21. Hukum Perdata adalah: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu lainnya, dengan menitipberatkan kepada kepentingan perindividu.

22.  Hukum Dagang adalah : Hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu,  individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum lainnya dibidang perdagangan.

23.  Hukum Negara adalah : Hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan lembaga-lembaga perlengkapannya atau hubungan dengan perorangan (warga negara)

24.  Hukum tata negara adalah : Hukum yg mengatur bentuk dan susunan   pemerintahan suatu negara, serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan anatara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah)

25. Hukum administrasi negara adalah :Hukum yg mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat –alat perlengkapan negara.

26.  Hukum pidana adalah : hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yg melanggarnya.

27.  Hukum Pidana Umum adalah : hukum pidana yg dari sisi pelaku hukum dan jangkauan berlakunya, mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian.   Secara prinsip hukum pidana diatur dalam KUHPidana

28.  Hukum Pidana Khusus adalah: hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Contohnya : Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Pidana Politik.

29.Hukum Internasional adalah : Sekumpulan hukum yg mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.

30. Hukum Perdata Internasional adalah : hukum yg mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

31. Hukum Publik Internasional adalah : hukum yg mengatur hubungan antara negarayang satu dengan negara yg lain dalam hubungan internasional.

32. Hukum yang memaksa artinya : hukum dalam keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapnnya.

33.  Hukum yang mengatur artinya : hukum yg dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

34.  Hukum Nasional adalah : Hukum yg berlaku dalam suatu negara , dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga legislatif negara yg bersangkutan, dan hanya berlaku bagi warga negara yg membuat hukum tersebut.

35.  Hukum Gereja adalah : Kaidah yg ditetapkan gereja untuk para anggota atau jemaatnya.

36.  Tiga jenis hukum menururut waktu berlakunya !
Ius Constitutum,  Ius Constituendum, Hukum Universal.

37.  Dua jenis hukum menururt cara mempertahankannya!
      Hukum Materiil, dan Hukum Formil

38.  Jelaskan perbedaan Kebiasaan dan peraturan!
    Kebiasaan hampir sama dengan adat istiadat, sedangan peraturan adalah petunjuk dan kaidah dan ketentuan yg dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.

39. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Adat adalah : aturan dan perbuatan yg lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala, dan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia.

40.  Pasal 338 KUHPidana
Barang  siapa  sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

      Pasal 1365 KUHPerdata
   Tiap perbuatan  melanggar hukum, yang  membawa  kerugian  kepada orang lain,  mewajibkan orang yang  karena  salahnya  menerbitkan  kerugian itu,  mengganti  kerugian  tersebut.

APOLOGETIKA

READING REPORT III
(Laporan Bacaan III)
Oleh : Yulmia Makawekes

Nama Buku :
Answering Islam The Crescent In Light Of The Cross
(Menjawab Islam,  Bulan Sabit  Didalam  Terang  Salib)

Pengarang :
Norman L.Geisler & Abdul Saleeb

Setelah membaca Buku " Answering Islam, The Crescent In Light Of The Cross" (Menjawab Islam,  Bulan Sabit  Didalam  Terang  Salib), karangan : Norman L.Geisler & Abdul Saleeb Melalui buku ini saya dapat menemukan beberapa hal penting yang sangat perlu dipahami  oleh orang kristen antara lain :

1.      A Defense of the Bible (Pembelaan/Pertahanan dari Alkitab)
Setiap orang kristen seharusnya mendasarkan seluruh pengetahuannya pada Alkitab dan bukan atas sumber-sumber lainnya.  Ketika orang percaya berkata bahwa “Yesus adalah Tuhan” seharusnya ia mengacu pada Alkitab sebagai sumber pengetahuannya. Ia tidak boleh mempercayai ketuhanan Yesus berdasarkan otoritas selain Alkitab seperti rasio, pengalaman,  alquran, atau kitab suci agama lain.

2.      A Defense of  the Deity of Christ (Pembelaan/pertahanan Ketuhanan Kristus)
Upaya untuk membuktikan doktrin kekristenan seperti Ketuhanan Yesus berdasarkan kriteria lain seperti rasio, pengalaman, dan Al qur’an pada dasarnya adalah ketidaksetiaan pada epistemologi wahyu yang diperintahkan oleh Alkitab.  Lagi pula hal ini tidak akan berhasil karena kebenaran Alkitab pada naturnya hanya dapat dipahami secara tepat dalam kerangka penafsiran Alkitab itu sendiri.  Jadi mempertahankan / membela Ketuhanan Kristus haruslah berdasarkan Alkitab bukan berdasarkan otoritas selain Alkitab seperti rasio, pengalaman,  alquran, atau kitab suci agama lain.

3.      A Defense of the Trinity (Pembelaan  terhadap Trinitas)
Pembelaan terhadap Trinitas  seharusnya berdasarkan Alkitab, bukan atas pandangan-pandangan para teolog dunia, yang terkadang menyelewengkan Alkitab. Kita tidak perlu kecewa dengan cemooh orang bahwa Allah orang kristen ada tiga atau berapapun, iman percaya kita terhadap Allah Bapa Allah Anak dan Allah Roh Kudus, adalah Alkitab itu sendiri. 

4.      A Defense of Salvation by the Cross  (Pembelaan Keselamatan di Salib)
Orang islam tidak mengakui bahwa Yesus mati di atas kayu salib, tetapi hal ini tidak menjadi pemicu degradasi iman percaya kita kepada Tuhan Yesus, karena kematian Yesus diatas kayu salib, bukan saja menyelamatkan orang kristen, tetapi menyelamatakan seluruh isi dunia. Orang Kristen seharusnya bangga bahwa Allah kita adalah penyelamat dunia, bukan hanya penyelamat orang Kristen saja. Jadi tidak ada alasan yang kuat bagi islam untuk menolak penyelamatan di kayu salib oleh Yesus Kristus.


APOLOGETIKA

READING REPORT II
(Laporan Bacaan II)
Oleh : Yulmia Makawekes

Nama Buku :

Christian Apologetics In The Postmodern World
(Apologetika  Kristen Di Dunia Postmodern)

Diedit oleh :
Timothy R.Phillips
& Dennis L.Okholm

Buku "Christian Apologetics In The Postmodern World" (Apologetika  Kristen Di Dunia Postmodern), yang diedit oleh : Timothy R.Phillips & Dennis L.Okholm, buku tersebut adalah buku yang sangat bagus untuk dipelajari oleh orang Kristen,. Melalui buku ini saya dapat menyimpulkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh orang Kristen pada masa Postmodernisme, antara lain :
1.  Bahwa sebenarnya orang kristen memiliki kesempatan memberitakan Injil secara luas, meskipun kekristenan berada dalam tekanan untuk harus mengakui kesamaan dan kesejajaran dengan agama lain, sesungguhnya kita justru dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berjuang dengan sungguh-sungguh, membuktikan kebenaran kekristenan. Jika dulu kita ditolak mentah-mentah oleh modernis rasionalis, pengakuan yang diberikan oleh filsafat postmodern bagi kekristenan merupakan kesempatan emas bagi kita untuk memberitakan kabar keselamatan dalam Kristus kepada banyak orang. Dalam hal ini pluralisme agama yang terbentuk menjadi celah bagi kita untuk memaparkan kebenaran kristen kepada umat beragama lain.

2.    Orang Kristen mempunyai kesempatan untuk menjangkau mereka yang kecewa terhadap modernisme. Idealisme modern telah gagal menjamin kenyamanan dan kesejahteraan umat manusia. Banyak orang telah menaruh harapan mereka kepada ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan masalah mereka telah merasa putus asa. Inilah waktunya bagi kekristenan untuk memberikan kepada orang-orang sedemikian jaminan yang sempurna dan kekal dalam janji Tuhan bahwa hanya Tuhan, Dialah satu-satunya yang menjanjikan kebahagiaan yang sejati.

3.    Kristen dapat menawarkan kebenaran yang absolut bagi kerancuan yang ditimbulkan postmodernisme. Sesungguhnya tidak seorangpun yang dapat hidup tanpa standar kebenaran yang diterima secara universal. Kebebasan yang ditawarkan postmodernisme nampaknya hanyalah sebuah konsep yang dimunculkan sebagai ‘obat penenang’ bagi banyak orang yang kecewa dan frustrasi terhadap mimpi kebahagiaan modernis.
Kebebasan memegang kebenaran telah membuka celah timbuilanya konflik dan perselisihan. Walaupun mungkin kebenaran yang sejati menghasilkan kontradiksi atau tidak, Namun orang Kristen harus siap dan bersedia hidup dengan kebenaran yang menghasilkan perang, karena dari pergumulan inilah, kekristenan dapat menawarkan kebenaran yang mutlak dalam Kristus Yesus. 
Setelah memahami tiga hal diatas, dapat dimengerti bahwa sesungguhnya kekristenan justru mendapatkan kesempatan yang baik untuk membuat perbedaan. Hal penting yang harus diperhatikan kaum kristen adalah kembali kepada Alkitab dan berdiri kokoh dalam iman. Keteguhan umat Kristen tinggal tetap dalam iman dan menolak pengaruh postmodernisme akan membuat banyak orang berpikir dan ‘tertarik’ untuk mengenal kekristenan. Sebaliknya, jika kekristenan terpengaruh akan postmodern dan mengadopsinya ke dalam gereja; kekristenan akan menjadikan dirinya sendiri ‘sama’ dengan kebenaran yang lain dan semakin tidak diperhatikan.
Di tengah pergeseran era modernisme ke postmodernisme ini, kekristenan memang seakan dipaksa berdiri di antara dua perahu; namun, bagaimanapun, gereja harus tetap memiliki imannya dengan teguh. Keyakinan dan keteguhan inilah yang tidak ada dalam filsafat modernisme maupun postmodernisme. Dan inilah, yang kita dapat tawarkan bagi dunia. Inilah yang harus tetap menjadi perbedaan kekristenan di tengah dunia ini. Dalam hal ini, gereja Tuhan perlu terus berdiri dan bersandar kepada Roh Kudus untuk dapat bertahan dalam imannya. Gereja Tuhan tidak boleh lengah. Tawaran kebebasan yang disediakan oleh Postmodernisme dapat menjadi sebuah pencobaan dan godaan yang besar bagi gereja untuk kemudian jatuh. Hal ini tentu tidak boleh terjadi. Karena itu, untuk menjawab tantangan zaman ini gereja Tuhan dan kekristenan harus membuat perbedaan.