~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

4 Agu 2012

ARBITRASE

Beberapa Hal Tentang Arbitrase


Definisi Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
      Sengketa perdata yang dapat diselesaikan 
melalui Arbitrase
    Hanya sengketa di bidang perdagangan
    (pasal 5 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
      •    Ruang lingkup hukum perdagangan adalah    kegiatan-kegiatan antara lain bidang:
            - perniagaan;
            - perbankan;
            - keuangan;
            - penanaman modal;
            - industri
            - hak kekayaan intelektual. (Penjelasan 
               pasal 66  ayat b UU No.30 tahun 1999)
 Arbitrase Ad Hoc dan Lembaga Arbitrase
        Arbitrase Ad-Hoc: keberadaannya hanya    untuk memutus atau menyelesaikan suatu kasus sengketa tertentu. Bersifat sementara.
        Arbitrase Institusional (Lembaga Arbitrase): lembaga arbitrase yang khusus didirikan untuk menyelesaikan sengketa di kalangan dunia usaha. Bersifat permanen (tetap). Contoh: BANI, Basyarnas, BAPMI
Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (pactum de compromettindo), atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa (acta van compromise) (pasal 1 ayat 3 UU No.30 tahun 1999)
Pactum de Compromettindo
        Dirumuskan secara singkat
        Menunjuk forum & tempat arbitrase diselenggarakan (choice of forum)
        Aturan hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law)
        Mencantumkan klausula arbitrase dalam perjanjian pokok atau klausula pactum de compromettindo dibuat terpisah dalam akta tersendiri
        Contoh:
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan tersebut.
Acta van Compromise
        Ditandantangani para pihak
        Apabila para pihak tidak dapat menandatangani, maka perjanjian tertulis tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris
        Perjanjian tertulis harus memuat:
  1. Masalah yang dipersengketakan
  2. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
  3. Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
  4. Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan
  5. Nama lengkap sekretaris
  6. Jangka waktu penyelesaian sengketa
  7. Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
Penyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase (pasal 9 ayat 3 UU No.30 tahun 1999).
 Prinsip-Prinsip Dalam Proses Pemeriksaan Sengketa Dalam Arbitrase
        Acara yang berlaku di hadapan arbitrase: tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan peradilan “perdata” yang menjurus ke arah “perniagaan” (arbitrase ad hoc: pihak bersengketa menentukan sendiri peraturan dan acara arbitrase; lembaga arbitrase: menurut peraturan lembaga arbitrase, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak)
        Sidang Dilakukan Secara Tertutup
        Bahasa yang dipergunakan (bahasa Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak)
        Hak Para Pihak Untuk Didengar (dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus).
        Masuknya Pihak Ketiga Dalam Proses Arbitrase (perlu disepakati oleh para pihak dalam memasukkan pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dalam proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase)
        Pemeriksaan atas sengketa diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk (pasal 48 UU No.30 tahun 1999), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang (pasal 33 UU No.30 tahun 1999)
        Pilihan Hukum (ditentukan oleh pihak bersengketa, jika para pihak tidak menentukannya maka kententuan hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat di mana arbitrase tersebut diselenggarakan (pasal 56 ayat 2 UU No.30 tahun 1999)
        Hukum yang Dipilih Dikenal Oleh Para Pihak
        Pilihan Hukum Yang Dilakukan Secara Tegas
        Hukum Yang Dipilih Adalah Hukum Yang Berlaku
        Pembatasan Kebebasan Dalam Melakukan Pilihan Hukum (terkait dengan hal-hal yang bersifat memaksa, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 1337 KUH Perdata).
        Pilihan Hukum Harus Patut (berhubungan langsung dengan perjanjian yang dibuat)
        Pilihan Hukum Tidak Boleh Menyebabkan Terjadinya Penyulundupan Hukum (batal demi hukum; kaitkan dengan kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional)
        Azas Ex Aequo et Bono (mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum atau keadilan dan kepatutan (pasal 56 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
        Tempat Pemeriksaan Perkara (ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase)
        Pemeriksaan Saksi dan Saksi Ahli (pemeriksaan dihadapan arbiter atau majelis arbiter diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata)
        Pemeriksaan Setempat (pemeriksaan atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yeng berhubungan dengan sengketa)
        Putusan Provisional (dimungkinkan adanya putusan sela jika dimohonkan oleh salah satu pihak, misalnya penetapan sita jaminan, penitipan barang kepada pihak ketiga, menjual barang yang mudah rusak: pasal 43 UU No.30 tahun 1999.
        Pemeriksaan Harus Dilakukan Secara Tertulis (pemeriksaan secara lisan hapat dilakukan jika disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbiter)