~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

1 Okt 2016

Judex Facti Dan Judex Juris

Dalam Sistim Peradilan di Indonesia ada  dua  tingkatan peradilan  berdasarkan cara mengambil keputusan yaitu : Judex Facti dan Judex Juris.
Peradilan di Indonesia terdiri dari : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah Judex Facti yang berwenang memeriksa fakta hukum dan bukti perkara, apakah fakta hukum dan bukti/alat bukti dalam suatu perkara secara hukum benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan., untuk selanjutnya dapat diputuskan.
Mahkamah Agung adalah Judex Juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara, dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
Pengadilan Negeri adalah Peradilan Tingkat I (Pertama) berkedudukan di Ibukota Kabupaten / Kota merupakan Pengadilan Pertama yang memeriksa perkara, selanjutnya memutus perkara tersebut dan bertindak sebagai Judex Facti.