~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

1 Sep 2014

Latihan PKN (SMP)

1.  Zoon Politicon adalah : Manusia mempunyai keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia lainnya (manusia adalah makhluk sosial)

2.  Fungsi norma ditengah masyarakat adalah : Sebagai penuntun dalam bersifat dan bertingkah laku., Yang merupakam suatu perintah dal larangan.

3.   Empat jenis norma :
a)      Norma agama
b)      Norma kesusilaan
c)      Norma kesopanan
d)     Norma hukum

4. Norma agama adalah : peraturan hidup yg diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan,dan ajaran-ajaran, yg berasal dari Tuhan.

5.   Norma  Kesusilaan adalah : Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati manusia

6.  Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup yg timbul dari pergaulan segolongan manusia.

7. Norma Hukumadalah : Peraturan hidup yang dibuat oleh Penguasa negara, bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi-sanksi yg tegas.

8. Adat istiadat adalah : Tata kelakukuan yg kekal  dan turun temurun dari gerasi ke generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan poila-pola perilaku masyarakat.

9.   Tiga pengertian hukum adat menurut C.Snouck Hurgronje!
a)   Hukum adat adalah : hukum yg dulu pernah disebut hukum rakyat (volkscrecht), hukum rakyat benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani rakyat dan mencerminkan tindak tanduk rakyat yg seorama dengan adat istiadatnya
b)   Hukum adat adalah : hukum yang norma-normanya berasal dari hukum islam dan hukum kanonik atau hukum gereja. Kemudian kedua hukum tersebut telah begitu jauh menjelam menjadi adat istiadat rakyat (gerecipieerd)
c)    Hukum adat adalah : hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan adat desa di Pulau Bali dan aturan adat yang ada di Keraton Yogyakarta dan Surakarta.

10.  Sebutkan 4 unsur-unsur hukum!
a)  Peraturan yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)      Peraturan tersebut dibuat oleh Penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak hukum atau sebagai penyelenggara negara.
c)      Peraturan tersebut bersifat memaksa.
d)     Memiliki sanksi bagi pelanggar peraturan

11.  Sebutkan 2 ciri-ciri hukum!
a)      Adanya perintah dan larangan
b)      Perintah dan larangan itu harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang

12.  Sebutkan 2 sifat-sifat hukum!
a)  Dikatakan  bersifat mengatur karena hukum memuat peratutran-peraturan berupa perintah dan larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b)   Dikatakan bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.

13.  Sebutkan tujuan hukum menurut L.J.Van Apeldoorn!
Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan hidup manusia secara damai dan adil

14.  Sebutkan tujuan hukum menurut J.Van Kan!
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia, supaya  kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.

15.  Sebutkan tujuan hukum menurut E. Utrecht!
      Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.

16.  Tiga fungsi hukum menurut Bachsan Mustafa!
a)      Menjamin kepastian hukum
b)      Menjamin keadilan sosial
c)      Berfungsi Pengayoman

17.  Lima sumber hukum di Indonesia!
a)      Hukumj undang-undang
b)      Hukum Kebiasaan
c)      Hukum Traktat
d)     Hukum Yurisprudensi
e)      Hukum Doktrin

18. Hukum tertulis adalah: Hukum yg dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Yg dibuat oleh Lembaga yang berwenang menururt tata cara yg telah ditentukan hukum.

19. Hukum tidak tertulis adalah: Hukum yg hidup , berlaku, dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, tetapi tidak tertulis hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.

20.  Hukum sipil adalah : Hukum yg mengatur hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menititpberatkan kepada kepentingan perseorangan.

21. Hukum Perdata adalah: Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang satu dengan individu lainnya, dengan menitipberatkan kepada kepentingan perindividu.

22.  Hukum Dagang adalah : Hukum yg mengatur hubungan hukum antara individu dengan individu,  individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum lainnya dibidang perdagangan.

23.  Hukum Negara adalah : Hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan lembaga-lembaga perlengkapannya atau hubungan dengan perorangan (warga negara)

24.  Hukum tata negara adalah : Hukum yg mengatur bentuk dan susunan   pemerintahan suatu negara, serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan anatara negara (pemerintah pusat) dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah)

25. Hukum administrasi negara adalah :Hukum yg mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat –alat perlengkapan negara.

26.  Hukum pidana adalah : hukum yg mengatur perbuatan-perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yg melanggarnya.

27.  Hukum Pidana Umum adalah : hukum pidana yg dari sisi pelaku hukum dan jangkauan berlakunya, mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian.   Secara prinsip hukum pidana diatur dalam KUHPidana

28.  Hukum Pidana Khusus adalah: hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu diwilayah Indonesia. Contohnya : Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Ekonomi, Hukum Pidana Politik.

29.Hukum Internasional adalah : Sekumpulan hukum yg mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.

30. Hukum Perdata Internasional adalah : hukum yg mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.

31. Hukum Publik Internasional adalah : hukum yg mengatur hubungan antara negarayang satu dengan negara yg lain dalam hubungan internasional.

32. Hukum yang memaksa artinya : hukum dalam keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk dipaksakan penerapnnya.

33.  Hukum yang mengatur artinya : hukum yg dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.

34.  Hukum Nasional adalah : Hukum yg berlaku dalam suatu negara , dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga legislatif negara yg bersangkutan, dan hanya berlaku bagi warga negara yg membuat hukum tersebut.

35.  Hukum Gereja adalah : Kaidah yg ditetapkan gereja untuk para anggota atau jemaatnya.

36.  Tiga jenis hukum menururut waktu berlakunya !
Ius Constitutum,  Ius Constituendum, Hukum Universal.

37.  Dua jenis hukum menururt cara mempertahankannya!
      Hukum Materiil, dan Hukum Formil

38.  Jelaskan perbedaan Kebiasaan dan peraturan!
    Kebiasaan hampir sama dengan adat istiadat, sedangan peraturan adalah petunjuk dan kaidah dan ketentuan yg dibuat untuk mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.

39. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Adat adalah : aturan dan perbuatan yg lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu kala, dan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia.

40.  Pasal 338 KUHPidana
Barang  siapa  sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

      Pasal 1365 KUHPerdata
   Tiap perbuatan  melanggar hukum, yang  membawa  kerugian  kepada orang lain,  mewajibkan orang yang  karena  salahnya  menerbitkan  kerugian itu,  mengganti  kerugian  tersebut.