~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

31 Agu 2014

ETIKA PROFESI HUKUM

1.    Hubungan Etika, Moral dan Hukum dalam suatu profesi penegak hukum ditengah masyarakat adalah : 

a. Etika mengatur tentang bagaimana tata pergaulan dan penghargaan seorang      manusia kepada manusia lainnya, dengan dasar altruitis, dengan adanya  etika maka tindakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat akan  dapat terkeontrol atau terkendali.

b.  Moral adalah mengatur hubungan dengan sesama manusia, yang menyangkut kehormatan tiap pribadi. Dengan adanya moral maka  Aparat penegak hukum dalam melaksanakan setiap tindakan hukum terhadap masyarakat akan selalu memikirkan kehormatan dirinya.

c.   Hukum itu sendiri merupakan peraturan ditengah masyarakat yang tidak pandang buluh. Dengan sendirinya profesi  penegak hukum akan selalu melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat.

2.   Hubungan hukum dan moral terletak pada fungsi dsan sanksi, serta  terletak pada bagaimana kita meyikapi    makna hukum  dan makna moral itu sendiri.
Persamaan hukum dan moral adalah bahwa kedua-duanya merupakan suatu aturan dalam setiap aspek kehidupan manusia, sehingga dalam setiap aktifitas kehidupan manusia baik dia masyarakat sipil, pemerintah, bahkan aparat penegak hukum harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan / pekerjaan secara hukum dan secara moral.

3.       Bantuan hukum adalah Jasa Hukum yang diberikan oleh Advokat / Lawyer secara Cuma-Cuma kepada orang / klien yang tidak mampu (UU No 18 Thn 2003 pasal 1 ayat 9) Menururt Clarence J.Dias Bantuan Hukum adalah :
Suatu jasa hukum yang diberikan oleh penegak hukum, seperti advokat, dengan tanpa menerima imbalan jasa  atau imbalan materi, yang merupakan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat.

4.         Fungsi advokat setelah berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 adalah :
Bahwa advokat adalah merupakan suatu profesi dibidang hukum yang berfungsi memberi jasa bantuan hukum baik didalam Pengadilan maupun diluar pengadilan, baik secara provit ataupun non provit.

5.    Bagi seorang advokat (lawyer) baik hukum maupun moral adalah sangat penting karena keduanya merupakan suatu peraturan ditengah masyarakat, termasuk advokat itu sendiri.  Dimana moral mengatur hubungan sesamanya yang juga menyangkut kehormatan seorang advokat, dan hukum merupakan aturan universal yang tidak pandang buluh.

6.         Sifat bantuan hukum :

a.   Non Provit adalah Bantuan Hukum yang tidak menerima imbalan jasa atau   materi sebagai jasa pelayanan hukum kepada masyarakat (Probo Publlica  Prodeo)

b.  Provit Oriented adalah Bantuan hukum yang menerima imbalan jasa dari  pekerjaan pelayanan bantuan hukum yang dibarengi dengan berbagai  perjanjian diantara klien dengan lawyer / advokat. Misalnya Perjanjian klien  tetap, atau perjanjian penanganan suatu kesus atau perkara.

7.         Jenis  Bantuan hukum yaitu :

a.   Litigasi : Bantuan hukum yang diberikan oleh para penegak hukum misalnya Polisi, Jaksa, Advokat.  Bantuan hukum litigasi (Didalam pengadilan)

b.  Non Litigasi : Bantuan hukum yang diberikan oleh lembaga bantuan hukum seperti YLBH, dll.   Bantuan hukum non litigasi (Diluar pengadilan)

c. Kuratif : Pelayanan hukum yang sifatnya menolong atau membantu masyarakat yang tidak mampu.