~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

7 Agu 2012

ABOUT TRAFFICKING

 Definisi  Trafficking

Trafficking Human adalah tindak pidana yang dijalankan oleh para pelaku dengan cara berkelompok atau kejahatan yang teroganisir, dan juga dilakukan dengan cara perorangan atau kelompok kecil. Perdagangan perempuan di Indonesia sudah mencapai titik yang sangat kronis dan merupakah masalah sosial  yang sangat krusial. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, penegak hukum, dan semua anggota masyarakat, untuk bersama-sama bergandengan tangan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini.

Salah satu peraturan yang mengkriminalisasi tindakan perdagangan perempuan ini adalah Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Hukuman ini dipandang terlalu ringan dibandingkan penderitaan yang dialami oleh korban. Namun dengan dikeluarkannya UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 dan Pasal 88 mengatur tentang kriminalisasi perdagangan anak untuk tujuan seks komersial dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Hal ini menunjukan bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi ataupun mencegah terjadinya perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seks.

Batam adalah salah satu  kota yang menjadi daerah transit terhadap perempuan-perempuan yang direkrut dari berbagai daerah. Pelaku Trafficking dalam usaha perekrutannya, selalu menjanjikan suatu pekerjaan yang halal dan wajar untuk menarik perhatian para perempuan, apa lagi perempuan yang menjadi objek atau mangsa para pelaku trafficking adalah perempuan yang berpendidikan rendah, dengan keadaan demikian maka dengan muda para trafficker menjalankan operasinya.

Pemerintah Indonesia perlu  mempertegas peraturan dan perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan perempuan. Dalam peraturan yang akan diberlakukan kelak, sangat diharapkan akan diatur secara tegas mengenai sanksi dan hukuman yang berat kepada pelaku trafficking, dan juga bagaimana kompensasi bagi para korban trafficking. Hal ini agar dapat memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perdagangan perempuan, sehingga intensitas korban turun.

Masyarakat diharapkan turut berperan serta dalam mengambil bagian guna mensukseskan program pemerintah dalam hal pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak. 

Perlunya sosialisasi tentang trafficking bagi setiap lapisan masyarakat, dan setiap masyarakat harus tahu apa yang dimaksud dengan trafficking, dan bagaimana bahaya trafficking dalam kehidupan masyarakat dan  pengaruh trafficking  terhadap ketahanan bangsa dan negara.