~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

12 Agu 2012

ZONA MARITIM


Wilayah  Laut Indonesia

1).    Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut Teritorial adalah bagian laut arau jalur  laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal (base line), dengan lebar 12 mil laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut26. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungi titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan catatan bahwa dalam garis dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama di mana rasio antara daerah air dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1 : 1   atau 9 : 1. (Pasal 47, ayat 1 UNCLOS 1982).  (26W.Parthiana,SH.MH Pengantar Hukum Internasional. Mandar Maju Bandung 1990 hal 105-106)

Panjang garis dasar tersebut tidak melebihi 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah garis dasar yang menutup kepulauan boleh melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. (Pasal 47, ayat 2 UNCLOS 1982).
Dalam wilayah laut teritorial, negara mempunyai kedaulatan penuh, kecuali hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal-kapal perang asing (Pasal 17 UNCLOS 1982). Semua kapal-kapal asing yang menikmati lintasan melalui laut teritorial suatu negara wajib mematuhi semua peraturandan undang-undang dari negara terkait dan juga peraturan-peraturan internasional yang terkait dengan pencegahan tabrakan di laut (Pasal 21 UNCLOS 1982). 

Dalam wilayah laut teritorial, negara:
a.  Memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta segenap sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
b. Membuat peraturan mengenai lintas laut damai yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut, konservasi sumberdaya alam, pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan internasional, kedaulatan atas laut teritorial, tidaklah berarti memonopoli pelayaran bagi negara tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.

2).   Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
Perairan kepulauan adalah perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulaupulau), kadang-kadang disebut juga Perairan Nusantara. Perairan Kepulauan dibatasi oleh garis dasar perairan pedalaman. Lihat butir (3). Perairan Kepulauan adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan negara bersama ruang udara di atasnya, atas tanah serta di bawah tanah.

3).    Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Yang dimaksud dengan perairan pedalaman adalah perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk, muara, pelabuhan dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut. Dengan kata lain, perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berada ke arah daratan dari garis dasar kepulauan.

4).   Zona Tambahan (contiguous zone)
Zona tambahan adalah bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut. Dalam Zona Tambahan ini negara mempunyai kewenangan tertentu, yang terkait dengan : (Pasal 33 UNCLOS 1982).

5).   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial27. Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia.
Zona ini bukan wilayah kedaulatan dari negara yang secara efektif adalah selebar 188 mil laut, karena yang 12 mil laut adalah laut teritorial dari negara.
(27Ibid hal. 125)
Tiap negara yang dititip oleh Konvensi: 
a.   Mempunyai hak berdaulat (sovereign rights) untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya hayati dan nir-hayati dari perairan di atas dasar laut, dan di dasar laut serta tanah di bawahnya, serta kegiatan-kegiatan terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi ekonomis dari Zona, seperti produksi energi dari air laut, arus dan angin.
b.   Mempunyai jurisdiksi yang relevan dengan ketentuan Konvensi yang terkait dengan pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan struktur; riset ilmiah kelautan; dan perlindungan dan pencagaran dari lingkungan laut.
c.  Hak-hak dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Konvensi

6).   Landas Kontinen (Continental Shelf)
UNCLOS 1982, mengubah secara signifikan kriteria dalam menetapkan batas luar (outer limit), sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Geneva 1958.
Yang dimaksud dengan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawah dasar laut di luar laut teritorial dan merupakan kelanjutan (prolongation) dari wilayah daratan sampai tepi luar dari batas kontinen (the outer edge of the continental margin). Dalam UNCLOS 1982 ada 2 pertimbangan skenario dalam menentukan batas luar landas kontinen:
Skenario pertama: lebar dari zona landas kontinen dibatasi sampai jarak 200 mil laut dari garis dasar di mana batas teritorial diukur. Ini terjadi jika tepi luar landas kontinen tidak melewati jarak tersebut (Pasal 76 UNCLOS). Ini disebut klaim minimum.  Skenario kedua: tepi luar dari landas kontinen melewati 200 mil dari garis dasar di mana batas laut teritorial diukur.
Dalam hal ini Negara Pantai dapat menetapkan batas yang lebih besar dari 200 mil, tetapi tidak melebihi 350 mil laut atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 meter28. Untuk memenuhi skenario kedua ini hendaknya diperhatikan ketentuan Konvensi Pasal 76, ayat 4 sampai dengan 10.