~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

28 Des 2011

PERAN AKTIF MASYARAKAT DALAM MEMERANGI NARKOBA

Didalam UU RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) menyatakan bahwa : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Melihat sanksi hukum yang dikenakan kepada para penjahat narkoba, baik itu pemakai , pengedar, atau bahkan yang memproduksi, maka sudah sepantasnya kita semua waspada dan berhati-hati dan memproteksi diri kita, keluarga kita, dari pengaruh buruk narkoba.
Terlebih penanggulangan penyalahgunaan narkoba bagi anak dan remaja adalah harus dimulai dari lingkungan keluarga. Dalam sebuah keluarga, yang paling dominan berperan guna menanggulangi bahaya narkotikla adalah orang tua, perlunya perhatian yang lebih terhadap anak remaja didalam sebuah keluarga merupakan salah satu cara untuk menghindarkan anak remaja dari bahaya narkoba. Bimbingan orang tua sangat diperlukan bagi seorang remaja, dalam menjalani hidup dan aktivitasnya sebagai remaja. Kita tahu bersama masa remaja adalah masa yang penuh gejolak, sehingga perlunya pengawasan yang cukup terhadap setiap aktivitas remaja baik itu didalam rumah terlebih ketika remaja berada diluar rumah dan sedang bersama teman-teman sekolahnya.
Orang tua perlu menggali potensi anak untuk dapat dikembangkan melalui berbagai macam kegiatan. Pengembangan potensi ini dapat menumbuhkan prestasi bagi anak sehingga dapat menumbuhkan rasa percaya diri, harga diri yang positif dan akhirnya anak akan memiliki jati diri yang stabil.
Meningkatnya angka peredaran gelap narkotika dan psikotropika di Indonesia tidak terlepas dari berbagai kegiatan organisasi-organisasi kejahatan transnasional yang beroperasi diberbagai negara dalam suatu jaringan kejahatan internasional. Hal ini dapat terjadi karena para pelaku kejahatan tersebut beranggapan bahwa bisnis haram ini merupakan bisnis yang sangat menjanjikan dengan keuntungan yang sangat besar. Organisasi kejahatan tersebut berusaha dengan segala cara untuk mempertahankan dan mengembangkan terus usaha peredaran gelap narkotika dan psikotropika dengan cara menyusup, mencampuri, dan merusak struktur pemerintahan, usaha perdagangan, dan keuangan yang sah, serta mengelabui atau memanfaatkan kapasitas dan kedudukan kelompok-kelompok yang berpengaruh dalam masyarakat.
Selain hal-hal tersebut diatas, sangat perlu juga diungkapkan apa dan bagaimana sebab-sebab munculnya para pengedar narkotika, serta beberapa sebab yang erat hubungannya dengan bidang sosial, ekonomi, cultural dan mental.
Perlu kita pahami bahwa akibat-akibat negatif yang membahayakan bagi pelakunya serta dampak sampingan yang sangat merugikan dan meresahkan kehidupan masyarakat. Secara global upaya penanggulangan penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja dapat dilakukan dengan cara moralistik dan abolionistik. Cara moralistic menitik beratkan pada pembinaan moral dan membina kekukuhan mental masyarakat dan juga melatih moral dan mental anak remaja. Nilai-nilai moral akan mampu menggagalkan rencana yang tidak baik terhadap setiap orang bermoral, maka dengan sendirinya akan menjauhkan diri dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui pembinaan ajaran agama yang sebaik-baiknya berarti masyarakat termasuk anak remaja akan memiliki kekuatan mental yang kokoh sehingga tidak mudah melanggar hukum baik tertulis atau pun tidak tertulis. Dengan demikian tiap-tiap individu baik dia orang tua, anak-anak, remaja, pemuda-pemudi, siswa maupun mahasiswa, tidak akan menggunakan narkotika dan obat-obat terlarang secara illegal.
Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara swadaya dan sukarela sebagai tanda kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba. Hal ini dilakukan demi menyelamatkan generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita bangsa yang diharapkan kelak bisa memberantas pererdaran “Pil setan” secara gelap atau illegal di negeri ini yang sangat kita cintai dan banggakan yaitu Negeri Indonesia. Salah satu LSM yang peduli akan bahaya narkoba misalnya; GRANAT, dan masih banyak lagi organisasi yang dibentuk masyarakat secara swadaya.
Kita juga menyadari bahwa ada segelintir masyarakat Indonesia yang merupakan oknum atau anasir yang tidak bermoral serta tidak bertanggung jawab, sehingga dengan sengaja melakukan pekerjaan atau menjalankan bisnis haram yaitu dengan menjadi pengedar atau sekaligus menjadi Bandar besar terhadap transaksi narkoba di Indonesia, bahkan sampai ke luara negeri.
Untuk itu dalam rangka penegakan hukum terhadap kasus penyalahgunaan narkotika ini, maka sebaiknya setiap instansi yang terkait tidak berdiri sendiri, namun harus selalu bekerja sama secara terpadu sesuai dengan kewenangannya masing-masing dan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya agar kiranya para orang tua yang memiliki anak remaja, harus lebih tanggap dan bahkan dapat meluangkan waktu, untuk mencari informasi dan penerangan tentang bagaiman gejala-gejala seorang remaja yang telah kecanduan narkotika, dan sedini mungkin melakukan usaha preventif guna pencegahan agar anak remaja tidak terjerumus dalam dunia narkotika.
Mengingat bahwa akhir-akhir ini Indonesia mulai menjadi salah satu lahan subur peredaran narkoba bahkan sebagai tempat proses produksi narkoba, maka marilah kita sebagai warga negara yang baik, untuk bersama-sama dan bersatu hati untuk memerangi, memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, dan kita berusaha untuk memperkecil ruang gerak para pengedar narkoba, kalau perlu dengan terang-terangan kita menyatakan perang terhadap salah satu zat yang merongrong keselamatan hidup kita secara pribadi, keselamatan generasi muda sebagai generasi penerus cita-cita dan harapan bangsa yang kita cintai ini Negeri Indonesia. 
1000% Say No To DRUG........................... :) 
Bravo : Lemsiham....