~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

15 Feb 2015

OBAT AJAIB UNTUK KANKER

Oleh : Dr. Cynthia Jayasuriya.
Ini pengalaman saya sendiri, sembuh dari kanker dengan singkong. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk banyak orang. Saya mengidap kanker kandung kemih stadium 2, setelah tujuh tahun mengidap kanker di urethra. Ginjal, urethra dan sebagian dari kandung kemih sudah diangkat. Setelah itu saya menjalani radiasi di bagian perut.
Saya merasa sehat selama tujuh tahun. Saya menjalani pemeriksaan rutin setiap tahun. Pada tahun ke tujuh itu, ada darah dalam urine saya yang ternyata disebabkan oleh berkembangnya lagi sel kanker di kandung kemih. Kanker baru itupun diangkat lagi. Tapi bagaimana kalau kanker itu berkembang lagi?
Dari internet saya menemukan informasi tentang penggunaan biji aprikot untuk pengobatan kanker di Australia dan Amerika tanpa kemoterapi.  Seorang dokter dari Inggris yang bertugas di sebuah tempat terpencil di Afghanishtan menemukan kandungan vitamin B17 dalam biji aprikot.
Di Afghanishtan, kekayaan seseorang diukur dari jumlah pohon aprikot yang dimilikinya. Mereka tidak hanya makan buah aprikot, tetapi juga bijinya. Biji aprikot memiliki bentuk almond dan rasanya pahit.Orang-orang dari wilayah ini tidak ada yang menderita kanker.  Setelah diteliti, biji aprikot mengandung vitamin B17.

Pada saat sedang dirawat karena kanker, saya ingin tahu jenis makanan rutin kami yang mengandung vitamin B17. Ternyata vitamin B17 ada dalam singkong. Jadi saya makan singkong 10 gram tiga kali sehari.Setelah dikonsumsi selama 1 bulan, saya melakukan pemeriksaan kandung kemih yang dilakukan oleh doker yang menangani kanker saya. Beliau terkejut karena kandung kemih saya benar-benar bersih dan normal.
Selama makan singkong, saya merasa sangat fit dan orang lainpun melihat saya sangat sehat. Setelah itu setiap tiga bulan saya periksa dan hasilnya tetap bersih. Sejak itu saya hanya makan singkong dan tidak menjalani pengobatan lainnya.

Secara sederhana, cara kerja singkong sbb:
Nama ilmiah vitamin B17 adalah Amygdaline. Sel kanker adalah sel yang belum matang dan memiliki enzym yang berbeda dengan enzym normal. Ketika vitamin B17 digabungkan dengan enzyme sel normal, B17 akan terurai menjadi 3 jenis gula.  Tetapi ketika tergabung dengan enzyme sel kanker, B17 terurai menjadi 1 gula, 1 benzaldehida dan 1 asam hidrosianik. Asam hidrosianik inilah yang membunuh sel kaker secara lokal.

Biji aprikot dan singkong sama-sama mengandung vitamin B17. Setelah saya menulis artikel sebelumnya pada tahun 2010, saya menerima beberapa informasi dari pasien kanker yang juga mengkonsumsi singkong.
Mr. Pereira, pria berusia 70 tahun, terdiagnosis mengidap kanker prostat. Istrinya yang seorang pensiunan di rumah sakit kebetulan membaca artikel saya.  Mereka tidak punya dana untuk biaya pengobatan kanker dan suntikan yang diberikan membuat Mr. Pereira sangat lemah. Istrinya memberikan singkong kepada Mr. Pereira. Setelah mengkonsumsi singkong selama seminggu, kondisinya mulai membaik. Dan setelah sebulan makan singkong setiap pagi, dia menjalani pemeriksaan.  Sejak terdiagnosis kanker, hasil test PSA nya 280 – 290. Tetapi setelah sebulan PSA nya menjadi 5.89!
Mereka mengunjungi saya untuk memperlihatkan hasil test sebelum dan sesudah mengkonsumsi singkong. Mr. Pereira sudah tidak merasakan lagi gejala kanker. Ada seorang pria lain yang mengidap kanker hati dan sudah menjalani operasi. Tapi dari hasil MRI scan berikutnya, ternyata masih ada sel kanker yang belum terangkat. Dia mulai makan singkong setelah operasi. Sebulan setelah makan singkong, dokter mengatakan tidak perlu dilakukan operasi lagi karena dari MRI scan, sel kanker itu tidak membesar. Jadi kenapa tidak mencoba singkong?  Singkong murah, mudah didapat, mudah memasaknya dan sangat lezat.

Caranya sangat mudah :
1.      Pilih singkong yang segar, yang tidak ada noda biru.
2.   Rebus dan jangan tutup panci selama memasak. Ini akan membantu menguapkan kelebihan asam hidrosianik.
3.  Jangan mengkonsumsi makanan yang mengandung jahe/ginger, seperti biskuit jahe, ginger beer, gingerale sedikitnya 8 jam setelah mengkonsumi singkong.
Semoga  bermanfaat!
Notes:
Ternyata inilah rahasia kenapa orang kita jaman dahulu jarang ada yg kena penyakit kanker.

17 Jan 2015

Siapa Yang Berhak Mengajukan Peninjauan Kembali (PK)

Esensi pasal 263 ayat 1 (satu) KUHAP adalah cukup jelas bukan berbicara siapa yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini Peninjauan kembali, akan tetapi lebih kepada kesempatan yang diberikan kepada para pencari keadilan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Terlepas dari siapa yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, itu bukan hal yang sangat esensial, akan tetapi para Terdpidana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 – 55 KUHAP), Jadi dalam hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih IRONIS lagi apabilah didalam Proses Persidangan Peninjauan Kembali ada pihak yang mempertanyakan atau mempersoalkan keberadaan advokat atau Penasihat Hukum yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana selaku Pemohon Peninjauan Kembali dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Selaku advokat yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali guna mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tentunya telah mempunyai Legal Standing yang jelas untuk beracara di persidangan dalam Perkara Peninjauan Kembali. Bukan hanya Terpidana atau ahli waris yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, akan tetapi Penasihat Hukum yang telah diberi Surat Kuasa Khusus oleh Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, jelas dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali mewakili Pemberi Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali.

15 Jan 2015

Pemerintah Sepakat Bakal Bikin PP Perketat Peninjauan Kembali



Merdeka.com - Pemerintah menyatakan masih membutuhkan payung hukum buat mengatur pengajuan Peninjauan Kembali. Tetapi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan belum bisa menentukan kapan aturan baru itu dibuat. Yasonna menyatakan hal itu saat membacakan pernyataan kesepakatan hasil rembukan dengan Jaksa Agung HM Prasetyo, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius, serta Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno, di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Dia menyatakan ada tiga inti kesepakatan soal pengetatan PK.Yasonna mengatakan, poin pertama adalah terpidana mati yang permohonan grasinya ditolak bakal tetap dieksekusi sesuai peraturan perundangan berlaku. Dia menyatakan sudah tidak ada ampun lagi bagi para pesakitan itu.
Sedangkan soal polemik pengajuan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34/PUU-XI/2013, Yasonna mendesak supaya hal itu tetap dirinci dalam pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka bisa menimbulkan kerancuan. Putusan MK itu merupakan hasil sidang atas gugatan terpidana kasus pembunuhan sekaligus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
Menurut Yasonna, nantinya akan ada aturan menjelaskan persyaratan bukti baru (novum) serta jangka waktu pengajuan PK pertama dan selanjutnya. "Masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan tata cara pengajuan PK," kata Yasonna.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan mereka bakal duduk bersama buat mengolah aturan itu. Dia mengatakan, sebelum aturan itu dibuat, maka sampai saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama. "Jadi diskusinya pada pemerintah itu akan mengajukan PP (peraturan pemerintah)," ujar Yasonna.

Pemerintah Juga Masukan Pengetatan PK Di Revisi KUHAP


Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan aturan baru memperketat upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah sepakat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) buat menjelaskan soal tata cara PK. Dia menyatakan, sebelum beleid itu diterbitkan, maka payung hukum pelaksanaan PK saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dia memastikan hal itu juga akan masuk dalam revisi KUHAP.   "Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas, tapi bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," kata Yasonna dalam jumpa pers di Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna berharap, dengan adanya PP, maka bisa mengakhiri polemik soal PK itu. Dia juga berharap, supaya MA tidak gegabah bertindak sendirian dengan ngotot mempertahankan Surat Edaran dan Peraturan MA soal PK bila PP itu sudah disahkan. "Kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," ujar Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga sepakat untuk membuat PP soal payung hukum upaya pengetatan PK yang harus dibatasi. Karena sebelumnya, putusan MK mempersilakan terpidana mengajukan PK berkali-kali tanpa ada batasan. Putusan ini dinilai membuat tidak adanya kepastian hukum.

Menkum HAM Minta MA Cabut Surat Edaran PK Satu Kali



Gedung Mahkamah Agung RI
Merdeka.com -Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menyatakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembatasan PK hanya bisa diajukan satu kali tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk menangani perkara. Hal ini karena SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) hanya imbauan yang berlaku bagi internal MA.Yasonna pun menyarankan agar MA mengganti SEMA dengan Peraturan MA (Perma) lantaran bisa berlaku di semua lembaga penegak hukum. Tetapi, menurut dia, MA menyatakan tidak bisa menerbitkan Perma lantaran kewenangannya untuk membatasi PK hanya satu kali sudah diwadahi oleh Undang-undang (UU) MA dan Kekuasaan Kehakiman. "Soal Perma, MA mengatakan lebih bagus janganlah, karena kami (MA) sudah punya peraturan sendiri. Dalam perundang-undangan Kekuasaan Kehakiman, PK itu kan satu kali. Di UU MA juga satu kali," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1). Padahal, terang Yasonna, terdapat kewajiban bagi MA untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PK yang bisa diajukan berkali-kali. Untuk itu, dia mengatakan pemerintah akan membuat PP agar pengajuan PK harus memenuhi syarat secara ketat. Pada kesempatan yang sama, Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie membenarkan SEMA tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sehingga, menurut dia, perlu ada aturan yang bisa dipakai oleh semua lembaga penegak hukum. "SEMA memang bukan peraturan. Hanya petunjuk bagi hakim. Wajar hakim harus memperhatikan itu. Semua penegak hukum harus tunduk pada PP," terang dia. Lebih lanjut, Jimly menerangkan penerbitan SEMA merupakan bentuk pelanggaran MA atas perintah UU dan bukan penentangan terhadap putusan MK. Sehingga, MA sudah seharusnya menjalankan UU meski sudah dibatalkan oleh MK.