1 Sep 2014
Computer Exercise
1. Microsoft
Excel adalah…
2.
Pada
program excel semua data dikumpulkan dalam bentuk …......................dan
.......................
3. Active
cell menampilkan ……
4. Cell
adalah ….
5. Columm
adalah ….
6. Row
atau baris adalah….
7. Worksheet
tabs adalah….
8. Scroll
bar berguna untuk…
9. Task
pane adalah…
10. Sebutkan
menu bar dala program excel….
11.
Sebutkan
macam-macam contoh pengolah kata : ...
12. Titlebar
berguna untuk…..
13.
Sebutkan
macam-macam pilihan menu bar......
14. Tool
bar adalah…..
15. Status
bar berguna untuk…..
16. Sebutkan
langkah-langkah untuk menampilakntoolbar drawing!.....
17. Sebutkan
4 macam pengaturan paragrap…………
18. Bordershand
shading berguna untuk…….
19. Sebutkan
5 macam font style…..
20.
ulislah
cara menyisipkan kotak di teks / tulisan.....
21. Bullet
and numbering berguna untuk….
22. Borders
and shading berguna untuk….
23. Toolbar
drawing berguna untuk….
24. Toolbar
Formatting berisi seperangkat fasilitas
untuk…
25.
Menu
bar berisi pilihan menu untuk....
26. Iklan
adalah….
27. Poster adalah…
28. Tabel
berguna untuk…
29. Ikon
save berguna untuk….
30. Font berguna untuk :
31. Font Style berguna untuk :
32. Size berguna untuk :
33. Font Color berguna untuk :
34. Bold
berguna untuk :
35. Italic
berguna untuk :
36. Underline
berguna untuk :
37. Aligan
Left artinya…
38. Center artinya…
39. Aligan
Right artinya…
40. Justify artinya…………..Latihan PKN (SMP)
1. Zoon Politicon adalah : Manusia mempunyai
keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia
lainnya (manusia adalah makhluk sosial)
2. Fungsi norma ditengah masyarakat adalah :
Sebagai penuntun dalam bersifat dan bertingkah laku., Yang merupakam suatu
perintah dal larangan.
3. Empat jenis norma :
a) Norma agama
b) Norma kesusilaan
c) Norma kesopanan
d) Norma hukum
4. Norma agama adalah : peraturan hidup yg
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan,dan ajaran-ajaran, yg
berasal dari Tuhan.
5. Norma
Kesusilaan adalah : Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
manusia
6. Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup
yg timbul dari pergaulan segolongan manusia.
7. Norma Hukumadalah : Peraturan hidup yang
dibuat oleh Penguasa negara, bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi-sanksi yg
tegas.
8. Adat istiadat adalah : Tata kelakukuan yg
kekal dan turun temurun dari gerasi ke
generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan
poila-pola perilaku masyarakat.
9. Tiga pengertian hukum adat menurut
C.Snouck Hurgronje!
a) Hukum
adat adalah : hukum yg dulu pernah disebut hukum rakyat (volkscrecht), hukum
rakyat benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani rakyat dan mencerminkan
tindak tanduk rakyat yg seorama dengan adat istiadatnya
b) Hukum
adat adalah : hukum yang norma-normanya berasal dari hukum islam dan hukum
kanonik atau hukum gereja. Kemudian kedua hukum tersebut telah begitu jauh
menjelam menjadi adat istiadat rakyat (gerecipieerd)
c) Hukum
adat adalah : hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan adat
desa di Pulau Bali dan aturan adat yang ada di Keraton Yogyakarta dan
Surakarta.
10. Sebutkan 4 unsur-unsur hukum!
a) Peraturan
yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b)
Peraturan
tersebut dibuat oleh Penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak
hukum atau sebagai penyelenggara negara.
c)
Peraturan
tersebut bersifat memaksa.
d) Memiliki sanksi bagi pelanggar
peraturan
11. Sebutkan 2 ciri-ciri hukum!
a)
Adanya
perintah dan larangan
b)
Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang
12. Sebutkan 2 sifat-sifat hukum!
a) Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memuat peratutran-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan
bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
13. Sebutkan tujuan hukum menurut L.J.Van
Apeldoorn!
Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan
hidup manusia secara damai dan adil
14. Sebutkan tujuan hukum menurut J.Van Kan!
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia, supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
15. Sebutkan tujuan hukum menurut E. Utrecht!
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum dalam pergaulan manusia.
16. Tiga fungsi hukum menurut Bachsan Mustafa!
a)
Menjamin
kepastian hukum
b)
Menjamin
keadilan sosial
c)
Berfungsi
Pengayoman
17. Lima sumber hukum di Indonesia!
a)
Hukumj
undang-undang
b)
Hukum
Kebiasaan
c)
Hukum
Traktat
d)
Hukum
Yurisprudensi
e)
Hukum
Doktrin
18. Hukum tertulis adalah: Hukum yg
dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Yg dibuat oleh Lembaga yang
berwenang menururt tata cara yg telah ditentukan hukum.
19. Hukum tidak tertulis adalah: Hukum yg hidup
, berlaku, dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, tetapi tidak tertulis
hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.
20. Hukum sipil adalah : Hukum yg mengatur
hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menititpberatkan kepada kepentingan perseorangan.
21. Hukum Perdata adalah: Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang
satu dengan individu lainnya, dengan menitipberatkan kepada kepentingan
perindividu.
22. Hukum Dagang adalah : Hukum yg mengatur
hubungan hukum antara individu dengan individu,
individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum lainnya
dibidang perdagangan.
23. Hukum Negara adalah : Hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan lembaga-lembaga perlengkapannya atau hubungan
dengan perorangan (warga negara)
24. Hukum tata negara adalah : Hukum yg
mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara, serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan anatara negara (pemerintah pusat)
dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah)
25. Hukum administrasi negara adalah :Hukum yg
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat –alat
perlengkapan negara.
26. Hukum pidana adalah : hukum yg mengatur
perbuatan-perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yg
melanggarnya.
27. Hukum Pidana Umum adalah : hukum pidana yg
dari sisi pelaku hukum dan jangkauan berlakunya, mengatur seluruh manusia yang
berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Secara prinsip hukum pidana diatur dalam
KUHPidana
28. Hukum Pidana Khusus adalah: hukum pidana
yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu
diwilayah Indonesia. Contohnya : Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Ekonomi,
Hukum Pidana Politik.
29.Hukum Internasional adalah : Sekumpulan
hukum yg mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.
30. Hukum Perdata Internasional adalah : hukum
yg mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara
dari negara lain dalam hubungan internasional.
31. Hukum Publik Internasional adalah : hukum
yg mengatur hubungan antara negarayang satu dengan negara yg lain dalam
hubungan internasional.
32. Hukum yang memaksa artinya : hukum dalam
keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk
dipaksakan penerapnnya.
33. Hukum yang mengatur artinya : hukum yg
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
34. Hukum Nasional adalah : Hukum yg berlaku
dalam suatu negara , dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga legislatif
negara yg bersangkutan, dan hanya berlaku bagi warga negara yg membuat hukum
tersebut.
35. Hukum Gereja adalah : Kaidah yg ditetapkan
gereja untuk para anggota atau jemaatnya.
36. Tiga jenis hukum menururut waktu
berlakunya !
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Hukum Universal.
37. Dua jenis hukum menururt cara
mempertahankannya!
Hukum Materiil, dan Hukum Formil
38. Jelaskan perbedaan Kebiasaan dan
peraturan!
Kebiasaan hampir sama dengan adat istiadat,
sedangan peraturan adalah petunjuk dan kaidah dan ketentuan yg dibuat untuk
mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.
39. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Adat
adalah : aturan dan perbuatan yg lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu
kala, dan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia.
40. Pasal 338 KUHPidana
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
APOLOGETIKA
READING REPORT III
(Laporan Bacaan III)
Oleh : Yulmia Makawekes
Nama Buku :
Answering Islam The Crescent In Light Of The Cross
(Menjawab Islam,
Bulan Sabit Didalam Terang
Salib)
Pengarang :
Norman L.Geisler & Abdul Saleeb
Setelah
membaca Buku " Answering Islam, The Crescent In Light
Of The Cross"
(Menjawab Islam,
Bulan Sabit Didalam Terang Salib), karangan : Norman L.Geisler & Abdul Saleeb Melalui buku
ini saya dapat menemukan beberapa hal penting yang sangat perlu dipahami oleh orang kristen antara lain :
1. A
Defense of the Bible (Pembelaan/Pertahanan dari Alkitab)
Setiap
orang kristen seharusnya mendasarkan seluruh pengetahuannya pada Alkitab dan
bukan atas sumber-sumber lainnya. Ketika
orang percaya berkata bahwa “Yesus adalah Tuhan” seharusnya ia mengacu pada
Alkitab sebagai sumber pengetahuannya. Ia tidak boleh mempercayai ketuhanan
Yesus berdasarkan otoritas selain Alkitab seperti rasio, pengalaman, alquran, atau kitab suci agama lain.
2. A
Defense of the Deity of Christ (Pembelaan/pertahanan Ketuhanan Kristus)
Upaya
untuk membuktikan doktrin kekristenan seperti Ketuhanan Yesus berdasarkan
kriteria lain seperti rasio, pengalaman, dan Al qur’an pada dasarnya adalah
ketidaksetiaan pada epistemologi wahyu yang diperintahkan oleh Alkitab. Lagi pula hal ini tidak akan berhasil karena
kebenaran Alkitab pada naturnya hanya dapat dipahami secara tepat dalam
kerangka penafsiran Alkitab itu sendiri.
Jadi mempertahankan / membela Ketuhanan Kristus haruslah berdasarkan
Alkitab bukan berdasarkan otoritas selain Alkitab seperti rasio, pengalaman, alquran, atau kitab suci agama lain.
3. A
Defense of the Trinity (Pembelaan terhadap Trinitas)
Pembelaan
terhadap Trinitas seharusnya berdasarkan
Alkitab, bukan atas pandangan-pandangan para teolog dunia, yang terkadang
menyelewengkan Alkitab. Kita tidak perlu kecewa dengan cemooh orang bahwa Allah
orang kristen ada tiga atau berapapun, iman percaya kita terhadap Allah Bapa
Allah Anak dan Allah Roh Kudus, adalah Alkitab itu sendiri.
4. A
Defense of Salvation by the Cross
(Pembelaan Keselamatan di Salib)
Orang
islam tidak mengakui bahwa Yesus mati di atas kayu salib, tetapi hal ini tidak
menjadi pemicu degradasi iman percaya kita kepada Tuhan Yesus, karena kematian
Yesus diatas kayu salib, bukan saja menyelamatkan orang kristen, tetapi
menyelamatakan seluruh isi dunia. Orang Kristen seharusnya bangga bahwa Allah
kita adalah penyelamat dunia, bukan hanya penyelamat orang Kristen saja. Jadi
tidak ada alasan yang kuat bagi islam untuk menolak penyelamatan di kayu salib
oleh Yesus Kristus.
APOLOGETIKA
READING REPORT II
(Laporan Bacaan II)
Oleh : Yulmia Makawekes
Nama Buku :
Christian Apologetics In The Postmodern World
(Apologetika Kristen Di Dunia Postmodern)
Diedit oleh :
Timothy R.Phillips
& Dennis L.Okholm
Buku
"Christian
Apologetics In The Postmodern World" (Apologetika
Kristen Di Dunia Postmodern),
yang diedit oleh : Timothy R.Phillips & Dennis L.Okholm, buku tersebut adalah
buku yang sangat bagus untuk dipelajari oleh orang Kristen,. Melalui buku ini saya
dapat menyimpulkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh orang
Kristen pada masa Postmodernisme,
antara lain :
1. Bahwa sebenarnya orang kristen
memiliki kesempatan memberitakan Injil
secara luas, meskipun kekristenan berada dalam tekanan untuk harus
mengakui kesamaan dan kesejajaran dengan agama lain, sesungguhnya kita justru
dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk berjuang dengan sungguh-sungguh,
membuktikan kebenaran kekristenan. Jika dulu kita ditolak mentah-mentah oleh
modernis rasionalis, pengakuan yang diberikan oleh filsafat postmodern bagi
kekristenan merupakan kesempatan emas bagi kita untuk memberitakan kabar
keselamatan dalam Kristus kepada banyak orang. Dalam hal ini pluralisme agama
yang terbentuk menjadi celah bagi kita untuk memaparkan kebenaran kristen
kepada umat beragama lain.
2. Orang
Kristen mempunyai kesempatan untuk menjangkau mereka yang kecewa terhadap
modernisme.
Idealisme modern telah gagal menjamin kenyamanan dan kesejahteraan umat
manusia. Banyak orang telah menaruh harapan mereka kepada ilmu pengetahuan dan
teknologi untuk menyelesaikan masalah mereka telah merasa putus asa. Inilah
waktunya bagi kekristenan untuk memberikan kepada orang-orang sedemikian
jaminan yang sempurna dan kekal dalam janji Tuhan bahwa hanya Tuhan, Dialah
satu-satunya yang menjanjikan kebahagiaan yang sejati.
3. Kristen dapat menawarkan kebenaran yang absolut bagi kerancuan yang ditimbulkan
postmodernisme. Sesungguhnya tidak seorangpun yang dapat
hidup tanpa standar kebenaran yang diterima secara universal. Kebebasan yang
ditawarkan postmodernisme nampaknya hanyalah sebuah konsep yang dimunculkan
sebagai ‘obat penenang’ bagi banyak orang yang kecewa dan frustrasi terhadap mimpi
kebahagiaan modernis.
Kebebasan memegang kebenaran telah
membuka celah timbuilanya konflik dan perselisihan. Walaupun mungkin kebenaran yang sejati menghasilkan
kontradiksi atau tidak, Namun orang Kristen harus siap dan bersedia hidup
dengan kebenaran yang menghasilkan perang, karena dari pergumulan
inilah, kekristenan dapat menawarkan kebenaran yang mutlak dalam Kristus
Yesus.
Setelah memahami tiga hal diatas,
dapat dimengerti bahwa sesungguhnya kekristenan justru mendapatkan kesempatan
yang baik untuk membuat perbedaan. Hal penting yang harus diperhatikan kaum
kristen adalah kembali kepada Alkitab dan berdiri kokoh dalam iman. Keteguhan
umat Kristen tinggal tetap dalam iman dan menolak pengaruh postmodernisme akan
membuat banyak orang berpikir dan ‘tertarik’ untuk mengenal kekristenan.
Sebaliknya, jika kekristenan terpengaruh akan postmodern dan mengadopsinya ke
dalam gereja; kekristenan akan menjadikan dirinya sendiri ‘sama’ dengan
kebenaran yang lain dan semakin tidak diperhatikan.
Di
tengah pergeseran era modernisme ke postmodernisme ini, kekristenan memang
seakan dipaksa berdiri di antara dua perahu; namun, bagaimanapun, gereja harus
tetap memiliki imannya dengan teguh. Keyakinan dan keteguhan inilah yang tidak
ada dalam filsafat modernisme maupun postmodernisme. Dan inilah, yang kita
dapat tawarkan bagi dunia. Inilah yang harus tetap menjadi perbedaan
kekristenan di tengah dunia ini. Dalam hal ini, gereja Tuhan perlu terus
berdiri dan bersandar kepada Roh Kudus untuk dapat bertahan dalam imannya.
Gereja Tuhan tidak boleh lengah. Tawaran kebebasan yang disediakan oleh
Postmodernisme dapat menjadi sebuah pencobaan dan godaan yang besar bagi gereja
untuk kemudian jatuh. Hal ini tentu tidak boleh terjadi. Karena itu, untuk
menjawab tantangan zaman ini gereja Tuhan dan kekristenan harus membuat
perbedaan.
Langganan:
Postingan (Atom)