Esensi
pasal 263 ayat 1 (satu) KUHAP adalah cukup jelas bukan berbicara siapa
yang berhak mengajukan upaya hukum luar biasa dalam hal ini Peninjauan
kembali, akan tetapi lebih kepada kesempatan yang diberikan kepada para
pencari keadilan untuk mengajukan permohonan Peninjauan Kembali.
Terlepas dari siapa yang berhak mengajukan permohonan Peninjauan
Kembali, itu bukan hal yang sangat esensial, akan
tetapi para Terdpidana Pemohon Peninjauan Kembali sebagai Warga Negara
mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan hukum (Pasal 54 – 55 KUHAP), Jadi dalam hal ini sangat tidak masuk akal dan bahkan lebih IRONIS lagi
apabilah didalam Proses Persidangan Peninjauan Kembali ada pihak yang mempertanyakan atau mempersoalkan keberadaan advokat atau Penasihat Hukum yang
mendampingi dan mewakili Para Terpidana selaku Pemohon Peninjauan
Kembali dalam mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali.Selaku advokat
yang mendampingi dan mewakili Para Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali
guna mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali tentunya telah mempunyai
Legal Standing yang jelas untuk beracara di persidangan dalam Perkara
Peninjauan Kembali. Bukan hanya Terpidana atau ahli waris yang berhak mengajukan Permohonan Peninjauan kembali, akan tetapi Penasihat Hukum yang telah diberi Surat Kuasa Khusus oleh Terpidana Pemohon Peninjauan Kembali, jelas dapat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali mewakili Pemberi Kuasa Pemohon Peninjauan Kembali.