Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (HAM) memastikan aturan baru memperketat upaya hukum
Peninjauan Kembali (PK). Menurut dia, hal itu nantinya akan dimasukkan ke dalam
revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yasonna mengatakan, saat ini pemerintah sepakat menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) buat menjelaskan soal tata cara PK. Dia menyatakan,
sebelum beleid itu diterbitkan, maka payung hukum pelaksanaan PK saat ini masih
mengacu kepada Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Mahkamah Agung. Dia
memastikan hal itu juga akan masuk dalam revisi KUHAP. "Iya betul. Jadi nanti kan sudah masuk prolegnas, tapi
bukan prioritas 2015. Tapi masih boleh menunggu, tentu kita harus membuat PP
dulu supaya tidak ada kesimpangsiuran," kata Yasonna dalam jumpa pers di
Gedung Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna berharap, dengan adanya PP, maka bisa mengakhiri
polemik soal PK itu. Dia juga berharap, supaya MA tidak gegabah bertindak
sendirian dengan ngotot mempertahankan Surat Edaran dan Peraturan MA soal PK
bila PP itu sudah disahkan. "Kita sudah selesaikan dengan pembahasan secara
mendalam hari ini. Yang dilihat dari berbagai aspek," ujar Yasonna.
Sebelumnya, pemerintah juga sepakat untuk membuat PP soal payung hukum upaya
pengetatan PK yang harus dibatasi. Karena sebelumnya, putusan MK mempersilakan
terpidana mengajukan PK berkali-kali tanpa ada batasan. Putusan ini dinilai
membuat tidak adanya kepastian hukum.