Dalam
Sistim Peradilan di Indonesia ada dua tingkatan peradilan
berdasarkan cara mengambil keputusan yaitu : Judex Facti dan Judex Juris.
Peradilan
di Indonesia terdiri dari : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung.
Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah Judex Facti yang berwenang memeriksa fakta
hukum dan bukti perkara, apakah fakta hukum dan bukti/alat bukti dalam suatu
perkara secara hukum benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.,
untuk selanjutnya dapat diputuskan.
Mahkamah
Agung adalah Judex Juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara,
dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
Pengadilan
Negeri adalah Peradilan Tingkat I (Pertama) berkedudukan di Ibukota Kabupaten /
Kota merupakan Pengadilan Pertama yang memeriksa perkara, selanjutnya memutus
perkara tersebut dan bertindak sebagai Judex Facti.