Wilayah Laut
Indonesia
1). Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut Teritorial adalah
bagian laut arau jalur laut yang
terletak pada sisi luar dari garis pangkal (base line), dengan lebar 12 mil
laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut26. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungi
titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan catatan bahwa dalam garis
dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama di mana rasio antara daerah air
dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1 : 1 atau 9 : 1. (Pasal 47, ayat 1 UNCLOS
1982).
(26W.Parthiana,SH.MH
Pengantar Hukum Internasional. Mandar
Maju Bandung 1990 hal 105-106)
Panjang garis dasar tersebut tidak melebihi 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah garis dasar yang menutup kepulauan boleh melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. (Pasal 47, ayat 2 UNCLOS 1982).
Dalam wilayah laut teritorial, negara mempunyai kedaulatan
penuh, kecuali hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal-kapal perang
asing (Pasal 17 UNCLOS 1982). Semua kapal-kapal asing yang menikmati lintasan
melalui laut teritorial suatu negara wajib mematuhi semua peraturandan
undang-undang dari negara terkait dan juga peraturan-peraturan internasional
yang terkait dengan pencegahan tabrakan di laut (Pasal 21 UNCLOS 1982).
Dalam wilayah laut teritorial, negara:
a. Memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut
teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta
segenap sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
b. Membuat peraturan
mengenai lintas laut damai yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan
pengaturan lalu lintas, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut,
konservasi sumberdaya alam, pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan
pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran
peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.
Namun demikian, sesuai dengan ketentuan internasional, kedaulatan
atas laut teritorial, tidaklah berarti memonopoli pelayaran bagi negara
tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.
2). Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
Perairan kepulauan adalah
perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulaupulau),
kadang-kadang disebut juga Perairan Nusantara. Perairan Kepulauan dibatasi oleh garis
dasar perairan pedalaman. Lihat butir (3). Perairan Kepulauan adalah satu
kesatuan wilayah kedaulatan negara bersama ruang udara di atasnya, atas tanah
serta di bawah tanah.
3). Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Yang dimaksud dengan
perairan pedalaman adalah perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk,
muara, pelabuhan dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai
100 mil laut dan maksimum 125 mil laut. Dengan kata lain, perairan pedalaman
adalah bagian dari laut yang berada ke arah daratan dari garis dasar kepulauan.
4). Zona
Tambahan (contiguous zone)
Zona tambahan adalah
bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau
dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut. Dalam Zona
Tambahan ini negara mempunyai kewenangan tertentu, yang terkait dengan : (Pasal
33 UNCLOS 1982).
5). Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah
bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial27. Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan
negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia.
Zona ini bukan wilayah
kedaulatan dari negara yang secara efektif adalah selebar 188 mil laut, karena
yang 12 mil laut adalah laut teritorial dari negara.
(27Ibid hal. 125)
Tiap negara yang dititip oleh
Konvensi:
a. Mempunyai hak
berdaulat (sovereign rights) untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi
dan pengelolaan sumberdaya hayati dan nir-hayati dari perairan di atas dasar
laut, dan di dasar laut serta tanah di bawahnya, serta kegiatan-kegiatan
terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi ekonomis dari Zona, seperti produksi
energi dari air laut, arus dan angin.
b. Mempunyai jurisdiksi yang relevan dengan ketentuan Konvensi yang
terkait dengan pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan struktur;
riset ilmiah kelautan; dan perlindungan dan pencagaran dari lingkungan laut.
c. Hak-hak
dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Konvensi
6). Landas
Kontinen (Continental Shelf)
UNCLOS 1982, mengubah secara signifikan kriteria dalam
menetapkan batas luar (outer limit), sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi
Geneva 1958.
Yang
dimaksud dengan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawah dasar laut
di luar laut teritorial dan merupakan kelanjutan (prolongation) dari wilayah
daratan sampai tepi luar dari batas kontinen (the outer edge of the continental
margin). Dalam UNCLOS 1982 ada 2 pertimbangan skenario dalam menentukan batas
luar landas kontinen:
Skenario
pertama: lebar dari zona landas kontinen dibatasi sampai jarak 200 mil laut
dari garis dasar di mana batas teritorial diukur. Ini terjadi jika tepi luar
landas kontinen tidak melewati jarak tersebut (Pasal 76 UNCLOS). Ini disebut
klaim minimum. Skenario kedua: tepi luar
dari landas kontinen melewati 200 mil dari garis dasar di mana batas laut
teritorial diukur.
Dalam hal ini Negara Pantai dapat menetapkan batas yang
lebih besar dari 200 mil, tetapi tidak melebihi 350 mil laut atau tidak
melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 meter28. Untuk memenuhi skenario kedua ini hendaknya diperhatikan
ketentuan Konvensi Pasal 76, ayat 4 sampai dengan 10.