Dalam
Sistim Peradilan di Indonesia ada dua tingkatan peradilan
berdasarkan cara mengambil keputusan yaitu : Judex Facti dan Judex Juris.
Peradilan
di Indonesia terdiri dari : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah
Agung.
Pengadilan
Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah Judex Facti yang berwenang memeriksa fakta
hukum dan bukti perkara, apakah fakta hukum dan bukti/alat bukti dalam suatu
perkara secara hukum benar-benar dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.,
untuk selanjutnya dapat diputuskan.
Mahkamah
Agung adalah Judex Juris, hanya memeriksa penerapan hukum dari suatu perkara,
dan tidak memeriksa fakta dari perkaranya.
Pengadilan
Negeri adalah Peradilan Tingkat I (Pertama) berkedudukan di Ibukota Kabupaten /
Kota merupakan Pengadilan Pertama yang memeriksa perkara, selanjutnya memutus
perkara tersebut dan bertindak sebagai Judex Facti.
Pengadilan
Tinggi adalah Pengadilan Tingkat Banding terhadap Perkara yang telah diputus
oleh Pengadilan Negeri, atau memeriksa secara de novo.
Pengertian
de novo adalah : Pengadilan Tinggi memeriksa ulang bukti-bukti dan fakta-fakta
yang telah diperiksa di Pengadilan Negeri, dengan demikian Pengadilan Tinggi
juga disebut sebagai Judex Facti.
Mahkamah
Agung adalah Peradilan Tertinggi berkedudukan di Ibukota Negara Indonesia
(Jakarta) merupakan Pengadilan yang memeriksa interpretasi hukum, konstruksi
hukum, dan penerapan hukum, terhadap fakta hukum yang telah ditentukan dan
diputus oleh Judex Facti.
Mahkamah
Agung tidak memeriksa fakta dan bukti perkara. Itu sebabnya Mahkamah Agung
disebut Judex Juris.
Secara
Etimologi istilah Judex Facti berasal dari bahsa Latin
Judex
Facti artinya : Para hakim yang memeriksa fakta hukum, dan bukti dalam suatu
perkara
Judex
Juris artinya : Para Hakim yang memeriksa penerapan hukum dalam suatu perkara
Penulisan
sesuai bahasa Latin adalah Judex Facti bukan Judex Factie
Penulisan sesuai bahasa Latin adalah Judex Juris bukan Judex Jurist
Penulisan sesuai bahasa Latin adalah Judex Juris bukan Judex Jurist