Ø
Nama
lengkap pengadu;
Ø
Alamat
rumah;
Ø
Alamat
surat apabila berbeda dengan alamat rumah;
Ø
Nomor
telepon tempat kerja atau rumah;
Ø
Nomor
faximili apabila ada;
Ø
Rincian
pengaduan, yaitu apa yang terjadi, di mana, kapan, siapa yang terlibat,
nama-nama saksi;
Ø
Fotocopy
berbagai dokumen pendukung yang berhubungan dengan peristiwa yang diadukan;
Ø
Fotocopy
identitas pengadu yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor);
Ø
Bukti-bukti
lain yang menguatkan pengaduan;
Ø
Jika
ada, institusi lain yang kepadanya telah disampaikan pengaduan serupa;Apakah
sudah ada upaya hukum yang dilakukan;
Dalam hal pengaduan
disampaikan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan
dari pihak yang merasa menjadi korban pelanggaran suatu HAM (misalnya surat
kuasa atau surat pernyataan);
Jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan nama
jelas pengadu atau yang diberi kuasa.
Setelah lengkapnya
keterangan dan bahan tersebut pengaduan dapat dikirimkan melalui berbagai cara,
yakni :
Ø
Diantar
langsung ke Komnas HAM;
Ø
Dikirim
melalui jasa pos atau kurir; atau
Ø
Dikirim
melalui faximili ke nomor : 021-3925227;
Pada dasarnya, setiap
pengadu di Komnas HAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
Ø
Melakukan
konsultasi, baik melalui telepon ke nomor (021) 3925230 ext 126 atau
datang langsung langsung ke kantor Komnas HAM yang beralamat di Jl. Latuharhary
No. 4B Menteng Jakarta Pusat
Ø
Pengadu
yang menyerahkan berkas pengaduan secara langsung dan kasusnya belum pernah
diadukan ke Komnas HAM berhak mendapatkan tanda terima, nomor agenda, dan Surat
Tanda Penerimaan Laporan
Ø
Pengadu
berhak menanyakan perkembangan penanganan pengaduan, baik melalui telepon atau
datang langsung
Ø
Mendapat
jaminan akan kerahasiaan identitas pengadu dan bukti lainnya serta pihak yang
terkait dengan materi pengaduan
Ø
Mendapat
pelayanan penerimaan pengaduan tanpa dimintai biaya atau pungutan dalam bentuk
apapun baik berupa barang dan/atau jasa.