Sedangkan soal polemik pengajuan PK sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor
34/PUU-XI/2013, Yasonna mendesak supaya hal itu tetap dirinci dalam
pelaksanaannya. Sebab jika tidak, maka bisa menimbulkan kerancuan. Putusan MK
itu merupakan hasil sidang atas gugatan terpidana kasus pembunuhan sekaligus
mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
Antasari Azhar.
Menurut Yasonna, nantinya akan ada aturan menjelaskan
persyaratan bukti baru (novum) serta jangka waktu pengajuan PK pertama dan
selanjutnya. "Masih diperlukan peraturan pelaksanaan secepatnya tentang
pengajuan permohonan PK. Menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu, dan
tata cara pengajuan PK," kata Yasonna.
Namun, Yasonna belum bisa memastikan kapan mereka bakal
duduk bersama buat mengolah aturan itu. Dia mengatakan, sebelum aturan itu dibuat,
maka sampai saat ini masih mengacu kepada peraturan yang lama.
"Jadi diskusinya pada pemerintah itu akan mengajukan PP (peraturan
pemerintah)," ujar Yasonna.