~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

29 Jul 2015

Sangir, Negeri Pembuat Kapal

Sangir, Negeri Pembuat Kapal
#Penulis : Petra Sembilan#
Ilustrasi - membuat kapal (kompas.com)  
Masa Kecil saya habiskan di tanah kelahiran di sebuah pulau di gugusan kepulauan Sangihe Talaud di Sulawesi Utara berbatasan dengan negara tetangga Filipina. Penduduk kepulauan tersebut adalah Suku Bangsa Sangihe dan Talaud, dua suku serumpun dengan budaya dan bahasa yang mirip, dimana budaya bahari sangat kental mewarnai kehidupan keseharian warga.
Sejak zaman dahulu kala suku Sangihe adalah pelaut yang tangguh, bahkan sampai sekarang pun banyak warganya yang menjadi pelaut. Menemukan warga asal suku Sangihe sangat mudah, umumnya jika anda naik ke kapal niaga yang wilayah operasinya seluruh Indonesia, maka dipastikan anda akan ketemu orang asal suku Sangihe. Secara ratio, perbandingan jumlah pekerja pelaut denganjumlah etnis ratio ini sangat tinggi.
Mengapa demikian? Karena sejak lahir anak-anak etnis Sangihe telah biasa dengan kehidupan bahari, belajar menggunakan perahu kecil, menggunakan perahu bermesin, dan kapal ukuran kecil dan berani mengarungi laut antar pulau dan mengetahui dengan baik dan cermat siklus cuaca, mata angin,  dan tanda-tanda alam laut, mengetahui potensi hasil laut, menangkap dan mengolahnya.
Tetapi satu hal yang benar-benar spesial dari suku Sangihe adalah mereka memiliki pengetahuan dan skill teknik yang tinggi dalam hal membuat perahu dan kapal. Sampai dengan saat ini, perahu-perahu yang digunakan warga adalah buatan tukang-tukang perahu yang tidak pernah dididik secara khusus, melainkan turun temurun dan secara alami memiliki pengetahuan dan keahlian membuat perahu dan kapal.
Saya masih ingat masa kecil dan remaja dulu, sering bermain ke tempat tukang-tukang membuat perahu atau kapal berukuran kecil. Kepala tukangnya adalah ayah dari seorang kawan, dan bapak itu hanyalah berijazah SMP. Menurut penuturan orang tua, seorang bisa membuat perahu atau kapal bukan karena pendidikan, bukan juga karena keturunan, melainkan bakat. Jika seorang laki-laki memiliki bakat itu, maka ia akan tergerak hatinya pertama-tama membuat perahu berukuran kecil. Ia akan berhasil, dan perahu buatannya akan semakin besar, dan pada akhirnya ia akan menjadi tukang membuat perahu yang hebat. Tidak ada hubungannya dengan ijazah atau sekolah teknik.
Lalu bagaimana mereka dapat mendesain model dan semua teknik membuat perahu yang baik? Dalam hal desain, mereka cukup melihat model perahu atau kapal yang sudah ada, dan mereka menirunya. Untuk teknik pembuatan dan pemilihan bahan kayu dan rancang bangunnya, biasanya berdasarkan diskusi antar sesama tukang membuat perahu.
Saya masih ingat setiap kali naik kapal baru yang melayani pelayaran antar pulau, kapal yang bisa memuat jumlah penumpang sampai 300-500 orang beserta palka muatan komoditi hasil bumi, maka dari percakapan penumpang pasti ada terucap, kapal ini dibuat (bahasa Sangihe-nya "di langing") di desa ini, dan kapal yang itu dibuat di desa ini. Saya juga ingat jika sebuah kapal telah selesai dibuat, maka pemilik akan mengundang warga masyarakat untuk beribadah dan berdoa untuk peluncuran perdana kapal tersebut, dan sekaligus warga itu akan menarik kapal tersebut dari tempatnya dibuat di darat, ditarik ke laut.
Kapal Sangihe tidak dibuat di sebuah galangan kapal khusus, tetapi dibuat di suatu struktur kayu yang dipasang di pantai landai berpasir putih, dengan alasan memudahkan menarik kapal menuju laut. Biasanya peluncuran kapal baru dilakukan pada saat bulan purnama atau bulan baru/bulan mati, karena pada 2 momen itulah saat pasang mencapai puncaknya, yaitu batas air laut paling jauh masuk ke daratan. 
Zaman telah berubah, teknologi berkembang dan tuntutan ekonomi meningkat volume lalu lintas barang meningkat, sehingga kapal dengan struktur kayu tidak cukup kuat dan efisien lagi jika dibuat dengan ukuran besar. Maka kapal berukuran lebih besar lagi sudah beralih ke teknologi pembuatan kapal baja, yang dibuat dengan teknologi perkapalan modern.
Namun tradisi pembuat kapal tradisional Sangihe tetap hidup, mereka membuat kapal-kapal nelayan berukuran lebih kecil, dan perahu nelayan yang digunakan untuk menangkap ikan. Sempat terpikir untuk meneruskan ilmu pengetahuan membuat kapal dengan cara membangun sekolah pertukangan di Sangihe Talaud. Namun rang Sangihe percaya bahwa telenta atau bakat tersebut muncul dalam diri orang-orang tertentu, yang tanpa perlu pendidikan atau ilmu formil, orang yang entah bagaimana telah memiliki pengetahuan itu dalam diri mereka. Nilai inilah yang dipercaya warga masyarakat Sangihe. Dan kepercayaan ini bukan tidak ada dasarnya, karena sudah sejak zaman dahulu kala orang Sangihe sanggup membuat perahu dan kapal oleh kepala tukang dan tukang-tukang yang berpendidikan rendah.
Meskipun boleh dikata kapal Sangihe dibuat "home made" namun belum pernah ada data kapal tersebut karam atau terjadi kecelakaan akibat kegagalan struktur kapal, misalnya lambung kapal sobek, rangka kapal patah karena menabrak batang kayu hanyut atau menabrak karang, atau lunas utama kapal patah ketika mengarungi badai laut. Hal seperti itu belum pernah terjadi. Kecelakaan terjadi akibat cuaca buruk dan kapalnya karam, atau kebakaran mesin.
Data teknis seperti inilah yang di sepanjang masa dan sejarah bahari Sangihe, meyakinkan masyarakat bahwa hasil karya tukang-tukang pembuat kapal Sangihe sangat diandalkan, sehingga tidak ada satupun masyarakat Sangihe yang pernah ragu-ragu dengan keandalan kapal buatan lokal itu.
Sampai saat ini saya masih terus memikirkan warisan budaya teknologi bahari dari suku Sangihe tersebut. Suatu teknologi yang dikuasai dan diterapkan dengan yakin, digunakan seluruh masyarakat, dan terbukti teknologi berguna, namun yang adanya bukan dari hasil pendidikan formal, melainkan hadiah dari kehidupan bagi orang-orang tertentu, para tukang pembuat kapal Sangihe.
Suku bangsa Sangihe yakin bahwa talenta yang demikian merupakan kasih karunia dari Tuhan Maha Kuasa.

10 Jul 2015

Manfaat Makan Pisang Dengan Bintik Hitam Pada Kulitnya

Ini Yang Terjadi Dengan Tubuh Anda Jika Makan Pisang Dengan Bintik Hitam Pada KulitnyaSaat kita akan memakan atau membeli pisang, jenis pisang seperti apakah yang kita pilih? Umumnya, kita akan mengambil buah pisang yang terlihat lebih segar dengan warna kuning mulus bukan? Apakah pilihan itu tepat, baca artikel ini sampai habis.
Nah, Jika anda seorang pecinta pisang, anda harus tahu bahwa pisang matang dengan bintik-bintik hitam pada kulitnya adalah jenis pisang terbaik yang harus anda konsumsi.
Menurut situs Healthy Food House, buah tropis yang manis dan lezat ini saat masak mengandung zat yang dikenal sebagai TNF, atau Tumor Necrosis Factor, yang memiliki kekuatan untuk melawan sel-sel abnormal. Akibatnya, pisang masak mengeluarkan bintik-bintik hitam pada kulit. Jadi, semakin banyak bintik-bintik hitam itu, kandungan TNF nya semakin tinggi, dan otomatis jika anda makan dapat menguatkan kekebalan imun tubuh anda dari penyakit.
Pisang adalah jenis buah yang sangat populer di Jepang. Penelitian menunjukkan bahwa pisang matang mengandung TNF yang mengandung sifat antikanker yang kuat. Hal ini meningkatkan kekuatan sistem kekebalan tubuh Anda. Menurut para peneliti, mengkonsumsi pisang matang adalah cara yang bagus untuk mencegah penyakit yang mengancam tubuh, terutama kanker.
Kandungan gizi pada buah ini berubah tergantung pada kematangannya. Pisang matang, sifat antioksidannya meningkat secara bertahap. Dan saat pisang matang dan mengeluarkan bintik-bintik hitam, itulah pisang dengan khasiat terbaik dengan kadungan TNF yang kuat serta gula alami yang mudah dicerna tubuh.
Ilmuwan Jepang telah melakukan penelitian berdasarkan manfaat kesehatan dari beberapa buah matang yang berbeda, yakni pisang, anggur, apel, semangka, nanas, pir dan kesemek.
Penelitian menunjukkan bahwa hanya pisang matang yang memberikan manfaat yang maksimal. Mereka merangsang produksi sel darah putih, meningkatkan kekebalan tubuh dan menghasilkan TNF. Para ahli merekomendasikan makan 1 atau 2 pisang sehari untuk meningkatkan kekebalan tubuh Anda dan mencegah datangnya batuk, flu dan sejenisnya. Pisang dengan banyak bintik hitam mengandung sejumlah besar TNF-alpha dan mereka 8 kali lebih sehat daripada pisang hijau atau segar tanpa bintik-bintik, yaitu 8 kali lebih efektif dalam meningkatkan fungsi sel darah putih.
TNF adalah sitokin, atau zat yang disekresikan oleh sel-sel tertentu pada sistem kekebalan tubuh dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi sel-sel lain. Zat ini bekerja luar biasa ketika datang untuk memerangi sel-sel abnormal. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa tingkat TNF meningkat lebih tinggi ditandai dengan jumlah bintik-bintik gelap pada kulit tepat sebelum kulit pisang berubah warna menjadi coklat. Pisang sering dibandingkan dengan Lentinan, sebuah imunostimulan kimia yang bertindak sebagai agen anti-kanker dan merangsang produksi sel darah putih, serta mencegah mutasi sel.(kuncitips.com)

Catatan: Simpan pisang masak dengan bintik coklat ini di lemari es untuk menghentikan penyusutan nutrisinya. Karena pisang matang dengan bintik-bintik coklat adalah kondisi terbaik dari pisang dan anda harus segera memakannya sebelum kulitnya membusuk. Hindari pisang terlalu matang dengan kulit terbuka atau pisang dengan warna kulit hampir coklat sepenuhnya yang menandakan akan segera membusuk.

Jauhkan Tanaman Hias Ini Dari Jangkauan Anak-Anak dan Keluarga Anda!

kuncitips.com. Silahkan perhatikan tanaman hiasan yang satu ini betul-betul, anda akan langsung menyadari bahwa anda sering melihatnya bukan, atau munkin ada di pekarangan rumah anda. Di Indonesia tanaman ini umum disebut beras wutah, sri rejeki, dumb cane, pisang tanah dll. Nama ilmiahnya adalah Dieffenbachia amoena.  Jika anda masih menyayangi anak-anak dan keluarga anda, musnahkan pohon hiasan ini segera, atau jauhkan darijangkauan anak-anak. Sekiranya anda menanam pohon di rumah, menaruhnya di ruang tamu, pastikan selepas membaca posting ini segera pindahkan pohon ini ke tempat yang jauh dari anak-anak anda.
Pohon hiasan ini adalah jenis tumbuhan yang sangat beracun, dapat mengakibatkan kematian sekiranya anak anda menggigit dan menelan daunnya. Kandungan racun yang kuat pada tanaman ini mampu membunuh kanak-kanak dalam waktu kurang dari 1 minit. Sedang pada orang dewasa racunnya dapat menyebabkan kematian kurang dari 15 minit. Bayangkan betapa kuatnya racun yang terdapat pada daun pohon ini. Jika mengenai mata, racun atau getahnya dapat menyebabkan kebutaan.  Anak-anak yang suka menggigit-gigit benda terutama yang berumur 1 sampai 3 tahun yang tidak tahu apa-apa mungkin saja memetik daun pohon hiasan ini jika anda letakkan diruang tamu atau teras depan rumah anda, jadi segera pindahkan jauh jauh. Reaksi awal racun ketika menggigit daun tanaman ini adalah lidah anda akan membengkak dan dengan segera mengganggu pernafasan anda. Ini akan menyebabkan kematian kerana dada anda terasa sesak dan tidak dapat bernafas. Tanaman satu ini sering terdapat di kanor-kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah sebagai hiasan kerana daunnya yang terlihat bagus. Tanaman ini berasal dari Kenya , Rwanda dan Uganda. Senang tumbuh di iklim tropis. Daunnya yang besar dan hijau menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi kaum ibu.

Bagikan ini ke facebook agar terbaca saudara, teman dan tetangga agar berhati-hati dengan tanaman ini demi keselamatan keluarga anda.

MANFAAT BAWANG PUTIH


klinikwanita.com Bukan hanya membuat masakan menjadi lezat tetapi ternyata dibalik itu bawang putih juga mengandung banyak zat yang berkhasiat dahsyat. Di seluruh dunia terdapat lebih dari 300 jenis bawang putih. Bawang putih sendiri sudah digunakan sebagai bumbu masakan selama lebih dari 6000 tahun. Berasal dari Asia Tengah dan telah digunakan sebagai bumbu masakan di Mediterania, Asia, Afrika dan Eropa. Sejauh ini, bawang putih telah diteliti kegunaannya sehingga bukan hanya sebagai bumbu masakan tetapi lebih dari itu, bawang putih berkhasiat anti penggumpalan darah, penurunan lemak, pembasmi tumor dan antimikroba. Keluarga saya juga rutin mengonsumsi bawang putih, terutama bawang putih tunggal (biasanya disebut bawang putih laki) tetapi yang kami konsumsi adalah bawang putih mentah langsung. Setelah dikupas, langsung saja dicampur bersama makanan saat kita makan.Meski pada awalnya rasa bawang putih begitu menyengat, tetapi lama kelamaan akan biasa. Khasiat langsung yang kami rasakan, jarang terserang sakit. Jadi bawang putih cukup membantu daya tahan tubuh. Sekarang di apotik juga tersedia bawang putih dalam bentuk kapsul dan acar, sehingga bagi yang tidak suka rasa bawang putih yang menyengat bisa ikut mengonsumsinya.

Manfaat Bawang Putih :
1. Mencegah penggumpalan darah
Banyak serangan jantung atau stroke yang terjadi akibat gumpalan darah menyumbat arteri yang sudah tersumbat sebagian. Dalam beberapa studi melalu tabung percobaan, orang yang diberi suplemen bawang putih secara rutin butuh waktu yang lebih lama bagi sel – sel darahnya untuk menggumpal bersama.
2. Menurunkan kolesterol
Bawang putih menurunkan kadar total kolesterol, trigliserida, kadar LDL, dan meningkatkan kadar kolesterol baik HDL. Kebanyakan penelitian yang dilakukan, bawang putih mempunyai khasiat positif pada kadar kolesterol.
3. Mencegah kanker
Hipocrates menggunakan uap bawang putih untuk mengobati kanker leher rahim. Saat ini terdapat banyak studi pada konsumsi bawang putih dan penurunan resiko kanker.
4. Mencegah infeksi
Selama Perang Dunia I, bawang putih digunakan untuk mengobati typhus dan disentri dan juga untuk membersihkan luka – luka. Bawang putih memang memiliki senyawa – senyawa antimikroba, sehingga menghambat aksi dari enzim tertentu yang membantu mikroba infeksius bertahan hidup dalam jaringan – jaringan tubuh.
Melihat manfaat bawang putih yang sangat berguna bagi kesehatan kita, kenapa kita tidak mulai mengonsumsi bawang putih sejak sekarang saja ? Sering-sering lah menggunakan bawang putih dalam bumbu masakan, salad, sayuran tumis dan sebagainya. Bisa juga dipergunakan sebagai acar atau campuran saat kita makan. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati ?
Semoga Bermanfaat - Salam Sehat Harmonis

25 Mei 2015

Orang Miskin Tidak Bisa Membeli Hukum Di Indonesia

Mengulas kembali kasus Terpidana Mati Kasus Narkoba di negeri ini. Berikut 2 (dua) terpidana mati kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali-nya dikabulkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, sehingga hukuman mereka dirubah oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dari hukuman mati menjadi Pidana Penjara. Dan juga 2 (dua) orang Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Majelis PK Mahkamah Agung RI. 

A.     HILLARY K CHIMEZIE.  Pemilik 5,8 kilogram heroin

Terpidanan Mati Hillary K Chimezie  warga  negara Nigeria pemilik 5,8 kilogram heroin,  telah diubah hukumannya dari Hukuman Mati menjad 12 (dua belas) tahun penjara oleh Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pid.Sus/2009  pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010.,

Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI  membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid.Sus /2009, dan  membebaskan warga Nigeria Hillary K Chimezie dari  Hukuman Mati dan mengubahnya menjadi hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangannya di halaman 105 Majelis Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan sebagai berikut :  "Bahwa terlepas dari semua uraian-uraian tersebut di atas, mengenai amar putusan Judex Juris terhadap Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan (berupa) hukuman mati , majelis akan memberikan pertimbangan sebagai berikut" :

"Bahwa hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 (Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya) selain itu bertentangan pula dengan Pasal 1 ayat (1) jo . Pasal 4 Undang-Undang No.39/1999  tentang Hak Azasi Manusia,  10 Declaration of Human Right article 3: "Everyone Has The Right Of Life, Liberty And Security Of Person", artinya : "Setiap Orang Berhak Atas Kehidupan, Kebebasan Dan Keselamatan Sebagai Individu",

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Peninjauan Kembali berpendapat bahwa telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : HILLARY K. CHIMEZIE tersebut dan putusan Judex Juris / Mahkamah Agung  (Nomor: 643 K/Pid.Sus /2009)  tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan, dan Majelis Peninjauan Kembali akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini,…dst
Terhitung kurang lebih 3 (tiga) bulan kemudian  setelah Putusan terhadap Hillary K Chimezie dari  Hukuman Mati dan mengubahnya menjadi hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara, Majelis Peninjauan Kembali menolak Permohonan Peninjauan Kembali  Terpidana Mati : AGUS HADI Als OKI dan  PUJO LESTARI BIN KATENO., dengan putusan nomor : 103 PK/Pid.Sus/2010. tanggal 13 Januari 2011,  kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut saat ini di tahan di Lapas Barelang Batam.., 


B.     HANKY GUNAWAN. Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya


Bahwa selanjutnya dalam waktu kurang lebih  7 (tujuh) bulan setelah  Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI  menolak  Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Mati : AGUS HADI Als OKI dan PUJO LESTARI BIN KATENO., maka pada tanggal 16 Agustus 2011  Majelis Peninjauan Kembali  membebaskan pemilik Pabrik Ekstasi  di Surabaya  Hanky Gunawan dari Hukuman Mati diubah Menjadi Hukuman Penjara 15 (Lima Belas) tahun melalui  Putusan Mahkamah Agung  RI Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011.,

Didalam pertimbangannya yang cukup singkat Majelis Peninjauan Kembali pada intinya menyatakan bahwa pidana mati melanggar konstitusi, khususnya pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang hak hidup, dimana menurut Majelis Peninjauan Kembali hak hidup tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi (Non Derogable Right), tidak terkecuali oleh Putusan Hakim/Pengadilan.  Atas dasar ini lah Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung  dalam Putusan Peninjauan Kembali-nya menyatakan Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah melakukan Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang  Nyata;  karena menurut Pertimbangan Hukum Majelis Peninjauan Kembali Hukuman Mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, dan juga melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.

Keputusan Majelis Peninjauan Kembali pada akhirnya membatalkan Putusan Kasasi, Majelis Kasasi  No.455 K/Pid.Sus/2007  tanggal 28 November 2007  dan  membebaskan Pemilik Pabrik Ekstasi, Hanky Gunawan dari hukuman mati dan  mengubahnya menjadi hukuman penjara 15 (Lima belas) tahun.

Apabila didalam kasus Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, Seorang Gembong Narkoba Berkelas Internasional, dan juga didalam Kasus Hanky Gunawan Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya, Majelis Peninjauan Kembali lebih mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia sebagaimana petikan Pertimbangan Hukum Majelis Peninjauan Kembali yang telah kami sampaikan diatas, maka  Pertimbangan Hukum yang sama seharusnya dapat digunakan oleh Majelis Peninjauan Kembali  dalam memeriksa/meninjau kembali dan mengadili kembali perkara  Terpidana Mati  AGUS HADI Als OKI   dan PUJO LESTARI BIN KATENO, tersebut.,


Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, seorang gembong narkoba berkelas Internasional bisa diubah hukumannya dari Hukuman Mati menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali, dan Hanky Gunawan seorang Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya, bisa dibebaskan dari Hukuman  Mati diubah menjadi Hukuman Penjara selama 15 (Lima belas ) tahun, amatlah terlebih kedua Terpidana Mati yang saatini ditahan di Lapas Barelang Batam, dimana kedua terpidana mati tersebut hanya seorang kurir, kaum minoritas, yang hanya menerima upah dengan kisaran pembayaran Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) hingga Rp.Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah).

Didalam Kasus Hillary K Chimezie  dan Hanky Gunawan, Majelis Penijauan Kembali telah membatalkan Putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung sendiri, dan membebaskan Hillary K Chimezie dari hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, (Putusan  Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010).  
Serta membebaskan Hanky Gunawan  dari hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, (Putusan  Mahkamah Agung RI Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011)

Dari fakta hukum tersebut diatas penulis berpendapat bahwa hukum dan keadilan tidak akan ditemukan dinegeri ini bagi orang kecil, kaum minoritas yang tak sanggup membeli hukum di negeri ini.  Peninjauan Kembali (PK) yang telah kami ajukan atas nama kedua terpidana mati tersebut diatas pada tanggal 15 Desember 2014, bukan tanpa disertai bukti baru (Novum), akan tetapi dengan jelas ada keadaan baru yang bisa dijadikan sebagai bukti baru (Novum) dalam bentuk  Surat Pernyataan yang ditulis sendiri oleh SURYANTO Als ATIONG sebagai orang yang telah menyuruh kedua Terpidana Mati tersebut untuk menjemput barang yang sama sekali tidak diketahui oleh kedua terpidana mati tersebut., dimana dengan adanya Novum tersebut kemungkinan besar dapat menolong membebaskan kedua Terpidana Mati tersebut dari hukuman mati, dan sangat berharap Majelis Hakim PK dapat mengubah hukuman kedua terpidana mati tersebut menjadi hukuman pidan penjara.
Selain hal tersebut diatas bahwa Memori Peninjauan Kembali (PK) yang telah kami ajukan secara hukum telah mempunyai dasar hukum yang kuat. 
 
Dasar Hukum Permohonan Peninjauan Kembali :

A.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 KUHAP berbunyi sebagai berikut :

1)      Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

2)      Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :

a.       Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b.      Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c.       Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

B.     Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  34/PUU-XI/2013  tanggal 06 Maret 2014, dengan amar Putusan berbunyi  :

           1.      Mengabulkan permohonan para Pemohon   :

1.1.   Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2.   Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

             2.      Memerintahkan  pemuatan  putusan  ini  dalam  Berita  Negara  Republik  Indonesia sebagamana mestinya;

Akan tetapi kenyataan yang terjadi bahwa PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh kedua terpidana mati tersebut melalui kami selaku para Penasihat Hukum mereka, ditolak oleh Majelis Hakim  Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan tidak memenuhi standar SEMA No 07 Tahun 2014.  Dimana setelah dipelajari sema tersebut dibuat secara mendadak oleh Mahkamah Agung RI, demi menolak semua PK yang diajukan oleh para Pengacara Terpidana Mati Narkoba diseluruh Indonesia., termasuk juga penolakan terhadap PK Terpidana Mati Bali Nine’s melalui Penasihat HukumnyaTodung Mulya Lubis, dan beberapa PK lainnya.  Pada akhirnya Menkumham mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera mencabut SEMA No 07 Thn 2014, akan tetapi sampai saat ini, kepastian dan atau legitimasi hukum SEMA tersebut tidak jelas, dan MA RI  masih tetap bersikeras untuk menjalankan SEMA No 07 tersebut.  Perlu dicatat bahwa kedudukan SEMA 07 thn 2014 lebih tinggi dari putusan Mahkamah Konstitusi  34/PUU-XI/2013  tanggal 06 Maret 2014.
Fakta hukum ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pemerhati hukum di Indonesia, dan juga tentunya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pencari keadilan hukum, para aparat penegak hukum, dan juga tentunya bagi para advokat, pengacara yang sering berkecimpung dalam pembelaan hak asasi manusia. (#bravo lemsiham btm 2015)