1. Zoon Politicon adalah : Manusia mempunyai
keinginan untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan manusia
lainnya (manusia adalah makhluk sosial)
2. Fungsi norma ditengah masyarakat adalah :
Sebagai penuntun dalam bersifat dan bertingkah laku., Yang merupakam suatu
perintah dal larangan.
3. Empat jenis norma :
a) Norma agama
b) Norma kesusilaan
c) Norma kesopanan
d) Norma hukum
4. Norma agama adalah : peraturan hidup yg
diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan,dan ajaran-ajaran, yg
berasal dari Tuhan.
5. Norma
Kesusilaan adalah : Peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
manusia
6. Norma Kesopanan adalah Peraturan hidup
yg timbul dari pergaulan segolongan manusia.
7. Norma Hukumadalah : Peraturan hidup yang
dibuat oleh Penguasa negara, bersifat memaksa, dan mempunyai sanksi-sanksi yg
tegas.
8. Adat istiadat adalah : Tata kelakukuan yg
kekal dan turun temurun dari gerasi ke
generasi sebagai warisan sehingga kuat hubungan dan penyatuannya dengan
poila-pola perilaku masyarakat.
9. Tiga pengertian hukum adat menurut
C.Snouck Hurgronje!
a) Hukum
adat adalah : hukum yg dulu pernah disebut hukum rakyat (volkscrecht), hukum
rakyat benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani rakyat dan mencerminkan
tindak tanduk rakyat yg seorama dengan adat istiadatnya
b) Hukum
adat adalah : hukum yang norma-normanya berasal dari hukum islam dan hukum
kanonik atau hukum gereja. Kemudian kedua hukum tersebut telah begitu jauh
menjelam menjadi adat istiadat rakyat (gerecipieerd)
c) Hukum
adat adalah : hukum yang norma-normanya dapat dikenal dari berbagai aturan adat
desa di Pulau Bali dan aturan adat yang ada di Keraton Yogyakarta dan
Surakarta.
10. Sebutkan 4 unsur-unsur hukum!
a) Peraturan
yang dibuat merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b)
Peraturan
tersebut dibuat oleh Penguasa negara, baik dalam kapasitas sebagai penegak
hukum atau sebagai penyelenggara negara.
c)
Peraturan
tersebut bersifat memaksa.
d) Memiliki sanksi bagi pelanggar
peraturan
11. Sebutkan 2 ciri-ciri hukum!
a)
Adanya
perintah dan larangan
b)
Perintah
dan larangan itu harus dipatuhi atau ditaati oleh setiap orang
12. Sebutkan 2 sifat-sifat hukum!
a) Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memuat peratutran-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b) Dikatakan
bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
13. Sebutkan tujuan hukum menurut L.J.Van
Apeldoorn!
Hukum bertujuan untuk mengatur tata pergaulan
hidup manusia secara damai dan adil
14. Sebutkan tujuan hukum menurut J.Van Kan!
Hukum bertujuan untuk menjaga kepentingan
tiap-tiap manusia, supaya kepentingan-kepentingan
itu tidak dapat diganggu.
15. Sebutkan tujuan hukum menurut E. Utrecht!
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian
hukum dalam pergaulan manusia.
16. Tiga fungsi hukum menurut Bachsan Mustafa!
a)
Menjamin
kepastian hukum
b)
Menjamin
keadilan sosial
c)
Berfungsi
Pengayoman
17. Lima sumber hukum di Indonesia!
a)
Hukumj
undang-undang
b)
Hukum
Kebiasaan
c)
Hukum
Traktat
d)
Hukum
Yurisprudensi
e)
Hukum
Doktrin
18. Hukum tertulis adalah: Hukum yg
dicantumkan dalam pelbagai peraturan perundangan. Yg dibuat oleh Lembaga yang
berwenang menururt tata cara yg telah ditentukan hukum.
19. Hukum tidak tertulis adalah: Hukum yg hidup
, berlaku, dan berkembang ditengah-tengah masyarakat, tetapi tidak tertulis
hanya berupa hukum-hukum kebiasaan atau hukum adat.
20. Hukum sipil adalah : Hukum yg mengatur
hubungan –hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menititpberatkan kepada kepentingan perseorangan.
21. Hukum Perdata adalah: Rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu yang
satu dengan individu lainnya, dengan menitipberatkan kepada kepentingan
perindividu.
22. Hukum Dagang adalah : Hukum yg mengatur
hubungan hukum antara individu dengan individu,
individu dengan badan hukum, dan badan hukum dengan badan hukum lainnya
dibidang perdagangan.
23. Hukum Negara adalah : Hukum yg mengatur
hubungan antara negara dengan lembaga-lembaga perlengkapannya atau hubungan
dengan perorangan (warga negara)
24. Hukum tata negara adalah : Hukum yg
mengatur bentuk dan susunan
pemerintahan suatu negara, serta hubungan kekuasaan antara alat-alat
perlengkapan satu sama lain, dan hubungan anatara negara (pemerintah pusat)
dengan bagian-bagian negara (pemerintah daerah)
25. Hukum administrasi negara adalah :Hukum yg
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat –alat
perlengkapan negara.
26. Hukum pidana adalah : hukum yg mengatur
perbuatan-perbuatan yg dilarang dan memberikan pidana (hukuman) kepada siapa yg
melanggarnya.
27. Hukum Pidana Umum adalah : hukum pidana yg
dari sisi pelaku hukum dan jangkauan berlakunya, mengatur seluruh manusia yang
berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Secara prinsip hukum pidana diatur dalam
KUHPidana
28. Hukum Pidana Khusus adalah: hukum pidana
yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu
diwilayah Indonesia. Contohnya : Hukum Pidana Militer, Hukum Pidana Ekonomi,
Hukum Pidana Politik.
29.Hukum Internasional adalah : Sekumpulan
hukum yg mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.
30. Hukum Perdata Internasional adalah : hukum
yg mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara
dari negara lain dalam hubungan internasional.
31. Hukum Publik Internasional adalah : hukum
yg mengatur hubungan antara negarayang satu dengan negara yg lain dalam
hubungan internasional.
32. Hukum yang memaksa artinya : hukum dalam
keadaan apapun juga mutlak harus dilaksanakan dan memiliki kekuatan untuk
dipaksakan penerapnnya.
33. Hukum yang mengatur artinya : hukum yg
dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yg bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam suatu perjanjian.
34. Hukum Nasional adalah : Hukum yg berlaku
dalam suatu negara , dibuat oleh pemerintah pusat atau lembaga legislatif
negara yg bersangkutan, dan hanya berlaku bagi warga negara yg membuat hukum
tersebut.
35. Hukum Gereja adalah : Kaidah yg ditetapkan
gereja untuk para anggota atau jemaatnya.
36. Tiga jenis hukum menururut waktu
berlakunya !
Ius Constitutum, Ius Constituendum, Hukum Universal.
37. Dua jenis hukum menururt cara
mempertahankannya!
Hukum Materiil, dan Hukum Formil
38. Jelaskan perbedaan Kebiasaan dan
peraturan!
Kebiasaan hampir sama dengan adat istiadat,
sedangan peraturan adalah petunjuk dan kaidah dan ketentuan yg dibuat untuk
mengatur manusia sebagai anggota masyarakat.
39. Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Adat
adalah : aturan dan perbuatan yg lazim dituruti atau dilakukan sejak dahulu
kala, dan sebagai aturan-aturan yang mengatur kehidupan manusia.
40. Pasal 338 KUHPidana
Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain,
diancam, karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 1365 KUHPerdata
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.