Beberapa Hal Tentang Arbitrase
Definisi
Arbitrase
Arbitrase adalah cara
penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang
didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh
para pihak yang bersengketa (pasal 1 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
Sengketa
perdata yang dapat diselesaikan
melalui Arbitrase
• Hanya sengketa di bidang perdagangan
(pasal 5 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
melalui Arbitrase
• Hanya sengketa di bidang perdagangan
(pasal 5 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
•
Ruang
lingkup hukum perdagangan adalah kegiatan-kegiatan antara lain bidang:
-
perniagaan;
-
perbankan;
-
keuangan;
-
penanaman modal;
-
industri
-
hak kekayaan intelektual. (Penjelasan
pasal 66 ayat b UU No.30 tahun 1999)
pasal 66 ayat b UU No.30 tahun 1999)
Arbitrase Ad Hoc dan Lembaga
Arbitrase
• Arbitrase Ad-Hoc: keberadaannya hanya untuk memutus atau menyelesaikan suatu kasus sengketa tertentu. Bersifat sementara.
• Arbitrase Ad-Hoc: keberadaannya hanya untuk memutus atau menyelesaikan suatu kasus sengketa tertentu. Bersifat sementara.
•
Arbitrase
Institusional (Lembaga Arbitrase): lembaga arbitrase yang khusus didirikan
untuk menyelesaikan sengketa di kalangan dunia usaha. Bersifat permanen
(tetap). Contoh: BANI, Basyarnas, BAPMI
Perjanjian Arbitrase
Perjanjian arbitrase adalah suatu
kesepakatan berupa klausula arbitrase yang tercantum dalam suatu perjanjian
tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa (pactum de
compromettindo), atau suatu perjanjian arbitrase yang dibuat para pihak
setelah timbul sengketa (acta van compromise) (pasal 1 ayat 3 UU
No.30 tahun 1999)
Pactum de
Compromettindo
• Dirumuskan secara singkat
• Dirumuskan secara singkat
•
Menunjuk
forum & tempat arbitrase diselenggarakan (choice of forum)
•
Aturan
hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan sengketa (choice of law)
•
Mencantumkan
klausula arbitrase dalam perjanjian pokok atau klausula pactum de
compromettindo dibuat terpisah dalam akta tersendiri
•
Contoh:
Semua sengketa yang
timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir
menurut peraturan prosedur BANI oleh arbitrase yang ditunjuk menurut peraturan
tersebut.
Acta van
Compromise
• Ditandantangani para pihak
• Ditandantangani para pihak
•
Apabila
para pihak tidak dapat menandatangani, maka perjanjian tertulis tersebut harus
dibuat dalam bentuk akta notaris
•
Perjanjian
tertulis harus memuat:
- Masalah yang dipersengketakan
- Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
- Nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase
- Tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan
- Nama lengkap sekretaris
- Jangka waktu penyelesaian sengketa
- Pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
Penyataan kesediaan dari pihak
yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk
penyelesaian sengketa melalui arbitrase (pasal 9 ayat 3 UU No.30 tahun 1999).
Prinsip-Prinsip Dalam Proses
Pemeriksaan Sengketa Dalam Arbitrase
• Acara yang berlaku di hadapan arbitrase: tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan peradilan “perdata” yang menjurus ke arah “perniagaan” (arbitrase ad hoc: pihak bersengketa menentukan sendiri peraturan dan acara arbitrase; lembaga arbitrase: menurut peraturan lembaga arbitrase, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak)
• Acara yang berlaku di hadapan arbitrase: tidak jauh berbeda dengan proses pemeriksaan peradilan “perdata” yang menjurus ke arah “perniagaan” (arbitrase ad hoc: pihak bersengketa menentukan sendiri peraturan dan acara arbitrase; lembaga arbitrase: menurut peraturan lembaga arbitrase, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak)
•
Sidang
Dilakukan Secara Tertutup
•
Bahasa
yang dipergunakan (bahasa Indonesia, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak)
•
Hak
Para Pihak Untuk Didengar (dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
khusus).
•
Masuknya
Pihak Ketiga Dalam Proses Arbitrase (perlu disepakati oleh para pihak dalam
memasukkan pihak ketiga di luar perjanjian arbitrase dalam proses penyelesaian
sengketa melalui arbitrase)
•
Pemeriksaan
atas sengketa diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 180 hari terhitung
sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk (pasal 48 UU No.30 tahun 1999),
jangka waktu tersebut dapat diperpanjang (pasal 33 UU No.30 tahun 1999)
•
Pilihan
Hukum (ditentukan oleh pihak bersengketa, jika para pihak tidak menentukannya
maka kententuan hukum yang berlaku adalah hukum dari tempat di mana arbitrase
tersebut diselenggarakan (pasal 56 ayat 2 UU No.30 tahun 1999)
•
Hukum
yang Dipilih Dikenal Oleh Para Pihak
•
Pilihan
Hukum Yang Dilakukan Secara Tegas
•
Hukum
Yang Dipilih Adalah Hukum Yang Berlaku
•
Pembatasan
Kebebasan Dalam Melakukan Pilihan Hukum (terkait dengan hal-hal yang bersifat
memaksa, bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (pasal 1337 KUH
Perdata).
•
Pilihan
Hukum Harus Patut (berhubungan langsung dengan perjanjian yang dibuat)
•
Pilihan
Hukum Tidak Boleh Menyebabkan Terjadinya Penyulundupan Hukum (batal demi hukum;
kaitkan dengan kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional)
•
Azas
Ex Aequo et Bono (mengambil keputusan berdasarkan ketentuan hukum atau
keadilan dan kepatutan (pasal 56 ayat 1 UU No.30 tahun 1999)
•
Tempat
Pemeriksaan Perkara (ditentukan oleh arbiter atau majelis arbitrase)
•
Pemeriksaan
Saksi dan Saksi Ahli (pemeriksaan dihadapan arbiter atau majelis arbiter
diselenggarakan menurut ketentuan dalam hukum acara perdata)
•
Pemeriksaan
Setempat (pemeriksaan atas barang yang dipersengketakan atau hal lain yeng
berhubungan dengan sengketa)
•
Putusan
Provisional (dimungkinkan adanya putusan sela jika dimohonkan oleh salah satu
pihak, misalnya penetapan sita jaminan, penitipan barang kepada pihak ketiga,
menjual barang yang mudah rusak: pasal 43 UU No.30 tahun 1999.
•
Pemeriksaan
Harus Dilakukan Secara Tertulis (pemeriksaan secara lisan hapat dilakukan jika
disetujui para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbiter)