~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

22 Agu 2012

Woman of Strength

In  God's Hand

Let God Choose For You …..
It Will Be The Right Decision

Let God Guide For You …..
It Will Be The Right Direction

Let God Plan For You …..
It Will Be In The Right Timing

Let God Measure For You …..
It Will Be The Right Portion

Let God Help You …..
It Will Be The Right Care

Let God Instruct You …..
It Will Be The Right Teaching

Let God Train You …..
It Will Be The Right Preparation

Let God Counsel You …..
It Will Be The Right Perspective

Let God Fight For You …..
It Will Be The Right Ouctome

Let God Work With You …..
It Will Be The Right Result…!!

-----Woman Of Strength-----

BETTER MAN LYRICS

"Better Man"
Send someone to love me
I need to rest in arms
Keep me safe from harm
In pouring rain

Give me endless summer
Lord I fear the cold
Feel I'm getting old
Before my time

 
As my soul heals the shame
I will grow through this pain 
Lord I'm doing all I can
To be a better man

Go easy on my conscience
'Cause it's not my fault
I know I've been taught
To take the blame

Rest assured my angels
Will catch my tears
Walk me out of here
I'm in pain

As my soul heals the shame
I will grow through this pain
Lord I'm doing all I can
To be a better man

Once you've found that lover
You're homeward bound
Love is all around
Love is all around

I know some have fallen
On stony ground
But Love is all around

Send someone to love me
I need to rest in arms
Keep me safe from harm
In pouring rain

Give me endless summer
Lord I fear the cold
Feel I'm getting old
Before my time

As my soul heals the shame
I will grow through this pain
Lord I'm doin' all I can
To be a better man
(ROBBIE WILLIAMS LYRICS)

12 Agu 2012

ZONA MARITIM


Wilayah  Laut Indonesia

1).    Laut Teritorial (Territorial Sea)
Laut Teritorial adalah bagian laut arau jalur  laut yang terletak pada sisi luar dari garis pangkal (base line), dengan lebar 12 mil laut diukur dari garis dasar kepulauan ke arah laut26. Garis dasar kepulauan adalah garis yang menghubungi titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar, dengan catatan bahwa dalam garis dasar tersebut sudah termasuk pulau-pulau utama di mana rasio antara daerah air dan daerah daratan, termasuk atoll, adalah antara 1 : 1   atau 9 : 1. (Pasal 47, ayat 1 UNCLOS 1982).  (26W.Parthiana,SH.MH Pengantar Hukum Internasional. Mandar Maju Bandung 1990 hal 105-106)

Panjang garis dasar tersebut tidak melebihi 100 mil laut, kecuali sampai 3% dari jumlah garis dasar yang menutup kepulauan boleh melebihi panjang tersebut sampai maksimum 125 mil laut. (Pasal 47, ayat 2 UNCLOS 1982).
Dalam wilayah laut teritorial, negara mempunyai kedaulatan penuh, kecuali hak lintas damai bagi kapal-kapal niaga dan kapal-kapal perang asing (Pasal 17 UNCLOS 1982). Semua kapal-kapal asing yang menikmati lintasan melalui laut teritorial suatu negara wajib mematuhi semua peraturandan undang-undang dari negara terkait dan juga peraturan-peraturan internasional yang terkait dengan pencegahan tabrakan di laut (Pasal 21 UNCLOS 1982). 

Dalam wilayah laut teritorial, negara:
a.  Memiliki kedaulatan penuh atas wilayah laut teritorial, ruang udara di atasnya, dasar laut dan tanah di bawahnya, serta segenap sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
b. Membuat peraturan mengenai lintas laut damai yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan pengaturan lalu lintas, perlindungan serta fasilitas navigasi, kabel laut, konservasi sumberdaya alam, pencegahan pelanggaran perikanan, pengurangan dan pengendalian pencemaran, penelitian ilmiah kelautan, dan pencegahan pelanggaran peraturan cukai, fiskal, imigrasi dan kesehatan.

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan internasional, kedaulatan atas laut teritorial, tidaklah berarti memonopoli pelayaran bagi negara tersebut dalam memanfaatkan laut sebagai sarana transportasi.

2).   Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
Perairan kepulauan adalah perairan yang ada dalam wilayah negara kepulauan (antara pulaupulau), kadang-kadang disebut juga Perairan Nusantara. Perairan Kepulauan dibatasi oleh garis dasar perairan pedalaman. Lihat butir (3). Perairan Kepulauan adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan negara bersama ruang udara di atasnya, atas tanah serta di bawah tanah.

3).    Perairan Pedalaman (Internal Waters)
Yang dimaksud dengan perairan pedalaman adalah perairan yang ditutup oleh garis dasar penutup teluk, muara, pelabuhan dan garis-garis dasar yang menutup lekukan di pantai sampai 100 mil laut dan maksimum 125 mil laut. Dengan kata lain, perairan pedalaman adalah bagian dari laut yang berada ke arah daratan dari garis dasar kepulauan.

4).   Zona Tambahan (contiguous zone)
Zona tambahan adalah bagian laut selebar 12 mil laut, ditambah pada laut teritorial, sehingga kalau dihitung dari garis dasar laut teritorial berjarak 24 mil laut. Dalam Zona Tambahan ini negara mempunyai kewenangan tertentu, yang terkait dengan : (Pasal 33 UNCLOS 1982).

5).   Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah bagian laut selebar 200 mil laut diukur dari garis dasar laut teritorial27. Zona ini dititipkan kepada semua negara pantai, negara kepulauan dan negara-negara pulau, sebagai warisan umat manusia.
Zona ini bukan wilayah kedaulatan dari negara yang secara efektif adalah selebar 188 mil laut, karena yang 12 mil laut adalah laut teritorial dari negara.
(27Ibid hal. 125)
Tiap negara yang dititip oleh Konvensi: 
a.   Mempunyai hak berdaulat (sovereign rights) untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya hayati dan nir-hayati dari perairan di atas dasar laut, dan di dasar laut serta tanah di bawahnya, serta kegiatan-kegiatan terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi ekonomis dari Zona, seperti produksi energi dari air laut, arus dan angin.
b.   Mempunyai jurisdiksi yang relevan dengan ketentuan Konvensi yang terkait dengan pembangunan dan penggunaan pulau buatan, instalasi dan struktur; riset ilmiah kelautan; dan perlindungan dan pencagaran dari lingkungan laut.
c.  Hak-hak dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Konvensi

6).   Landas Kontinen (Continental Shelf)
UNCLOS 1982, mengubah secara signifikan kriteria dalam menetapkan batas luar (outer limit), sebagaimana ditetapkan dalam Konvensi Geneva 1958.
Yang dimaksud dengan Landas Kontinen adalah dasar laut dan tanah di bawah dasar laut di luar laut teritorial dan merupakan kelanjutan (prolongation) dari wilayah daratan sampai tepi luar dari batas kontinen (the outer edge of the continental margin). Dalam UNCLOS 1982 ada 2 pertimbangan skenario dalam menentukan batas luar landas kontinen:
Skenario pertama: lebar dari zona landas kontinen dibatasi sampai jarak 200 mil laut dari garis dasar di mana batas teritorial diukur. Ini terjadi jika tepi luar landas kontinen tidak melewati jarak tersebut (Pasal 76 UNCLOS). Ini disebut klaim minimum.  Skenario kedua: tepi luar dari landas kontinen melewati 200 mil dari garis dasar di mana batas laut teritorial diukur.
Dalam hal ini Negara Pantai dapat menetapkan batas yang lebih besar dari 200 mil, tetapi tidak melebihi 350 mil laut atau tidak melebihi 100 mil laut dari garis kedalaman (isobath) 2.500 meter28. Untuk memenuhi skenario kedua ini hendaknya diperhatikan ketentuan Konvensi Pasal 76, ayat 4 sampai dengan 10.

ZONA MARITIM

Beberapa Pulau di Indonesia yang Perairannya  berbatasan dengan 10 Negara

 1. Pulau Rondo
Pulau Rondo terletak di ujung barat laut Propinsi Nangro Aceh Darussalam (NAD). Disini terdapat Titik dasar TD 177. Pulau ini adalah pulau terluar di sebelah barat wilayah Indonesia yang berbatasan dengan perairan India.

2. Pulau Berhala
Pulau Berhala terletak di perairan timur Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di tempat ini terdapat Titik Dasar TD 184. Pulau ini menjadi sangat penting karena menjadi pulau terluar Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional.
3. Pulau Nipah
Pulau Nipah adalah salah satu pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura. Secara Administratif pulau ini masuk kedalam wilayah Kelurahan Pemping Kecamatan Belakang Padang Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau.
Pulau Nipah ini pernah menjadi terkenal karena beredarnya isu mengenai hilangnya / tenggelamnya pulau ini atau hilangnya titik dasar yang ada di pulau tersebut. Hal ini memicu anggapan bahwa luas wilayah Indonesia semakin sempit.
Pada kenyataanya, Pulau Nipa memang mengalami abrasi serius akibat penambangan pasir laut disekitarnya
(28Undang-Undang  RI No. 43 Tahun 2008 pasal 9 tentang Wilayah Negara, Lembaran Negara RI No .4925 )
Pasir pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi pantai Singapura. Kondisi pulau yang berada di Selat Philip serta berbatasan langsung dengan Singapura disebelah utaranya ini sangat rawan dan memprihatinkan. Pada saat air pasang maka wilayah Pulau Nipa hanya tediri dari Suar Nipa, beberapa pohon bakau dan tanggul yang menahan terjadinya abrasi.
Pulau Nipa merupakan batas laut antara Indonesia dan Singapura sejak 1973, dimana terdapat Titik Referensi (TR 190) yang menjadi dasar pengukuran dan penentuan media line antara Indonesia dan Singapura. Hilangnya titik referensi ini dikhawatirkan akan menggeser batas wilayah NKRI. Pemerintah melalui DISHIDROS TNI telah menanam 1000 pohon bakau, melakukan reklamasi dan telah melakukan pemetaan ulang di pulau ini, termasuk pemindahan Suar Nipa (yang dulunya tergenang air) ke tempat yang lebih tinggi.

4. Pulau Sekatung
Pulau ini merupakan pulau terluar Propinsi Kepulauan Riau di sebelah utara dan berhadapan langsung  dengan Laut Cina Selatan. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 030 yang menjadi Titik Dasar dalam pengukuran dan penetapan batas Indonesia dengan Vietnam.

5. Pulau Marore
Pulau ini terletak dibagian utara Propinsi Sulawesi Utara, Kab. Sangihe  berbatasan langsung dengan Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 055.


6. Pulau Miangas
Pulau ini terletak dibagian utara Propinsi Sulawesi Utara, Kab. Talaud berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 056.

7. Pulau Fani
Pulau ini terletak Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD066.

8. Pulau Fanildo
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepulauan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD072.

9. Pulau Bras
Pulau ini terletak di Kepulauan Asia, Barat Laut Kepala Burung Propinsi Irian Jaya Barat, berbatasan langsung dengan Negara Kepualuan Palau. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD072A.

10. Pulau Batek
Pulau ini terletak diSelat Ombai, Di pantai utara Nusa Tenggara Timur dan Distrik Oecussi Timor Leste. Dipulau ini belum ada Titik Dasar.

11. Pulau Marampit
Pulau ini terletak dibagian utara Propinsi Sulawesi Utara, berbatasan langsung dengan Pulau Mindanau Filipina. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 057.

12. Pulau Dana
Pulau ini terletak di bagian selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur, berbatasan langsung dengan Pulau Karang Ashmore Australia. Di pulau ini terdapat Titik Dasar TD 121.

10 Agu 2012

KODE ETIK PROFESI ADVOKAT

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Pendahuluan

Keberadaan Undang-undang Advokat Nomor: 18 tahun 2003 merupakan sejarah baru bagi penegakan hukum di Indonesia, terlepas dari segala kelebihan dan kekurangannya, maka sebagai advokat maupun calon advokat patut kiranya kita syukuri. Sebelum lahirnya Undang-undang advokat tersebut, penegakan kode etik advokat di Indonesia sangatlah sulit. Hal ini tidak terlepas dari banyaknya organisasi advokat yang masing-masing memiliki kode etik sendiri yang tidak seragam dengan kode etik organisasi advokat lainnya. Kemudian dengan lahirnya undang-undang advokat, maka Kode Etik Advokat Indonesia sudah sama serta adanya kewajiban bagi setiap advokat menjadi anggota organisasi advokat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keberadaan Kode Etik Advokat Indonesia yang digunakan sekarang tidaklah cukup sampai disitu. Karena aturan yang ada dalam kode etik tersebut masih memerlukan suatu piranti khusus bila terjadi  pelanggaran atas Kode Etik yang dilakukan oleh seorang advokat. Oleh karena itu diperlukan adanya  suatu Dewan Kehormatan yang bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Dewan Kehormatan memegang peranan yang sangat penting demi peningkatan citra serta martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).

 DEWAN KEHORMATAN

 Dewan kehormatan Advokat dibentuk oleh organisasi Profesi Advokat (Pasal 27 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003). Setelah terbentuknya Peradi  oleh 8 (delapan) organisasi pendiri, maka Dewan Kehormatan yang diamaksud disisni adalah Dewan Kehormatan yang dibentuk oleh Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal Profesi Advokat sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Pasal 26 ayat (5) Undang-undang Tentang Advokat, menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan Organisasi advokat.

Ketentuan Umum Menegenai Dewan Kehormatan diatur dalam BAB IX Pasal 10 Kode Etik Advokat Indonesia, yang antara lain menyebutkan bahwa:

1.    Dewan Kehormatan memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Advokat.
2.    Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a.     Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b.    Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.

3.    Dewan Kehormatan Cabang/Daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.

4.    Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a.     Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b.    Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota.
c.     Pengadu/Teradu.



PENGADUAN

 Pasal 11 Kode Etik advokat Indonesia lebih jauh mengatur mengenai pengaduan.
1.    Pengaduan dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
a.     Klien
b.    Teman sejawat Advokat
c.     Pejabat pemerintah
d.    Anggota Masyarakat
e.     Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dan organisasi profesi dimana teradu menjadi anggota.

2.    Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut kepentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.

3.    Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran Kode Etik Advokat.


TATA CARA PENGADUAN

 Bagi pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dan merasa dirugikan oleh seorang Advokat, di dalam Pasal 12 Kode Etik Advokat Indonesia mengatur mengenai Tata Cara Pengaduan, yaitu:

1.    Pengaduan terhadap Advokat sebagai Teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.

2. Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/ Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.

3.    Bilamana Pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/ Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memriksa pengaduan itu.

4.    Bilamana pengaduan itu disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Kode Etik Advokat Indonesia dalam Pasal 13 mengatur mengenai tata cata Pemeriksaan Tingkat Pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan pemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.

2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/ daerah yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.

3.  Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

4.    Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana di atur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya. Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.

5.    Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang telah ditetapkan tersebut.

6.    Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7.    Pengadu dan Teradu:
a.     Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat.
b.    Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.

8.    Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a.     Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b.  Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu tidak punya kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c.     Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan di dengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah.

9.    Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir:
a.     Sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat b elas) hari  denngan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut.
b.    Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali Dewan Kehormatan Cabang/ Daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.
c.     Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu.
d.    Dewan berwenang untuk memberikan keputusan diluar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti keputusan biasa.

SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH

Hal ini diatur dalam Pasal 14 Kode Etik Profesi Advokat Indonesia yaitu :

1.    Dewan kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil;

2.    Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.

3.    Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.

4.    Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.

5.    Sidang-sidang dilakukan tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.



PENGAMBILAN KEPUTUSAN

 Pengambilan Keputusan oleh Majelis Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Kode Etik Advokat Indonesia, antara lai dilakukan dengan cara :

1.    Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan ketrangan saksi-saksi, maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan yang dapat berupa:
a.     Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b.    Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c.     Menolak pengaduan dari pengadu.

2.    Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.

3.    Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya telah memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

4.    Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak mebuat catatan keberatan yang dilampirkan di dalam berkas perkara.

5.    Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

 SANKSI-SANKSI/HUKUMAN

 Terhadap pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh seorang Advokat yang perkaranya telah diperiksa dan diputus oleh Dewan Kehormatan melalui Majelis Dewan Kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia.

1.    Hukuman yang dijatuhkan dalam keputusan dapat berupa:
a.   Peringatan biasa.
b.   Peringatan keras
c.   Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
d.    Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

2.    Dengan pertimbangan atas berat atau ringannya sifat pelanggaran Kode Etik Advokat dapat dikenakan sanksi:
a.     Peringatan biasa bilamana pelanggarannya tidak berat;
b.    Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar Kode Etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan;
c.     Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan Kode Etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d.    Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi yang mulia dan terhormat.

3.    Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi Advokat di luar maupun di muka pengadilan.

4.    Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan dari organisasi profesi  disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN (Pasal 17 KEAI)

Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:

a.     Anggota yang diadukan/Teradu
b.    Pengadu
c.     Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dan semua organisasi profesi;
d.    Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e.     Dewan Kehormatan Pusat;
f.      Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai keputusan yang pasti.

 PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING
DEWAN KEHORMATAN PUSAT ( Pasal 18 KEAI)


1.    Apabila Pengadu atau Teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.

2.    Pengajuan permohonan banding beserta memori banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan tersebut.

3.    Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima memori banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnyadalam waktu 14 hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusu/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.

4.    Pihak Terbanding dapat mengajukan kontra memori banding selambat-lambatnya  dalam waktu 21 hari sejak penerimaan memori banding.


5.    Jika waktu yang ditentukan Terbanding tidak menyampaikan kontra memori banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.

6.    Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada Dewan Kehormatan Pusat.

7.    Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

Semua Ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat (Pasal 18 ayat (13) KEAI)
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) 2009
Mata Ajar :  Kode Etik Profesi Advokat
Oleh :   Abdul Kadir, S.H (Ketua PERADI Batam)