28 Des 2016
Putusan Sela Kasus Basuki Tjahaya Purnama Keliru Dan Tidak Mencerminkan Rasa Keadilan
Alasan Majelis Hakim Menolak
Eksepsi Basuki Tjahaya Purnama sangat tidak masuk akal, keliru, dan tidak
mencerminkan rasa keadilan.
"Menurut Majelis Hakim, eksepsi yang dibacakan Ahok telah memasuki materi dakwaan. Hakim mengingatkan bahwa lingkup eksepsi hanya sebatas hal formal dalam dakwaan serta kewenangan mengadili yang dapat membuat dakwaan tidak dapat diterima atau dakwaan batal demi hukum. Majelis juga menegaskan bahwa persidangan ini telah dilakukan atas dasar prosedur hukum yaitu pelimpahan perkara yang telah lengkap dari penuntut umum untuk diadili, bukan atas dasar tekanan massa".
Ada tiga alasan Para Pencari keadilan dalam mengajukan Eksepsi atau Nota Keberatan terhadap Dakwaan JPU.
Pengadilan tidak berwenang mengadili (Kompetensi Absolute dan Kompetensi Relative)
Dakwaan tidak dapat diterima karena kabur (Obscuur Libel) atau Dakwaan Prematur
Dakwaan keliru atau kadaluarsa (Nebis in Idem)
20 Des 2016
Intermezzo I Love You
Kadang kita sulit membedakan antara kalimat : I love you, I like you atau I fall in love with you. Di dunia barat kalimat I love you itu sudah biasa dan sering diucapkan didalam kehidupan sehari hari baik itu dalam persahabatan kaum perempuam maupun kaum pria, maupun diucapkan dalam lingkungan keluarga, karena kalimat I love you sebenarnya sangat universal dan sangat humanis, karena esensi kalimat I love you adalah saling mengasihi, mencintai. Saling mengasihi mutlak adalah perintah dan ajaran Tuhan bahwa setiap makhluk hidup terlebih manusia sebagai makhluk yang paling mulia untuk saling mengasihi. Manusia saling mengasihi menunjukkan manusia saling perduli dengan keadaan manusia lainnya. Dengan adanya kasih didalam hati manusia, maka perbuatan baik lainnya pasti akan terwujud yaitu menghormati, memaafkan, mengampuni, menolong, memberi, tidak sombong, panjang sabar, dan masih banyak hal baik lainnya yang turut terimplementasi dalam kehidupan manusia ketika dihati manusia ada rasa cinta dan mengasihi sesamanya.
14 Des 2016
Dakwaan JPU Terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Prematur dan Kabur (Obscuur Libel)
Setelah
mengikuti persidangan Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) hari ini Selasa,13
Desember 2016 dengan agenda sidang Pembacaan Dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum)
dilanjutkan dengan Pembacaan Eksepsi dari Tim PH (Penasihat Hukum) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Penulis sangat setuju
dengan pendapat Tim PH Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Adapun alasan-alasan kuat yang meyakini bahwa Dakwaan JPU harus ditolak oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebagai berikut :
Adapun alasan-alasan kuat yang meyakini bahwa Dakwaan JPU harus ditolak oleh Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Pidana Penistaan Agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah sebagai berikut :
Dakwaan JPU Prematur karena telah mengabaikan asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali (Lex Specialis derogat lex generalis). Dakwaan JPU secara nyata mengesampingkan aturan khusus (Lex specialis) yaitu : Undang-Undang No.1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalagunaan Dan/Atau Penodaan Agama (PNPS). Dimana Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang No.1 Tahun 1965 tersebut secara tegas menyatakan :
7 Des 2016
Langganan:
Postingan (Atom)



