~HAVE A BLESSED & WONDERFUL DAY BLOGGER~

10 Jul 2015

Jauhkan Tanaman Hias Ini Dari Jangkauan Anak-Anak dan Keluarga Anda!

kuncitips.com. Silahkan perhatikan tanaman hiasan yang satu ini betul-betul, anda akan langsung menyadari bahwa anda sering melihatnya bukan, atau munkin ada di pekarangan rumah anda. Di Indonesia tanaman ini umum disebut beras wutah, sri rejeki, dumb cane, pisang tanah dll. Nama ilmiahnya adalah Dieffenbachia amoena.  Jika anda masih menyayangi anak-anak dan keluarga anda, musnahkan pohon hiasan ini segera, atau jauhkan darijangkauan anak-anak. Sekiranya anda menanam pohon di rumah, menaruhnya di ruang tamu, pastikan selepas membaca posting ini segera pindahkan pohon ini ke tempat yang jauh dari anak-anak anda.
Pohon hiasan ini adalah jenis tumbuhan yang sangat beracun, dapat mengakibatkan kematian sekiranya anak anda menggigit dan menelan daunnya. Kandungan racun yang kuat pada tanaman ini mampu membunuh kanak-kanak dalam waktu kurang dari 1 minit. Sedang pada orang dewasa racunnya dapat menyebabkan kematian kurang dari 15 minit. Bayangkan betapa kuatnya racun yang terdapat pada daun pohon ini. Jika mengenai mata, racun atau getahnya dapat menyebabkan kebutaan.  Anak-anak yang suka menggigit-gigit benda terutama yang berumur 1 sampai 3 tahun yang tidak tahu apa-apa mungkin saja memetik daun pohon hiasan ini jika anda letakkan diruang tamu atau teras depan rumah anda, jadi segera pindahkan jauh jauh. Reaksi awal racun ketika menggigit daun tanaman ini adalah lidah anda akan membengkak dan dengan segera mengganggu pernafasan anda. Ini akan menyebabkan kematian kerana dada anda terasa sesak dan tidak dapat bernafas. Tanaman satu ini sering terdapat di kanor-kantor pemerintahan dan sekolah-sekolah sebagai hiasan kerana daunnya yang terlihat bagus. Tanaman ini berasal dari Kenya , Rwanda dan Uganda. Senang tumbuh di iklim tropis. Daunnya yang besar dan hijau menjadi daya tarik tersendiri terutama bagi kaum ibu.

Bagikan ini ke facebook agar terbaca saudara, teman dan tetangga agar berhati-hati dengan tanaman ini demi keselamatan keluarga anda.

MANFAAT BAWANG PUTIH


klinikwanita.com Bukan hanya membuat masakan menjadi lezat tetapi ternyata dibalik itu bawang putih juga mengandung banyak zat yang berkhasiat dahsyat. Di seluruh dunia terdapat lebih dari 300 jenis bawang putih. Bawang putih sendiri sudah digunakan sebagai bumbu masakan selama lebih dari 6000 tahun. Berasal dari Asia Tengah dan telah digunakan sebagai bumbu masakan di Mediterania, Asia, Afrika dan Eropa. Sejauh ini, bawang putih telah diteliti kegunaannya sehingga bukan hanya sebagai bumbu masakan tetapi lebih dari itu, bawang putih berkhasiat anti penggumpalan darah, penurunan lemak, pembasmi tumor dan antimikroba. Keluarga saya juga rutin mengonsumsi bawang putih, terutama bawang putih tunggal (biasanya disebut bawang putih laki) tetapi yang kami konsumsi adalah bawang putih mentah langsung. Setelah dikupas, langsung saja dicampur bersama makanan saat kita makan.Meski pada awalnya rasa bawang putih begitu menyengat, tetapi lama kelamaan akan biasa. Khasiat langsung yang kami rasakan, jarang terserang sakit. Jadi bawang putih cukup membantu daya tahan tubuh. Sekarang di apotik juga tersedia bawang putih dalam bentuk kapsul dan acar, sehingga bagi yang tidak suka rasa bawang putih yang menyengat bisa ikut mengonsumsinya.

Manfaat Bawang Putih :
1. Mencegah penggumpalan darah
Banyak serangan jantung atau stroke yang terjadi akibat gumpalan darah menyumbat arteri yang sudah tersumbat sebagian. Dalam beberapa studi melalu tabung percobaan, orang yang diberi suplemen bawang putih secara rutin butuh waktu yang lebih lama bagi sel – sel darahnya untuk menggumpal bersama.
2. Menurunkan kolesterol
Bawang putih menurunkan kadar total kolesterol, trigliserida, kadar LDL, dan meningkatkan kadar kolesterol baik HDL. Kebanyakan penelitian yang dilakukan, bawang putih mempunyai khasiat positif pada kadar kolesterol.
3. Mencegah kanker
Hipocrates menggunakan uap bawang putih untuk mengobati kanker leher rahim. Saat ini terdapat banyak studi pada konsumsi bawang putih dan penurunan resiko kanker.
4. Mencegah infeksi
Selama Perang Dunia I, bawang putih digunakan untuk mengobati typhus dan disentri dan juga untuk membersihkan luka – luka. Bawang putih memang memiliki senyawa – senyawa antimikroba, sehingga menghambat aksi dari enzim tertentu yang membantu mikroba infeksius bertahan hidup dalam jaringan – jaringan tubuh.
Melihat manfaat bawang putih yang sangat berguna bagi kesehatan kita, kenapa kita tidak mulai mengonsumsi bawang putih sejak sekarang saja ? Sering-sering lah menggunakan bawang putih dalam bumbu masakan, salad, sayuran tumis dan sebagainya. Bisa juga dipergunakan sebagai acar atau campuran saat kita makan. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati ?
Semoga Bermanfaat - Salam Sehat Harmonis

25 Mei 2015

Orang Miskin Tidak Bisa Membeli Hukum Di Indonesia

Mengulas kembali kasus Terpidana Mati Kasus Narkoba di negeri ini. Berikut 2 (dua) terpidana mati kasus narkoba yang permohonan Peninjauan Kembali-nya dikabulkan oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI, sehingga hukuman mereka dirubah oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dari hukuman mati menjadi Pidana Penjara. Dan juga 2 (dua) orang Terpidana Mati Kasus Narkoba yang Permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Majelis PK Mahkamah Agung RI. 

A.     HILLARY K CHIMEZIE.  Pemilik 5,8 kilogram heroin

Terpidanan Mati Hillary K Chimezie  warga  negara Nigeria pemilik 5,8 kilogram heroin,  telah diubah hukumannya dari Hukuman Mati menjad 12 (dua belas) tahun penjara oleh Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pid.Sus/2009  pada hari Rabu tanggal 06 Oktober 2010.,

Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI  membatalkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 643 K/Pid.Sus /2009, dan  membebaskan warga Nigeria Hillary K Chimezie dari  Hukuman Mati dan mengubahnya menjadi hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara.

Dalam salah satu pertimbangannya di halaman 105 Majelis Peninjauan Kembali memberikan pertimbangan sebagai berikut :  "Bahwa terlepas dari semua uraian-uraian tersebut di atas, mengenai amar putusan Judex Juris terhadap Terdakwa (Pemohon Peninjauan Kembali) dengan (berupa) hukuman mati , majelis akan memberikan pertimbangan sebagai berikut" :

"Bahwa hukuman mati sangat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 28 A Undang-Undang Dasar 1945 (Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya) selain itu bertentangan pula dengan Pasal 1 ayat (1) jo . Pasal 4 Undang-Undang No.39/1999  tentang Hak Azasi Manusia,  10 Declaration of Human Right article 3: "Everyone Has The Right Of Life, Liberty And Security Of Person", artinya : "Setiap Orang Berhak Atas Kehidupan, Kebebasan Dan Keselamatan Sebagai Individu",

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Peninjauan Kembali berpendapat bahwa telah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : HILLARY K. CHIMEZIE tersebut dan putusan Judex Juris / Mahkamah Agung  (Nomor: 643 K/Pid.Sus /2009)  tidak dapat dipertahankan lagi sehingga harus dibatalkan, dan Majelis Peninjauan Kembali akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana tersebut di bawah ini,…dst
Terhitung kurang lebih 3 (tiga) bulan kemudian  setelah Putusan terhadap Hillary K Chimezie dari  Hukuman Mati dan mengubahnya menjadi hukuman pidana 12 (dua belas) tahun penjara, Majelis Peninjauan Kembali menolak Permohonan Peninjauan Kembali  Terpidana Mati : AGUS HADI Als OKI dan  PUJO LESTARI BIN KATENO., dengan putusan nomor : 103 PK/Pid.Sus/2010. tanggal 13 Januari 2011,  kedua terpidana mati kasus narkoba tersebut saat ini di tahan di Lapas Barelang Batam.., 


B.     HANKY GUNAWAN. Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya


Bahwa selanjutnya dalam waktu kurang lebih  7 (tujuh) bulan setelah  Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI  menolak  Permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Mati : AGUS HADI Als OKI dan PUJO LESTARI BIN KATENO., maka pada tanggal 16 Agustus 2011  Majelis Peninjauan Kembali  membebaskan pemilik Pabrik Ekstasi  di Surabaya  Hanky Gunawan dari Hukuman Mati diubah Menjadi Hukuman Penjara 15 (Lima Belas) tahun melalui  Putusan Mahkamah Agung  RI Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 pada hari Selasa, tanggal 16 Agustus 2011.,

Didalam pertimbangannya yang cukup singkat Majelis Peninjauan Kembali pada intinya menyatakan bahwa pidana mati melanggar konstitusi, khususnya pasal 28 ayat (1) yang mengatur tentang hak hidup, dimana menurut Majelis Peninjauan Kembali hak hidup tersebut merupakan Hak Asasi Manusia yang tidak dapat dikurangi (Non Derogable Right), tidak terkecuali oleh Putusan Hakim/Pengadilan.  Atas dasar ini lah Majelis Peninjauan Kembali Mahkamah Agung  dalam Putusan Peninjauan Kembali-nya menyatakan Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah melakukan Kekhilafan Atau Kekeliruan Yang  Nyata;  karena menurut Pertimbangan Hukum Majelis Peninjauan Kembali Hukuman Mati bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, dan juga melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM.

Keputusan Majelis Peninjauan Kembali pada akhirnya membatalkan Putusan Kasasi, Majelis Kasasi  No.455 K/Pid.Sus/2007  tanggal 28 November 2007  dan  membebaskan Pemilik Pabrik Ekstasi, Hanky Gunawan dari hukuman mati dan  mengubahnya menjadi hukuman penjara 15 (Lima belas) tahun.

Apabila didalam kasus Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, Seorang Gembong Narkoba Berkelas Internasional, dan juga didalam Kasus Hanky Gunawan Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya, Majelis Peninjauan Kembali lebih mengedepankan aspek Hak Asasi Manusia sebagaimana petikan Pertimbangan Hukum Majelis Peninjauan Kembali yang telah kami sampaikan diatas, maka  Pertimbangan Hukum yang sama seharusnya dapat digunakan oleh Majelis Peninjauan Kembali  dalam memeriksa/meninjau kembali dan mengadili kembali perkara  Terpidana Mati  AGUS HADI Als OKI   dan PUJO LESTARI BIN KATENO, tersebut.,


Hillary K Chimezie, pemilik 5,8 kilogram heroin, seorang gembong narkoba berkelas Internasional bisa diubah hukumannya dari Hukuman Mati menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun oleh Majelis Peninjauan Kembali, dan Hanky Gunawan seorang Pemilik Pabrik Ekstasi di Surabaya, bisa dibebaskan dari Hukuman  Mati diubah menjadi Hukuman Penjara selama 15 (Lima belas ) tahun, amatlah terlebih kedua Terpidana Mati yang saatini ditahan di Lapas Barelang Batam, dimana kedua terpidana mati tersebut hanya seorang kurir, kaum minoritas, yang hanya menerima upah dengan kisaran pembayaran Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) hingga Rp.Rp.5.000.000,-(Lima juta rupiah).

Didalam Kasus Hillary K Chimezie  dan Hanky Gunawan, Majelis Penijauan Kembali telah membatalkan Putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung sendiri, dan membebaskan Hillary K Chimezie dari hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, (Putusan  Mahkamah Agung RI Nomor : 45 PK/Pid.Sus/2009 tanggal 06 Oktober 2010).  
Serta membebaskan Hanky Gunawan  dari hukuman mati dan mengubahnya menjadi pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, (Putusan  Mahkamah Agung RI Nomor : 39 PK/Pid.Sus/2011 tanggal 16 Agustus 2011)

Dari fakta hukum tersebut diatas penulis berpendapat bahwa hukum dan keadilan tidak akan ditemukan dinegeri ini bagi orang kecil, kaum minoritas yang tak sanggup membeli hukum di negeri ini.  Peninjauan Kembali (PK) yang telah kami ajukan atas nama kedua terpidana mati tersebut diatas pada tanggal 15 Desember 2014, bukan tanpa disertai bukti baru (Novum), akan tetapi dengan jelas ada keadaan baru yang bisa dijadikan sebagai bukti baru (Novum) dalam bentuk  Surat Pernyataan yang ditulis sendiri oleh SURYANTO Als ATIONG sebagai orang yang telah menyuruh kedua Terpidana Mati tersebut untuk menjemput barang yang sama sekali tidak diketahui oleh kedua terpidana mati tersebut., dimana dengan adanya Novum tersebut kemungkinan besar dapat menolong membebaskan kedua Terpidana Mati tersebut dari hukuman mati, dan sangat berharap Majelis Hakim PK dapat mengubah hukuman kedua terpidana mati tersebut menjadi hukuman pidan penjara.
Selain hal tersebut diatas bahwa Memori Peninjauan Kembali (PK) yang telah kami ajukan secara hukum telah mempunyai dasar hukum yang kuat. 
 
Dasar Hukum Permohonan Peninjauan Kembali :

A.    Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 263 KUHAP berbunyi sebagai berikut :

1)      Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.

2)      Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :

a.       Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

b.      Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

c.       Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhiIafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

B.     Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi  34/PUU-XI/2013  tanggal 06 Maret 2014, dengan amar Putusan berbunyi  :

           1.      Mengabulkan permohonan para Pemohon   :

1.1.   Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

1.2.   Pasal 268 ayat (3) Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

             2.      Memerintahkan  pemuatan  putusan  ini  dalam  Berita  Negara  Republik  Indonesia sebagamana mestinya;

Akan tetapi kenyataan yang terjadi bahwa PK (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh kedua terpidana mati tersebut melalui kami selaku para Penasihat Hukum mereka, ditolak oleh Majelis Hakim  Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan tidak memenuhi standar SEMA No 07 Tahun 2014.  Dimana setelah dipelajari sema tersebut dibuat secara mendadak oleh Mahkamah Agung RI, demi menolak semua PK yang diajukan oleh para Pengacara Terpidana Mati Narkoba diseluruh Indonesia., termasuk juga penolakan terhadap PK Terpidana Mati Bali Nine’s melalui Penasihat HukumnyaTodung Mulya Lubis, dan beberapa PK lainnya.  Pada akhirnya Menkumham mendesak Mahkamah Agung RI untuk segera mencabut SEMA No 07 Thn 2014, akan tetapi sampai saat ini, kepastian dan atau legitimasi hukum SEMA tersebut tidak jelas, dan MA RI  masih tetap bersikeras untuk menjalankan SEMA No 07 tersebut.  Perlu dicatat bahwa kedudukan SEMA 07 thn 2014 lebih tinggi dari putusan Mahkamah Konstitusi  34/PUU-XI/2013  tanggal 06 Maret 2014.
Fakta hukum ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pemerhati hukum di Indonesia, dan juga tentunya menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi para pencari keadilan hukum, para aparat penegak hukum, dan juga tentunya bagi para advokat, pengacara yang sering berkecimpung dalam pembelaan hak asasi manusia. (#bravo lemsiham btm 2015)

3 Apr 2015

Hamba Tuhan Yang Menderita

Yesaya 53 : 1-12
1 Siapakah yang percaya kepada berita yang kami dengar, dan kepada siapakah tangan kekuasaan TUHAN dinyatakan? 2 Sebagai taruk ia tumbuh di hadapan TUHAN dan sebagai tunas dari tanah kering. Ia tidak tampan dan semaraknya pun tidak ada sehingga kita memandang dia, dan rupa pun tidak, sehingga kita menginginkannya. 3 Ia dihina dan dihindari orang, seorang yang penuh kesengsaraan dan yang biasa menderita kesakitan; ia sangat dihina, sehingga orang menutup mukanya terhadap dia dan bagi kita pun dia tidak masuk hitungan. 4 Tetapi sesungguhnya, penyakit kitalah yang ditanggungnya, dan kesengsaraan kita yang dipikulnya, padahal kita mengira dia kena tulah, dipukul dan ditindas Allah. 5 Tetapi dia tertikam oleh karena pemberontakan kita, dia diremukkan oleh karena kejahatan kita; ganjaran yang mendatangkan keselamatan bagi kita ditimpakan kepadanya, dan oleh bilur-bilurnya kita menjadi sembuh. 6 Kita sekalian sesat seperti domba, masing-masing kita mengambil jalannya sendiri, tetapi TUHAN telah menimpakan kepadanya kejahatan kita sekalian. 7 Dia dianiaya, tetapi dia membiarkan diri ditindas dan tidak membuka mulutnya seperti anak domba yang dibawa ke pembantaian; seperti induk domba yang kelu di depan orang-orang yang menggunting bulunya, ia tidak membuka mulutnya. 8 Sesudah penahanan dan penghukuman ia terambil, dan tentang nasibnya siapakah yang memikirkannya? Sungguh, ia terputus dari negeri orang-orang hidup, dan karena pemberontakan umat-Ku ia kena tulah. 9 Orang menempatkan kuburnya di antara orang-orang fasik, dan dalam matinya ia ada di antara penjahat-penjahat, sekalipun ia tidak berbuat kekerasan dan tipu tidak ada dalam mulutnya. 10 Tetapi TUHAN berkehendak meremukkan dia dengan kesakitan. Apabila ia menyerahkan dirinya sebagai korban penebus salah, ia akan melihat keturunannya, umurnya akan lanjut, dan kehendak TUHAN akan terlaksana olehnya. 11 Sesudah kesusahan jiwanya ia akan melihat terang dan menjadi puas; dan hamba-Ku itu, sebagai orang yang benar, akan membenarkan banyak orang oleh hikmatnya, dan kejahatan mereka dia pikul. 12 Sebab itu Aku akan membagikan kepadanya orang-orang besar sebagai rampasan, dan ia akan memperoleh orang-orang kuat sebagai jarahan, yaitu sebagai ganti karena ia telah menyerahkan nyawanya ke dalam maut dan karena ia terhitung di antara pemberontak-pemberontak, sekalipun ia menanggung dosa banyak orang dan berdoa untuk pemberontak-pemberontak.
 ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isaiah 53:1-12
1 Who hath believed our report? and to whom is the arm of the LORD revealed? 2 For he shall grow up before him as a tender plant, and as a root out of a dry ground: he hath no form nor comeliness; and when we shall see him, there is no beauty that we should desire him. 3 He is despised and rejected of men; a man of sorrows, and acquainted with grief: and we hid as it were our faces from him; he was despised, and we esteemed him not. 4 Surely he hath borne our griefs, and carried our sorrows: yet we did esteem him stricken, smitten of God, and afflicted. 5 But he was wounded for our transgressions, he was bruised for our iniquities: the chastisement of our peace was upon him; and with his stripes we are healed. 6 All we like sheep have gone astray; we have turned every one to his own way; and the LORD hath laid on him the iniquity of us all. 7 He was oppressed, and he was afflicted, yet he opened not his mouth: he is brought as a lamb to the slaughter, and as a sheep before her shearers is dumb, so he openeth not his mouth. 8 He was taken from prison and from judgment: and who shall declare his generation? for he was cut off out of the land of the living: for the transgression of my people was he stricken. 9 And he made his grave with the wicked, and with the rich in his death; because he had done no violence, neither was any deceit in his mouth.
53:10 Yet it pleased the LORD to bruise him; he hath put him to grief: when thou shalt make his soul an offering for sin, he shall see his seed, he shall prolong his days, and the pleasure of the LORD shall prosper in his hand. 11 He shall see of the travail of his soul, and shall be satisfied: by his knowledge shall my righteous servant justify many; for he shall bear their iniquities. 12 Therefore will I divide him a portion with the great, and he shall divide the spoil with the strong; because he hath poured out his soul unto death: and he was numbered with the transgressors; and he bare the sin of many, and made intercession for the transgressors. 

15 Feb 2015

OBAT AJAIB UNTUK KANKER

Oleh : Dr. Cynthia Jayasuriya.
Ini pengalaman saya sendiri, sembuh dari kanker dengan singkong. Semoga pengalaman ini bermanfaat untuk banyak orang. Saya mengidap kanker kandung kemih stadium 2, setelah tujuh tahun mengidap kanker di urethra. Ginjal, urethra dan sebagian dari kandung kemih sudah diangkat. Setelah itu saya menjalani radiasi di bagian perut.
Saya merasa sehat selama tujuh tahun. Saya menjalani pemeriksaan rutin setiap tahun. Pada tahun ke tujuh itu, ada darah dalam urine saya yang ternyata disebabkan oleh berkembangnya lagi sel kanker di kandung kemih. Kanker baru itupun diangkat lagi. Tapi bagaimana kalau kanker itu berkembang lagi?
Dari internet saya menemukan informasi tentang penggunaan biji aprikot untuk pengobatan kanker di Australia dan Amerika tanpa kemoterapi.  Seorang dokter dari Inggris yang bertugas di sebuah tempat terpencil di Afghanishtan menemukan kandungan vitamin B17 dalam biji aprikot.
Di Afghanishtan, kekayaan seseorang diukur dari jumlah pohon aprikot yang dimilikinya. Mereka tidak hanya makan buah aprikot, tetapi juga bijinya. Biji aprikot memiliki bentuk almond dan rasanya pahit.Orang-orang dari wilayah ini tidak ada yang menderita kanker.  Setelah diteliti, biji aprikot mengandung vitamin B17.

Pada saat sedang dirawat karena kanker, saya ingin tahu jenis makanan rutin kami yang mengandung vitamin B17. Ternyata vitamin B17 ada dalam singkong. Jadi saya makan singkong 10 gram tiga kali sehari.Setelah dikonsumsi selama 1 bulan, saya melakukan pemeriksaan kandung kemih yang dilakukan oleh doker yang menangani kanker saya. Beliau terkejut karena kandung kemih saya benar-benar bersih dan normal.
Selama makan singkong, saya merasa sangat fit dan orang lainpun melihat saya sangat sehat. Setelah itu setiap tiga bulan saya periksa dan hasilnya tetap bersih. Sejak itu saya hanya makan singkong dan tidak menjalani pengobatan lainnya.

Secara sederhana, cara kerja singkong sbb:
Nama ilmiah vitamin B17 adalah Amygdaline. Sel kanker adalah sel yang belum matang dan memiliki enzym yang berbeda dengan enzym normal. Ketika vitamin B17 digabungkan dengan enzyme sel normal, B17 akan terurai menjadi 3 jenis gula.  Tetapi ketika tergabung dengan enzyme sel kanker, B17 terurai menjadi 1 gula, 1 benzaldehida dan 1 asam hidrosianik. Asam hidrosianik inilah yang membunuh sel kaker secara lokal.

Biji aprikot dan singkong sama-sama mengandung vitamin B17. Setelah saya menulis artikel sebelumnya pada tahun 2010, saya menerima beberapa informasi dari pasien kanker yang juga mengkonsumsi singkong.
Mr. Pereira, pria berusia 70 tahun, terdiagnosis mengidap kanker prostat. Istrinya yang seorang pensiunan di rumah sakit kebetulan membaca artikel saya.  Mereka tidak punya dana untuk biaya pengobatan kanker dan suntikan yang diberikan membuat Mr. Pereira sangat lemah. Istrinya memberikan singkong kepada Mr. Pereira. Setelah mengkonsumsi singkong selama seminggu, kondisinya mulai membaik. Dan setelah sebulan makan singkong setiap pagi, dia menjalani pemeriksaan.  Sejak terdiagnosis kanker, hasil test PSA nya 280 – 290. Tetapi setelah sebulan PSA nya menjadi 5.89!
Mereka mengunjungi saya untuk memperlihatkan hasil test sebelum dan sesudah mengkonsumsi singkong. Mr. Pereira sudah tidak merasakan lagi gejala kanker. Ada seorang pria lain yang mengidap kanker hati dan sudah menjalani operasi. Tapi dari hasil MRI scan berikutnya, ternyata masih ada sel kanker yang belum terangkat. Dia mulai makan singkong setelah operasi. Sebulan setelah makan singkong, dokter mengatakan tidak perlu dilakukan operasi lagi karena dari MRI scan, sel kanker itu tidak membesar. Jadi kenapa tidak mencoba singkong?  Singkong murah, mudah didapat, mudah memasaknya dan sangat lezat.

Caranya sangat mudah :
1.      Pilih singkong yang segar, yang tidak ada noda biru.
2.   Rebus dan jangan tutup panci selama memasak. Ini akan membantu menguapkan kelebihan asam hidrosianik.
3.  Jangan mengkonsumsi makanan yang mengandung jahe/ginger, seperti biskuit jahe, ginger beer, gingerale sedikitnya 8 jam setelah mengkonsumi singkong.
Semoga  bermanfaat!
Notes:
Ternyata inilah rahasia kenapa orang kita jaman dahulu jarang ada yg kena penyakit kanker.