q
Hukum kepenjaraan adalah ilmu yang mempelajari
tentang cara-cara pelaksanaan yang merupakan bagian akhir dari sistem
pemidanaan dalam tata peradilan di Indonesia;
q
Sistem peradilan pidana menurut Undang-Undang
No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana adalah:
o Kepolisian;
o Kejaksaan;
o Pengadilan;
o Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS);
q
Tujuan sistem peradilan pidana menurut Prof. Dr.
Muladi, SH adalah:
o
Tujuan jangka pendek yaitu dititikberatkan
kepada resosialisasi dan rehabilitasi pelaku tindak pidana;
o
Tujuan jangka menengah yaitu dititikberatkan
kepada pengendalian dan pencegahan kejahatan;
o
Tujuan jangka panjang yaitu dititiberatkan kepada
kesejahteraan masyarakat;
q
Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) adalah suatu
tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan terhadap narapidana dan
anak didik pemasyarakatan;
q
Terpidana adalah seseorang yang dipidana
berdasarkan putusan pengadilan/hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap;
q
Narapidana adalah terpidana yang menjalani
pidana di lembaga pemasyarakatan (LAPAS);
q
Anak didik pemasyarakatan terdiri dari:
o
Anak pidana;
o
Anak negara;
o
Anak sipil;
q
Jenis pidana menurut KUHP pasal 10 antara lain:
a.
Pidana pokok terdiri dari:
1.
Pidana mati;
2.
Pidana penjara;
3.
Pidana kurungan;
4.
Denda;
5.
Pidana tutupan;
b. Pidana tambahan terdiri dari:
1.
Pencabutan beberapa hak tertentu;
2.
Perampasan beberapa barang tertentu;
3.
Pengumuman putusan hakim;
q
Dasar hukum kepenjaraan adalah:
o
Gestichten Reglement, sejak 01 Januari 1918 s/d
27 April 1964;
o
Gestichten Reglement, periode 27 April s/d 30
Desember 1995;
o
UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,
sejak 30 Desember 1995 sampai sekarang;
q
Proses dalam tahap pembinaan narapidana antara
lain:
o
Tahap Maximum security sampai batas 1/3 dari
masa pidana sebenarnya;
o
Tahap Medium securtiy sampai batas 1/2 dari masa
pidana sebenarnya;
o
Tahap Minimum security sampai batas 2/3 dari
masa pidana yang sebenarnya;
q
Dampak pidana penjara antara lain:
o
Loos of liberty;
o
Loos of security;
o
Loos og good and service;
o
Loos of personal communication;
o
Loos of bilief;
o
Loos of heterosexsual;
q
Program pembinaan narapidana terdiri dari:
o
Asmilasi;
o
Pembebasan bersyarat (PB);
o
Cuti menjelang bebas (CMB);
o
Cuti mengunjungi keluarga (CMK);
q
Remisi adalah pengurangan masa pidana yang
diberikan oleh dan ditetapkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI;
q
Remisi terdiri dari:
o
Remisi umum, diberikan pada tiap HUT kemerdekaan
RI 17 Agustus;
o
Remisi khusus, diberikan pada tiap hari besar
keagamaan
q
Aturan hukum sudah mempunyai sanksi yang berat
tetapi masih ada orang cenderung melakukan kejahatan, bagaimana solusinya?.
Solusinya adalah penegakan hukum harus ditegakan sebagaimana mestinya yang
meliputi seluruh aspek tanpa ada diskriminasi terhadap kelompok-kelompok
tertentu;
q
Hak-hak lain narapidana antara lain:
o
Hak secara perdata seperti hak untuk
menandatangani surat, hak untuk membuat perjanjian
o
Hak politik yaitu hak untuk memilih dalam suatu
pemilihan yang sah menurut hukum.