1. Hubungan Etika, Moral
dan Hukum dalam suatu profesi penegak hukum ditengah masyarakat adalah :
a. Etika mengatur tentang bagaimana tata pergaulan
dan penghargaan seorang manusia kepada manusia lainnya,
dengan dasar altruitis, dengan adanya etika maka tindakan aparat penegak
hukum terhadap masyarakat akan dapat
terkeontrol atau terkendali.
b. Moral adalah mengatur hubungan dengan sesama
manusia, yang menyangkut kehormatan tiap pribadi. Dengan adanya moral
maka Aparat penegak hukum dalam melaksanakan setiap tindakan hukum
terhadap masyarakat akan selalu memikirkan kehormatan dirinya.
c. Hukum itu sendiri merupakan peraturan ditengah
masyarakat yang tidak pandang buluh. Dengan sendirinya profesi penegak
hukum akan selalu melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan hukum yang
berlaku, sehingga tidak merugikan masyarakat.
2. Hubungan hukum dan moral
terletak pada fungsi dsan sanksi, serta terletak pada bagaimana kita
meyikapi makna hukum dan makna moral itu sendiri.
Persamaan hukum dan moral adalah bahwa kedua-duanya merupakan
suatu aturan dalam setiap aspek kehidupan manusia, sehingga dalam setiap
aktifitas kehidupan manusia baik dia masyarakat sipil, pemerintah, bahkan
aparat penegak hukum harus dapat mempertanggung jawabkan perbuatan / pekerjaan
secara hukum dan secara moral.
3. Bantuan hukum adalah Jasa
Hukum yang diberikan oleh Advokat / Lawyer secara Cuma-Cuma kepada orang /
klien yang tidak mampu (UU No 18 Thn 2003 pasal 1 ayat 9) Menururt Clarence
J.Dias Bantuan Hukum adalah :
Suatu jasa hukum yang diberikan oleh penegak hukum, seperti
advokat, dengan tanpa menerima imbalan jasa atau imbalan materi, yang
merupakan jasa pelayanan hukum kepada masyarakat.
4.
Fungsi advokat setelah
berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 adalah :
Bahwa advokat adalah merupakan suatu profesi dibidang hukum yang
berfungsi memberi jasa bantuan hukum baik didalam Pengadilan maupun diluar
pengadilan, baik secara provit ataupun non provit.
5. Bagi seorang advokat
(lawyer) baik hukum maupun moral adalah sangat penting karena keduanya
merupakan suatu peraturan ditengah masyarakat, termasuk advokat itu
sendiri. Dimana moral mengatur hubungan sesamanya yang juga menyangkut
kehormatan seorang advokat, dan hukum merupakan aturan universal yang tidak
pandang buluh.
6.
Sifat bantuan hukum :
a. Non Provit adalah
Bantuan Hukum yang tidak menerima imbalan jasa atau materi sebagai jasa
pelayanan hukum kepada masyarakat (Probo Publlica Prodeo)
b. Provit Oriented adalah
Bantuan hukum yang menerima imbalan jasa dari pekerjaan pelayanan bantuan hukum yang
dibarengi dengan berbagai perjanjian diantara klien dengan lawyer /
advokat. Misalnya Perjanjian klien tetap, atau perjanjian penanganan
suatu kesus atau perkara.
7.
Jenis Bantuan
hukum yaitu :
a. Litigasi : Bantuan hukum yang diberikan oleh
para penegak hukum misalnya Polisi, Jaksa, Advokat. Bantuan hukum litigasi (Didalam pengadilan)
b. Non Litigasi : Bantuan hukum yang diberikan oleh
lembaga bantuan hukum seperti YLBH, dll.
Bantuan hukum non litigasi (Diluar pengadilan)
c. Kuratif : Pelayanan hukum yang sifatnya menolong
atau membantu masyarakat yang tidak mampu.