Definisi Trafficking
Trafficking
Human adalah tindak pidana yang dijalankan oleh para pelaku dengan cara berkelompok
atau kejahatan yang teroganisir, dan juga dilakukan dengan cara perorangan atau
kelompok kecil. Perdagangan perempuan di Indonesia sudah mencapai titik yang
sangat kronis dan merupakah masalah sosial
yang sangat krusial. Dan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah,
penegak hukum, dan semua anggota masyarakat, untuk bersama-sama bergandengan
tangan memberantas tindak pidana perdagangan manusia ini.
Salah satu peraturan yang mengkriminalisasi tindakan perdagangan perempuan ini adalah Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Hukuman ini dipandang terlalu ringan dibandingkan penderitaan yang dialami oleh korban. Namun dengan dikeluarkannya UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 dan Pasal 88 mengatur tentang kriminalisasi perdagangan anak untuk tujuan seks komersial dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Hal ini menunjukan bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi ataupun mencegah terjadinya perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seks.
Salah satu peraturan yang mengkriminalisasi tindakan perdagangan perempuan ini adalah Pasal 297 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 Tahun penjara. Hukuman ini dipandang terlalu ringan dibandingkan penderitaan yang dialami oleh korban. Namun dengan dikeluarkannya UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 83 dan Pasal 88 mengatur tentang kriminalisasi perdagangan anak untuk tujuan seks komersial dengan ancaman hukum paling lama 10 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah). Hal ini menunjukan bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mengurangi ataupun mencegah terjadinya perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seks.
Batam adalah salah satu kota yang menjadi daerah transit terhadap
perempuan-perempuan yang direkrut dari berbagai daerah. Pelaku Trafficking
dalam usaha perekrutannya, selalu menjanjikan suatu pekerjaan yang halal dan
wajar untuk menarik perhatian para perempuan, apa lagi perempuan yang menjadi
objek atau mangsa para pelaku trafficking adalah perempuan yang berpendidikan
rendah, dengan keadaan demikian maka dengan muda para trafficker menjalankan operasinya.
Pemerintah Indonesia
perlu mempertegas peraturan dan
perundang-undangan yang mengatur mengenai perdagangan perempuan. Dalam
peraturan yang akan diberlakukan kelak, sangat diharapkan akan diatur secara
tegas mengenai sanksi dan hukuman yang berat kepada pelaku trafficking, dan
juga bagaimana kompensasi bagi para korban trafficking. Hal ini agar dapat
memberi efek jera kepada para pelaku kejahatan perdagangan perempuan, sehingga
intensitas korban turun.
Masyarakat diharapkan turut berperan
serta dalam mengambil bagian guna mensukseskan program pemerintah dalam hal
pemberantasan dan pencegahan tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
Perlunya sosialisasi tentang
trafficking bagi setiap lapisan masyarakat, dan setiap masyarakat harus tahu
apa yang dimaksud dengan trafficking, dan bagaimana bahaya trafficking dalam
kehidupan masyarakat dan pengaruh
trafficking terhadap ketahanan bangsa dan negara.